Praduga tak bersalah

Praduga tak bersalah adalah asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakannya bersalah.[1]

Referensi

  1. ^ "UU Kekuasaan Kehakiman pasal 8 ayat 1". Diarsipkan dari asli tanggal 2016-08-31. Diakses tanggal 2016-08-21.

Lihat juga

Pranala luar


Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement