Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta, disingkat Hankamrata (lebih umum dikenal sebagai Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta atau Sishankamrata)[1] adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
Pada tahun 2019, landasan hukum formil dari Sishankamrata diperbarui melalui Undang-Undang No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Dalam undang-undang ini, implementasi dari Sishankamrata disusun berdasarkan 3 komponen[2] yaitu: Komponen Utama adalah TNI dan POLRI, Komponen Cadangan adalah Komcad, dan Komponen Pendukung adalah Rakyat (instansi pemerintahan, Menwa,Satuan Pengamanan ,Ormas, Pamswakarsa dll.)[3]
Referensi
- ^ "DOKTRIN TNI AD KARTIKA EKA PAKSI" (PDF). Program Studi Manajemen Pertahanan Akademi Militer. Diakses tanggal 2025-28-10.
- ^ Undang-Undang No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara
- ^ Aisyah, Novia. "Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta: Arti, Fungsi, dan Siapa di Dalamnya". detikedu. Diakses tanggal 2025-07-24.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


