Piduduk

Piduduk adalah tradisi adat masyarakat Banjar yang berupa sajian atau sesaji dengan makna simbolis, biasanya digunakan dalam upacara adat seperti perkawinan, melabuh buaya, dan ritual tolak bala. Tradisi ini merupakan salah satu elemen penting dalam identitas dan ritual adat Banjar, bermakna simbol harapan, doa, dan pelestarian nilai budaya leluhur yang masih dipertahankan hingga sekarang. Dalam ritual perkawinan, piduduk dijadikan syarat pelengkap—biasanya diletakkan di tempat acara, didoakan, lalu dimakan bersama sebagai simbol tolak bala dan selamatan.[1][2][3]

Makna Simbolis

Piduduk berisi bahan-bahan seperti beras (simbol rezeki), gula merah (simbol manis dan keharmonisan), telur (simbol kesuburan), kelapa, benang, dan jarum. Setiap bahan memiliki arti tersendiri dalam konteks harapan dan doa untuk kelancaran acara atau kehidupan baru pengantin.[4]

Fungsi Piduduk

Tradisi piduduk dilakukan sebagai bentuk harapan dan doa kepada Allah SWT agar terhindar dari gangguan roh jahat dan memperoleh kelancaran dalam acara. Piduduk juga menjadi simbol sosial, kebersamaan, dan pelestarian nilai budaya leluhur. Tradisi piduduk menunjukkan upaya masyarakat Banjar untuk melestarikan warisan budaya leluhur secara turun-temurun. Nilai sosial, budaya, dan agama—dalam bentuk solidaritas, rasa syukur, dan simbol harapan—tercipta dalam tiap ritual piduduk. Masyarakat Banjar meyakini jika isi piduduk kurang atau tradisi diabaikan, bisa terjadi bencana seperti peserta acara sakit atau kesurupan, sebagai bentuk teguran adat.[2]

Referensi

  1. ^ Azwa, Selina Aulia; Khairussalam (2023-08-17). "Interaksionisme Simbolik Makna Piduduk Dalam Kepercayaan Masyarakat Banjar di Desa Sungai Kupang, Kabupaten Banjar". Huma: Jurnal Sosiologi (dalam bahasa Inggris). 2 (2): 184–192. doi:10.20527/h-js.v2i2.70. ISSN 2988-5795.
  2. ^ a b Febriyanti, Siti Nurhaliza; Hakim, Arif Rahman (2024-09-01). "LAMUN KADADA, BISA CILAKA: TRADISI BAPIDUDUK PADA MASYARAKAT BANJAR DI KUIN UTARA". Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora (dalam bahasa Inggris). 2 (10): 464–469. ISSN 2985-5624.
  3. ^ Inayah, Cahaya; Rahmi, Diana (2025-01-07). "Analisis Hukum Kebiasaan Masyarakat Banjar Menyiapkan Piduduk Ketika Ingin Melakukan Perkawinan Perspektif Ulama (Studi Kasus Kota Pelaihari)". Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory (dalam bahasa Inggris). 3 (1): 95–101. doi:10.62976/ijijel.v3i1.882. ISSN 3031-0458.
  4. ^ "Piduduk Sebagai Syarat Ritual Adat Banjar, Jika Kurang Lengkap Diyakini ini yang Bakal Terjadi". Banjarmasinpost.co.id. Diakses tanggal 2025-09-06.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement