Prasasti Kawambang Kulwan

Kawambang Kulwan
Tiga Prasasti Kawambang Kulwan
JenisPrasasti
Bahan bakuBatu padas
Sistem penulisanAksara Kawi
PeriodeMataram Kuno
Lokasi sekarangSendang Kamal dan Museum Nasional Indonesia
KlasifikasiNasional

Prasasti Kawambang Kulwan adalah prasasti peninggalan masa Jawa Kuno yang terletak di Desa Sumber/Kraton, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dan memiliki keterkaitan erat dengan kompleks pemandian Sendang Kamal. Prasasti ini diperkirakan berasal dari periode sekitar tujuh puluh tahun setelah masa pemerintahan Pu Sindok di Kerajaan Medang dan bercorak Hindu Siwaisme, sebagaimana ditunjukkan oleh penyebutan pendirian bangunan suci bagi pemujaan Dewa Siwa serta simbol bunga padma sebagai lambang kesucian. Isi prasasti mencatat penetapan Desa Kawambang Kulwan sebagai sima swatantra oleh Sri Maharaja Dharmawangsa Teguh yang kemudian dilanjutkan oleh Pu Dharmasanggramawikranta, dengan pengesahan melalui pejabat Samgat Kanuruhan Pu Burung. Meskipun kondisi fisik prasasti telah banyak mengalami pelapukan sehingga nama raja dan angka tahun tidak dapat dibaca secara utuh, prasasti ini tetap menjadi sumber penting dalam memahami struktur keagamaan, administratif, dan sosial masyarakat Jawa Kuno, sekaligus mencerminkan kesinambungan fungsi sakral kawasan tersebut dari masa kerajaan hingga periode selanjutnya.[1]

Ciri-ciri

Prasasti Kawamnang Kulwan berangka tahun 913 Saka (992 M) dengan menggunakan aksara dan bahasa Jawa Kuno. Prasasti yang terbuat dari batu padas dengan bentuk blok berpuncak lancip dengan tinggi 187, lebar 105 dan tebal 92 cm ini ditemukan di daerah Sendang Kamal, Kecamatan Maospati, Magetan. Prasasti ini diduga di keluarkan pada masa pemerintahan Raja Dharmawangsa Teguh, Kerajaan Medhang. Prasasti ini telah dibaca oleh J.L.A. Brandes walaupun hanya 12 baris bagian awal pada sisi depan.[2]

Isi

Isi Prasasti Kawambang Kulwan memuat ketetapan administratif dan keagamaan pada masa Jawa Kuno. Prasasti tersebut berisi penetapan Desa Kawambang Kulwan sebagai wilayah sima swatantra, yakni tanah perdikan yang dibebaskan dari kewajiban pajak dan campur tangan administratif tertentu oleh kerajaan. Penetapan ini dilakukan oleh Sri Maharaja Dharmawangsa Teguh, kemudian dilanjutkan pada masa Pu Dharmasanggramawikranta, dan disahkan melalui pejabat kerajaan Samgat Kanuruhan Pu Burung. Selain itu, prasasti mencatat pendirian bangunan suci untuk pemujaan Dewa Siwa serta penyebutan keberadaan kitab Siwasasana sebagai pedoman keagamaan. Dalam proses penetapan sima tersebut disebutkan pula pelaksanaan upacara resmi yang dihadiri oleh para samgat dari berbagai daerah di sekitar Kawambang Kulwan. Namun, teks prasasti terhenti pada bagian pemberian hadiah, sehingga diduga masih terdapat informasi lanjutan yang tidak dapat diketahui akibat kondisi prasasti yang telah aus dan tidak terbaca secara utuh.[1]

Referensi

  1. ^ a b Iriandre, Ardhya Pramesthi Regita; Affiah, Eva Nur Amalia Chofifatul; Detavia, Eleyana; Firdaus, Tiara Citra Maharani (20-06-2022). "Filosofi Prasasti Sendang Kamal, Prasasti Tertua di Magetan, Jawa Timur". Jurnal sastra, bahasa dan budaya (sabaya). 1 (1): 10–13. doi:doi.org/10.31004/sabaya.v1i1.4816. ;
  2. ^ "Prasasti Kawambang Kulwan » Budaya Indonesia". budaya-indonesia.org. Diakses tanggal 2026-01-19.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement