Perjanjian Malino II ditandatangani pada tanggal 13 Februari 2002 sebagai penyelesaian antara pihak-pihak yang bertikai dalam konflik sektarian Maluku yang dimulai pada tahun 1999 di Kepulauan Maluku, Indonesia.[1] (12 Februari menurut Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan).[2]
Perjanjian ini ditandatangani di kota Malino, Sulawesi.
Lihat pula
Referensi
- ^ Laskar Jihad by Noorhaidi Hasan p209
- ^ "UK FCO". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-07-05. Diakses tanggal 2016-12-28.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.