Perebutan wilayah di Laut Tiongkok Selatan


Perebutan wilayah di Laut Tiongkok Selatan atau lebih dikenal dengan Perebutan wilayah di Laut China Selatan melibatkan klaim-klaim pulau dan wilayah kelautan pada beberapa negara berdaulat di wilayah tersebut, yakni Republik Rakyat Tiongkok (China), Republik Tiongkok (Taiwan), Vietnam, Brunei, Malaysia, dan Filipina. Terdapat perebutan wilayah yang terjadi pada kepulauan Paracel dan kepulauan Spratly, serta perbatasan wilayah kelautan di Teluk Tonkin dan tempat-tempat lainnya. Terdapat perebutan tambahan di perairan di dekat Kepulauan Natuna, wilayah Indonesia.[1] Kepentingan negara-negara yang berbeda meliputi perebutan wilayah perikanan di sekitar dua kepulauan tersebut; pengambilan minyak bumi dan gas alam di bawah perairan berbagai bagian di Laut Tiongkok Selatan; dan kontrol strategis dari jalur-jalur perkapalan penting.
Diperkirakan perdagangan global senilai US$3,36 triliun melewati Laut Cina Selatan setiap tahunnya,[2] yang merupakan sepertiga dari perdagangan maritim global.[3] 80 persen impor energi Tiongkok dan 40 persen total perdagangan Tiongkok melewati Laut Cina Selatan.[2] Negara-negara penggugat berkepentingan untuk mempertahankan atau memperoleh hak atas sumber daya perikanan, eksplorasi dan potensi eksploitasi minyak mentah dan gas alam di dasar laut berbagai wilayah Laut Cina Selatan, serta kendali strategis atas jalur pelayaran penting. Keamanan maritim juga menjadi isu penting, karena sengketa yang sedang berlangsung menghadirkan tantangan bagi pelayaran.[4]
Menurut para peneliti, klaim terhadap salah satu fitur tersebut tidak diajukan secara serius hingga abad ke-19 atau awal abad ke-20.[5][6] Kepulauan Paracel yang diduduki Tiongkok sedang diperebutkan oleh Taiwan dan Vietnam. Kepulauan Spratly diklaim oleh ketiga negara, dengan Vietnam menempati sebagian besar fitur wilayahnya, sementara Taiwan menempati pulau terbesar, yaitu Pulau Taiping. Brunei, Malaysia, dan Filipina juga mengklaim beberapa fitur di gugus pulau tersebut.[7] Pada tahun 1970-an, Filipina, Taiwan, dan Vietnam telah menduduki satu atau lebih Kepulauan Spratly secara militer.[8] Pada tahun 2015, Tiongkok telah mendirikan 8 pos terdepan, Malaysia 5, Filipina 8, Taiwan 1, dan Vietnam 48.[9]
Selama beberapa dekade, Filipina dan Vietnam adalah negara yang paling aktif membangun pulau buatan di wilayah tersebut,[10][11] tetapi dari tahun 2014 hingga 2016 aktivitas konstruksi Tiongkok melampaui mereka.[12] Pada tahun 2023, China Tiongkok mereklamasi sekitar lima mil persegi dengan pulau-pulau buatannya, setidaknya satu di antaranya menampung peralatan militer.[7][13]
Tindakan Tiongkok di Laut Cina Selatan telah dikritik sebagai bagian dari strategi “mengiris salami”/“membungkus kubis”.[14][15] Sejak 2015, Amerika Serikat, Britania Raya, Prancis dan negara-negara barat lainnya melaksanakan kegiatan kebebasan navigasi (FONOP) di wilayah tersebut.[16] Pengadilan arbitrase tahun 2016, tanpa menentukan kedaulatan pulau mana pun, menyimpulkan bahwa Tiongkok tidak memiliki hak historis atas wilayah maritim di dalam sembilan garis putus-putus. Putusan ini ditolak oleh RRT maupun Republik Tiongkok.
Perebutan secara khusus
| BN | KH | CN | ID | MY | PH | SG | TW | VN | |
| Wilayah sembilan garis putus | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | |
| Pesisir Vietnam | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | |
| Wilayah laut utara pulau Kalimantan | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ||
| Kepulauan Laut Tiongkok Selatan | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | |||
| Wilayah laut utara Kepulauan Natuna | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | |||
| Wilayah laut barat Palawan dan Luzon | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | |||
| Wilayah Sabah | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | |||||
| Selat Luzon | ✔ | ✔ | ✔ | ||||||
| Wilayah Pedra Branca | ✔ | ✔ | ✔ | ||||||
| Taiwan dan Tiongkok Daratan | ✔ | ✔ |
Perebutan-perebutannnya meliputi perbatasan wilayah kelautan dan kepulauan. Terdapat beberapa perebutan, yang masing-masing melibatkan sejumlah negara yang berbeda:
- Wilayah sembilan garis putus yang diklaim oleh Tiongkok yang meliputi kebanyakan wilayah Laut Tiongkok Selatan dan klaim-klaim Zona Ekonomi Eksklusif dari Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Taiwan, dan Vietnam.
- Perbatasan wilayah kelautan di sepanjang persisir Vietnam antara Brunei, Kamboja, Tiongkok, Indonesia, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam.
- Perbatasan wilayah kelautan di utara pulau Kalimantan antara Brunei, Tiongkok, Indonesia, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam.
- Pulau-pulau di Laut Tiongkok Selatan, yang meliputi Kepulauan Paracel, Pulau Pratas, Gorong pasir Scarborough dan Kepulauan Spratly antara Brunei, Tiongkok, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam.
- Perbatasan wilayah kelautan di utara perairan Kepulauan Natuna antara Kamboja, Tiongkok, Indonesia, Malaysia, Taiwan, dan Vietnam.[17]
- Perbatasan wilayah kelautan di lepas pesisir Palawan dan Luzon antara Brunei, Tiongkok, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam.
- Perbatasan wilayah kelautan, wilayah tanah, dan kepulauan Sabah (awalnya Borneo Utara), termasuk Ambalat dan Labuan, antara Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
- Perbatasan wilayah kelautan dan kepulauan di Selat Luzon antara Tiongkok, Filipina, dan Taiwan.
- Perbatasan wilayah kelautan di Pedra Branca dan pulau-pulau di sekitarnya antara Indonesia, Malaysia, Singapura.
Pandangan pihak tak terkait
Amerika Serikat

Pada tahun 1974, RRT menerima janji non-keterlibatan dari Amerika Serikat ketika menduduki Pulau Yagong dan Gugus Bulan Sabit dari Vietnam Selatan.[18] Amerika Serikat secara resmi menangani sengketa Laut Cina Selatan untuk pertama kalinya pada tahun 1995, ketika pernyataannya difokuskan pada penyelesaian sengketa secara damai, perdamaian dan stabilitas, kebebasan navigasi, netralitas atas masalah kedaulatan, dan penghormatan terhadap norma-norma maritim. Pernyataan tersebut tidak menyebut satu negara pun.[19]
Kebijakan mereka yang berdasarkan pernyataan dibuat pada 1995 diganti pada 2010, ketika pemerintahan Presiden Obama merasa bahwa meskipun Amerika Serikat tidak dapat memihak dalam perselisihan, mereka tetap harus membuat pernyataan bahwa mereka tidak secara pasif menerima tindakan tegas yang diambil di kawasan tersebut.[20] Dalam acara Forum Regional ASEAN di Hanoi, Sekretaris Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Clinton menyampaikan pidato tentang penyelesaian perselisihan di kawasan tanpa paksaan dan dengan tegas menyatakan bahwa Laut Cina Selatan adalah masalah kepentingan nasional AS.[21][22] Komentarnya ditanggapi oleh Menteri Luar Negeri Tiongkok Yang Jiechi sebagai "serangan terhadap Tiongkok," dan ia memperingatkan Amerika Serikat agar tidak menjadikan Laut Cina Selatan sebagai masalah internasional atau masalah multilateral.[23]
Australia

Pada 25 Juli 2020, Australia menolak klaim Tiongkok atas Laut Cina Selatan dan mengajukan pernyataan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyatakan: "Australia menolak klaim apa pun atas perairan pedalaman, laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen berdasarkan garis dasar tersebut," dan "tidak ada dasar hukum" untuk menarik sembilan garis putus-putus di sekitar kepulauan Empat Sha, Kepulauan Paracel, dan Spratly, atau zona maritim surut. Mereka mendorong para penggugat untuk menyelesaikan sengketa mereka secara damai.[24]
India
India menyatakan bahwa Laut Cina Selatan adalah "bagian dari kepentingan bersama global dan India memiliki kepentingan abadi dalam perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut... Kami dengan teguh mendukung kebebasan navigasi dan penerbangan serta perdagangan sah tanpa hambatan di perairan internasional ini, sesuai dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS."[25]
Indonesia

Pada awal mulai sengketa tersebut, Indonesia bukan dianggap sebagai pihak aktif dan pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Indonesia memosisikan diri bukan sebagai pihak sengketa[26] dan kerap menyatakan bahwa Indonesia adalah "broker jujur".[27] Namun, sebagian klaim sembilan garis putus-putus Tiongkok menyentuh sebagian zona ekonomi eksklusif Indonesia yang berada di Laut Natuna.[28] Walaupun Tiongkok menyatakan bahwa mereka mengakui kedaulatan Indonesia atas Kepulauan Natuna,[29] RRT berargumen bahwa perairan di sekitar Kepulauan Natuna merupakan "wilayah penangkapan ikan tradisional" Tiongkok. Indonesia dengan cepat menepis klaim Tiongkok tersebut, dengan menyatakan bahwa klaim sembilan garis putus-putus Tiongkok atas sebagian Kepulauan Natuna tidak memiliki dasar hukum.[30] Pada 2015, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa Indonesia bisa menuntut Tiongkok ke makhamah internasional.[31] Dalam Filipina v. Tiongkok, Indonesia memberikan sebuah komentar kepada Makhamah Arbitrase Antarbangsa terkait klaim Tiongkok dan strategi Indonesia dapat dideskripsikan dalam bahasa Jawa sebagai menang tanpa ngasorake ('menang tanpa mempermalukan musuh').[32]

Kapal-kapal penangkap ikan Tiongkok – yang seringkali dikawal oleh kapal penjaga pantai Tiongkok – telah berulang kali dilaporkan melanggar perairan Indonesia di dekat Kepulauan Natuna. Pada 19 Maret 2016, misalnya, pihak berwenang Indonesia mencoba menangkap sebuah kapal pukat Tiongkok yang dituduh melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia, dan menangkap awak kapalnya. Mereka dicegah menarik kapal ke pelabuhan oleh kapal penjaga pantai Tiongkok yang dilaporkan "menabrak" kapal pukat tersebut di perairan Indonesia. "Untuk mencegah hal lain terjadi, pihak berwenang Indonesia melepaskan kapal Tiongkok tersebut dan kemudian berlayar menuju Natuna, masih dengan delapan nelayan dan kapten di dalamnya." Pada 21 Maret, Arrmanatha Nasir, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, mengatakan bahwa Indonesia masih menahan awak kapal Tiongkok tersebut, dan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa ia akan memanggil Duta Besar Tiongkok, Xie Feng, untuk membahas masalah ini.[33] Indonesia bersikeras bahwa mereka berhak menuntut awak kapal pukat harimau Tiongkok, meskipun Beijing menuntut pembebasan delapan nelayan mereka. Arif Havas Oegroseno, pejabat keamanan maritim pemerintah, mengatakan bahwa klaim Tiongkok atas "wilayah penangkapan ikan tradisional" tidak diakui dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982. Insiden ini mendorong Menteri Keamanan Luhut Pandjaitan untuk mengerahkan lebih banyak pasukan dan kapal patroli, serta memperkuat pangkalan angkatan laut Ranai di wilayah tersebut.[34]
Menyusul bentrokan tersebut, pada 23 Juni 2016, Presiden Indonesia Joko Widodo mengunjungi Kepulauan Natuna dengan kapal perang untuk menunjukkan otoritas Indonesia. Beliau memimpin delegasi tingkat tinggi, yang meliputi Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan para menteri negara. Menteri Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan kunjungan ini dimaksudkan untuk mengirimkan "pesan yang jelas" bahwa Indonesia "sangat serius dalam upayanya melindungi kedaulatannya".[35] Menyusul keputusan Pengadilan Arbitrase Permanen pada 12 Juli 2016, Indonesia meminta semua pihak yang terlibat dalam sengketa wilayah untuk menahan diri dan menghormati hukum internasional yang berlaku.[36]
Indonesia menantang klaim sejarah sembilan garis putus-putus Tiongkok dengan menyatakan bahwa jika klaim sejarah tersebut dapat digunakan untuk mengajukan klaim teritorial maritim, Indonesia juga dapat menggunakan klaim sejarahnya di Laut Cina Selatan dengan merujuk pada pengaruh kuno dari kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.[37] Tiongkok sendiri menggunakan pengaruh kuno Dinasti Tang dan Dinasti Ming dalam meneggakkan klaim mereka.[38]
Kamboja
Kamboja kerap mendukung posisi Tiongkok dalam sengketa ini di pertemuan ASEAN, mencegah konsensus atas tindakan ASEAN yang terpadu.[39] Ini karena sentimen anti-Vietnam yang besar akibat sejarah penaklukkan Vietnam terhadap wilayah yang dulunya milik Kamboja, pemberian status istimewa terhadap orang Vietnam pada masa penjajahan Prancis, serta pendudukan Kamboja setelah penggulingan Khmer Merah telah menyebabkan sentimen anti-Vietnam terhadap etnis Vietnam di Kamboja dan terhadap Vietnam, dan pada gilirannya telah menyebabkan sentimen pro-Tiongkok di kalangan pemerintah Kamboja dan oposisi Kamboja, termasuk di Laut Cina Selatan.[40]
Singapura
Singapura telah menegaskan kembali bahwa pihaknya bukanlah negara penggugat dalam sengketa Laut Cina Selatan dan telah menawarkan untuk memainkan peran netral dalam menjadi saluran dialog yang konstruktif di antara negara-negara penggugat.[41] Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengatakan dalam kunjungan resminya ke AS bahwa ia berharap semua negara akan menghormati hukum internasional dan hasil arbitrase.[42] Juru bicara Tiongkok, Hua Chunying, menanggapi dalam konferensi pers dengan mengatakan bahwa putusan Pengadilan Arbitrase tersebut "ilegal" dan "tidak sah", sehingga tidak mengikat sama sekali. Ia mendesak Singapura untuk menghormati posisi Tiongkok, tetap objektif, dan tidak memihak.[43]
Yaman
Pada 2016, Yaman mengeluarkan pernyataan bahwa mereka akan mendukung klaim Tiongkok dalam sengketa tersebut.[44]
Lihat pula
- Ekspansionisme Tiongkok
- Persengketaan Sabah
- Klaim media sosial Tiongkok tentang Palawan
- Daftar wilayah sengketa Tiongkok
Referensi
Catatan kaki
- ^ Keck, Zachary (20 Maret 2014). "China's Newest Maritime Dispute". The Diplomat. Diakses tanggal 12 Februari 2015.
Vaswani, Karishma (19 October 2014). "The sleepy island Indonesia is guarding from China". http://www.bbc.com/news/world-asia-29655874. ; Pemeliharaan CS1: Lokasi (link)
R.C. Marshall, Andrew (25 Agustus 2014). "Remote, gas-rich islands on Indonesia's South China Sea frontline". Reuters. Diarsipkan dari asli tanggal 2015-09-24. Diakses tanggal 12 Februari 2015. - ^ a b "How much trade transits the South China Sea?". China Power (dalam bahasa Inggris). Center for Strategic and International Studies. 2 August 2017. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 8 June 2019. Diakses tanggal 30 May 2019.
- ^ "Review of Maritime Transport 2018" (PDF). United Nations Conference on Trade and Development. New York. Diarsipkan (PDF) dari versi aslinya tanggal 12 June 2019. Diakses tanggal 30 May 2019.
- ^ Maritime Security – A comprehensive Guide for Shipowners, Seafarers and Administrations. Livingston: Witherby Publishing Group and the International Chamber of Shipping. 2021. hlm. 13. ISBN 9781913997014.
- ^ "2022/25 "How to Solve the South China Sea Disputes" by Bill Hayton". www.iseas.edu.sg (dalam bahasa American English). Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 19 June 2024. Diakses tanggal 2024-06-19.
- ^ Tønnesson, Stein (2002). "The Paracels: The "Other" South China Sea Dispute". Asian Perspective. 26 (4): 145–169. ISSN 0258-9184. JSTOR 42704389.
- ^ a b Dolven, Ben; Campbell, Caitlin; O'Rourke, Ronald (August 21, 2023). "China Primer: South China Sea Disputes". Congressional Research Service.
- ^ "Foreign Relations of the United States, 1969–1976, Volume E–12, Documents on East and Southeast Asia, 1973–1976". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 21 June 2024. Diakses tanggal 15 July 2024.
- ^ Xu, Qinduo (2015-05-20). "Exposing US hypocrisy on South China Sea island reclamation". The Conversation (dalam bahasa American English). Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 14 March 2024. Diakses tanggal 2024-03-14.
- ^ "Statement of david shear" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi aslinya tanggal 15 July 2024. Diakses tanggal 14 March 2024.
- ^ "Vietnam Quietly Builds Up 10 Islands in South China Sea". Voice of America (dalam bahasa Inggris). April 2019. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 29 October 2020. Diakses tanggal 2020-11-22.
- ^ "China Island Tracker". Asia Maritime Transparency Initiative. Center for Strategic and International Studies. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 4 June 2019. Diakses tanggal 30 May 2019.
- ^ Johnson, William (2016-05-11). "Everything you need to know about the South China Sea conflict – in under five minutes". Reuters (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 27 March 2021. Diakses tanggal 2020-11-22.
- ^ Chatterji, SK (October 22, 2020). "Wider connotations of Chinese 'salami slicing'". Asia Times. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 1 November 2020. Diakses tanggal January 25, 2021.
- ^ "China's Expanding Cabbage Strategy". The Diplomat. October 29, 2014. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 19 May 2022. Diakses tanggal 1 July 2021.
- ^ Freund, Eleanor. "Freedom of Navigation in the South China Sea: A Practical Guide". Belfer Center for Science and International Affairs, Harvard Kennedy School. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 4 June 2019. Diakses tanggal 30 May 2019.
- ^ Natuna Islands
- ^ Garver, John (1992). "China´s Push through the South China Sea: The Interaction of Bureaucratic and National Interests". The China Quarterly. 132. Cambridge University Press: 1001. doi:10.1017/S0305741000045513. S2CID 154266861.
- ^ Fravel, M. Taylor (2014). Policy Report: U.S. Policy Towards the Disputes in the South China Sea Since 1995. Singapore: S. Rajanatnam School of International Studies. hlm. 3–4.
- ^ Bader, Jeffrey (2012). Obama and China´s Rise: An Insider´s Account of America´s Asia Strategy. Washington D.C.: Brookings Institution Press. hlm. 104–105.
- ^ Clinton, Hillary. "Speech at ASEAN Regional Forum in Hanoi, July 23, 2010". U.S. State Department. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 5 November 2018. Diakses tanggal 30 May 2019.
- ^ Fravel, M. Taylor (2014). "Policy Report: U.S. Policy Towards the Disputes in the South China Sea Since 1995". S. Rajanatnam School of International Studies: 5.
- ^ David Martin Jones; Michael Lawrence Rowan Smith; Nicholas Khoo (2013). Asian Security and the Rise of China: International Relations in an Age of Volatility (dalam bahasa Inggris). Edward Elgar Publishing. hlm. 57. ISBN 978-1-78100-462-3. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 29 April 2016. Diakses tanggal 16 December 2015. Denny Roy (2013). Return of the Dragon: Rising China and Regional Security (dalam bahasa Inggris). Columbia University Press. hlm. 219. ISBN 978-0-231-52815-3. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 20 May 2016. Diakses tanggal 16 December 2015.
- ^ Eryk Bagshaw (25 July 2020). "Australia labels China's claims to South China Sea illegal". The Age. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 26 July 2020. Diakses tanggal 26 July 2020.
- ^ India has abiding interest in stability of disputed region of South China Sea Diarsipkan 4 August 2020 di Wayback Machine., Livemint, 16 Jul 2020. ... in what can be seen as comments tacitly backing the US position.
- ^ Liza Yosephine (21 June 2016). "Minister echoes Indonesia's stance on South China Sea". The Jakarta Post. Jakarta. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 24 July 2016. Diakses tanggal 18 July 2016.
- ^ Prashanth Parameswaran (26 March 2015). "No, Indonesia's South China Sea Approach Has Not Changed – Jokowi's recent comments need to be put in perspective". The Diplomat. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 15 July 2016. Diakses tanggal 18 July 2016.
- ^ Agusman, Damos Dumoli (2023). "Natuna Waters: Explaining a Flashpoint between Indonesia and China". Indonesian Journal of International Law. 20 (4): 551–562. Diakses tanggal 27 August 2024.
- ^ Miles Yu (19 November 2015). "Et tu, Jakarta?". Washington Times. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 27 July 2016. Diakses tanggal 25 July 2016.
- ^ Klaus Heinrich Raditio, Researching China’s recent behavior and strategy in the South China Sea for his PhD at the University of Sydney (18 July 2016). "Indonesia 'speaks Chinese' in South China Sea". The Jakarta Post. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 19 July 2016. Diakses tanggal 18 July 2016.
- ^ "Indonesia says could also take China to court over South China Sea". Reuters. 11 November 2015. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 17 June 2017. Diakses tanggal 2 July 2017.
- ^ Agusman, Damos Dumoli (2023). "Natuna Waters: Explaining a Flashpoint between Indonesia and China". Indonesian Journal of International Law. 20 (4): 551–562. Diakses tanggal 27 August 2024.
- ^ "South China Sea: Indonesia summons Chinese ambassador as fishing dispute escalates". The Guardian. 21 March 2016. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 18 July 2016. Diakses tanggal 18 July 2016.
- ^ "Indonesia vows to prosecute Chinese trawler crew in South China Sea dispute". The Guardian. 24 March 2016. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 18 July 2016. Diakses tanggal 18 July 2016.
- ^ "South China Sea: Indonesian leader visits Natuna Islands amid growing tensions". ABC News. 23 June 2016. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 16 July 2016. Diakses tanggal 18 July 2016.
- ^ Liza Yosephine (13 July 2016). "Indonesia's statement on South China Sea dissatisfying: China's experts". The Jakarta Post. Jakarta. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 17 July 2016. Diakses tanggal 18 July 2016.
- ^ Siswo Pramono (12 July 2016). "China's nine-dash line revisited". The Jakarta Post. Jakarta. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 22 March 2017. Diakses tanggal 21 March 2017.
- ^ "Historically Mine: The (Potentially) Legal Basis for China's Sovereignty Claims to Land in". Air University (AU) (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-08-11.
- ^ Agence France Presse (23 July 2016). "Cambodia 'blocking' Asean sea dispute consensus". Bangkok Post. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 15 September 2016. Diakses tanggal 11 December 2016.
- ^ Greer, Tanner (5 January 2017). "Cambodia Wants China as Its Neighborhood Bully". Foreign Policy. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 7 April 2017.
- ^ "Singapore suggests interim solution to South China Sea dispute". Channel News Asia. Diarsipkan dari asli tanggal 24 February 2017. Diakses tanggal 1 March 2016.
- ^ "China asks Singapore to respect its position on South China Sea tribunal ruling". TODAYonline. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 1 December 2021. Diakses tanggal 2021-12-01.
- ^ "Foreign Ministry Spokesperson Hua Chunying's Remarks on Singaporean Prime Minister Lee Hsien Loong's Comment". www.fmprc.gov.cn. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 1 December 2021. Diakses tanggal 2021-12-01.
- ^ Murphy, Dawn (2022). China's Rise in the Global South: the Middle East, Africa, and Beijing's Alternative World Order. Stanford, California: Stanford University Press. ISBN 978-1-5036-3009-3.
Daftar pustaka
- Bateman, Sam; Emmers, Ralf, ed. (2008). Security and International Politics in the South China Sea: Towards a co-operative management regime (Edisi illustrated). Taylor & Francis. ISBN 0203885244. Diakses tanggal 10 March 2014.
- Kivimäki, Timo, ed. (2002). War Or Peace in the South China Sea?. Contributor Nordic Institute of Asian Studies (Edisi illustrated). NIAS Press. ISBN 8791114012. ISSN 0904-597X. Diakses tanggal 10 March 2014.
- Morley, James W.; Nishihara, Masashi, ed. (1997). Vietnam Joins the World. M.E. Sharpe. ISBN 076563306X. Diakses tanggal 10 March 2014.
- Nordquist, Myron H.; Moore, John Norton (1998). Security Flashpoints: Oil, Islands, Sea Access and Military Confrontation ; [twenty-first Annual Seminar Held at the UN Plaza Hotel in New York City from February 7 - 8, 1997]. Martinus Nijhoff Publishers. ISBN 90-411-1056-9.
- Pak, Hŭi-gwŏn (2000). The Law of the Sea and Northeast Asia: A Challenge for Cooperation. Publications on Ocean Development. Vol. 35. Martinus Nijhoff Publishers. ISBN 9041114076. Diakses tanggal 10 March 2014.
- Severino, Rodolfo (2011). Where in the World is the Philippines?: Debating Its National Territory (Edisi illustrated). Institute of Southeast Asian Studies. ISBN 9814311715. Diakses tanggal 10 March 2014.
- Wortzel, Larry M.; Higham, Robin D. S. (1999). Dictionary of Contemporary Chinese Military History (Edisi illustrated). ABC-CLIO. ISBN 0313293376. Diakses tanggal 10 March 2014.
Bacaan tambahan
- Bautista, Lowell B. (December 2011). "PHILIPPINE TERRITORIAL BOUNDARIES: INTERNAL TENSIONS, COLONIAL BAGGAGE, AMBIVALENT CONFORMITY" (PDF). JATI – Journal of Southeast Asian Studies. 16: 35–53. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2013-07-30. Diakses tanggal 2015-07-15.
- Bonnet, Francois-Xavier, "Geopolitics of Scarborough Shoal", Irasec's Discussion Paper, No 14, November 2012,www.irasec.com,Geopolitics of Scarborough Shoal[pranala nonaktif permanen]
- Raine, Sarah; Le Miere, Christian (2013). Regional Disorder: The South China Sea Disputes. Routledge for IISS.
- Rowan, Joshua P. (2005). "The U.S.-Japan Security Alliance, ASEAN, and the South China Sea Dispute" (PDF). Asian Survey. 45 (3): 414–436. doi:10.1525/as.2005.45.3.414. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2010-08-16. Diakses tanggal 2015-07-15.
- Clive Schofield et al., From Disputed Waters to Seas of Opportunity: Overcoming Barriers to Maritime Cooperation in East and Southeast Asia (July 2011)
- Rising Tensions in the South China Sea, June 2011 Q&A with Ian J. Storey
- Tupaz, Edsel (27 April 2012). "Sidebar Brief: The Law of the Seas and the Scarborough Shoal Dispute". JURIST. Diarsipkan dari asli tanggal 2018-06-15. Diakses tanggal 2015-07-15.
- Weissmann, Mikael (2010). "The South China Sea Conflict and Sino-ASEAN Relations: A study in conflict prevention and peace building" (PDF). Asian Perspectives. 34 (3): 35–69. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2014-07-28. Diakses tanggal 2015-07-15.
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


