Penyensoran internet di Indonesia

Sebuah situs web yang diblokir oleh pemerintah Indonesia. Pengunjung web akan dialihkan ke laman Internet Baik

Penapisan (filtering) internet di Indonesia dianggap "substansial" di ranah sosial, "selektif" di ranah politik dan alat internet, dan tidak ada bukti penapisan di ranah konflik/keamanan menurut OpenNet Initiative pada tahun 2011 berdasarkan pengujian yang dilakukan selama tahun 2009 dan 2010. Pengujian juga menunjukkan bahwa penapisan internet di Indonesia tidak sistematis dan tidak konsisten, yang diilustrasikan oleh perbedaan tingkat penapisan antar ISP.[1] Menurut Freedom on the Net 2020, secara keseluruhan Indonesia memiliki skor 49 dalam hal kebebasan berinternet. Skor ini berada di tengah-tengah antara akhir rentang "bebas" pada skor 30 dan awal rentang "tidak bebas" pada skor 60.[2]

Meskipun pemerintah Indonesia memiliki pandangan positif tentang internet sebagai sarana pembangunan ekonomi, pemerintah semakin prihatin terhadap dampak akses informasi. Pemerintah telah menunjukkan minat untuk meningkatkan kontrolnya terhadap konten online yang menyinggung, khususnya konten daring pornografi dan anti-Islam. Pemerintah mengatur konten tersebut melalui kerangka hukum dan peraturan serta kemitraan dengan ISP dan warnet.[1]

Sejak 25 Februari 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia telah memblokir akses ke domain otentikasi Wikimedia (auth.wikimedia.org) karena ketidakpatuhan yayasan dalam mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini mencegah pengguna untuk masuk log atau membuat akun di semua proyek Wikimedia, termasuk Wikipedia. Kelompok hak asasi manusia di bidang digital menyerukan agar akses dipulihkan.[3]

UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Pada bulan Maret 2008, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memperluas kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memasukkan pengawasan arus informasi dan kemungkinan sensor konten daring. Pada awal 2010, kementerian menerbitkan rancangan Peraturan tentang Konten Multimedia yang jika diterapkan akan menggandeng ISP untuk ikut menyaring atau menghapus materi tertentu. Jenis-jenis konten yang tercantum termasuk kategori kata-katanya samar seperti pornografi, perjudian, ucapan kebencian, ancaman kekerasan, paparan informasi pribadi, kekayaan intelektual, informasi palsu, dan konten yang merendahkan seseorang atau kelompok berdasarkan atribut fisik atau nonfisik, seperti disabilitas. Setelah diprotes publik, pemerintah mengumumkan bahwa akan mengambil waktu untuk memproses usulan dari masyarakat sebelum melanjutkan dengan RUU.[4]

Di bawah UU ITE orang yang melakukan pencemaran nama baik secara daring akan dihukum hingga maksimal enam tahun penjara, dan denda hingga maksimal Rp 1 miliar. Pada Juni 2010, setidaknya ada delapan kasus di mana warga telah didakwa atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE untuk komentar pada surel, blog, atau Facebook. UU ITE telah memberikan kontribusi atas meningkatnya ketakutan, kehati-hatian, dan sensor diri di antara penulis daring dan pengguna.

Permenkominfo Nomor 5

Pada November 2020, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan PP Nomor 71 Tahun 2019 diberlakukan, yang memperkenalkan sejumlah kewajiban utama bagi semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia. Semua PSE wajib mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan wajib menyerahkan akses langsung ke sistem dan data elektronik kepada Kominfo dan penegak hukum jika diminta. PSE wajib memiliki setidaknya satu orang yang ditunjuk di dalam negeri untuk bertindak sebagai penghubung terkait kewajiban mereka. PSE tidak boleh menyediakan akses terhadap "konten terlarang", yang didefinisikan sebagai konten apa pun yang melanggar hukum atau peraturan Indonesia, atau menimbulkan "kegaduhan di masyarakat" atau "gangguan ketertiban umum". PSE juga wajib secara proaktif memantau layanan mereka untuk mencegah penyebaran konten terlarang. PSE wajib mematuhi permintaan penghapusan konten dalam waktu 24 jam setelah diterima. Konten ini dapat berupa pornografi anak, konten terorisme, atau konten apa pun yang dianggap "mengganggu masyarakat atau ketertiban umum". Pelanggaran terhadap kewajiban ini, termasuk kewajiban untuk mendaftar, dapat dikenakan denda dan pemblokiran.[5][6]

Kebijakan ini telah dikritik oleh organisasi hak asasi manusia dan kebebasan berbicara seperti Article 19 dan Electronic Frontier Foundation karena cakupannya yang luas, mewajibkan semua layanan internet untuk didaftarkan ke pemerintah, dan definisi yang tidak jelas tentang konten "terlarang".[7][6] Pada akhir Juni 2022, Kominfo mengumumkan batas waktu 27 Juli 2022 sebelum mulai memblokir layanan karena layanan-layanan tersebut tidak mendaftar. Pada 30 Juli dilaporkan bahwa Kominfo telah memerintahkan pemblokiran delapan PSE, termasuk Origin milik Electronic Arts, Epic Games, PayPal, Valve Software (Steam dan gim seperti Counter-Strike: Global Offensive dan Dota 2), Xandr, dan Yahoo!.[8] Pemblokiran Valve Corporation dan Yahoo! telah dicabut sejak 2 Agustus.[9]

Sejak 25 Februari 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir akses ke domain otentikasi Wikimedia (auth.wikimedia.org) karena tidak mendaftarkan diri sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini mencegah pengguna untuk masuk atau membuat akun di semua proyek Wikimedia, termasuk Wikipedia. Koalisi untuk Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) dan SAFEnet mendesak pemerintah untuk membuka blokir situs tersebut.[3][10]

Pada 25 Maret 2026, Komdigi juga memblokir akses ke Wikimedia Commons,[11][12] kemudian bisa diakses kembali pada 26 Maret 2026.[13]

Kasus

Media melaporkan bahwa pemblokiran selektif beberapa situs web untuk periode singkat dimulai pada 2007-2008. Indonesia memerintahkan ISP untuk memblokir YouTube pada bulan April 2008 setelah Google dilaporkan tidak menanggapi permintaan pemerintah untuk menghapus film Fitna oleh parlemen Belanda Geert Wilders, yang dengan sengaja menjelek-jelekkan Nabi Muhammad.[14] Pada bulan Mei 2010, ketika sebuah akun di Facebook mempromosikan kompetisi untuk menggambar Nabi Muhammad, pejabat pemerintah mengambil pendekatan yang lebih terfokus dan mengirim surat kepada Facebook untuk mendesak penutupan rekening, meminta semua ISP untuk membatasi akses ke pranala akun, dan mengundang Asosiasi Pengusaha Warnet Indonesia untuk membatasi akses ke grup. Karena oposisi dari blogger dan masyarakat sipil, bagaimanapun, ISP mengabaikan permintaan pemerintah, dan rekening tetap dapat diakses.[4]

Pada tahun 2012, Moratel menggunakan kebijakan sensor Internet untuk mencegah pengguna dari mengakses situs web yang terkait dengan Google.[15]

Pada tahun 2014, beberapa situs termasuk Vimeo,[16] Reddit, dan Imgur yang disensor karena pemerintah menuduh mereka mencakup konten yang mencakup ketelanjangan.[17]

Pada akhir Mei 2025, Indonesia memblokir akses ke Internet Archive dan Wayback Machine. Namun pada 29 Mei 2025, pemerintah membuka blokirnya. Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital, alasan pemblokiran tersebut adalah karena konten pornografi dan perjudian.[18]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b "Indonesia country profile", Access Contested, Ronald Deibert, et al., MIT Press and OpenNet Initiative, November 2011
  2. ^ "Country Report: Indonesia", Freedom on the Net 2020, Freedom House, April 2020
  3. ^ a b Majid, Naufal (27 February 2026). "Koalisi Damai Desak Pemerintah Segera Buka Blokir Wikipedia". Tirto.id. Diakses tanggal 27 February 2026.
  4. ^ a b "Country Report: Indonesia", Freedom on the Net 2011 (Kebebasan di Net), Freedom House, April 2011
  5. ^ Rodriguez, Katitza (2021-02-16). "Indonesia's Proposed Online Intermediary Regulation May be the Most Repressive Yet". Electronic Frontier Foundation. Diakses tanggal 2022-07-30.
  6. ^ a b "Internet Freedom in Indonesia is Teetering on a Razor's Edge". thediplomat.com. 2022-07-19. Diakses tanggal 2022-07-30.
  7. ^ "CNA Explains: What do Indonesia's new licensing rules mean for tech companies?". CNA. 2022-07-27. Diakses tanggal 2022-07-30.
  8. ^ "Govt blocks Yahoo, Steam, PayPal for failing to comply with licensing policy". The Jakarta Post. 2022-07-30. Diakses tanggal 2022-07-30.
  9. ^ Riyanto, Galuh Putri; Pertiwi, Wahyunanda Kusuma (2 August 2022). "Kominfo Buka Blokir Steam, Counter Strike, Dota, dan Yahoo Hari Ini". kompas.com. Kompas Cyber Media. Diakses tanggal 2022-08-02.
  10. ^ Nurdiyanto, Wahyu (27 February 2026). "Koalisi Damai Desak Pemerintah Buka Blokir Login Wikipedia". Times Indonesia. Diakses tanggal 27 February 2026.
  11. ^ Asri (2026-03-25). "Akses Wikimedia Commons Diblokir Kemkomdigi, Editor Wikipedia Indonesia Terganggu, Netizen Bereaksi". FAJARSULSEL. Diakses tanggal 2026-03-26.
  12. ^ Hutasoit, Lia (2026-03-25). "Pemerintah Resmi Blokir Akses Wikipedia Mulai Hari Ini". IDN Times. Diakses tanggal 2026-03-26.
  13. ^ "Sempat Diblokir Komdigi, Wikimedia Commons Kini Bisa Kembali Diakses". CNN Indonesia. 26 Maret 2026. Diakses tanggal 26 Maret 2026.
  14. ^ "ONI Regional Overview: Asia", OpenNet Initiative, Juni 2009
  15. ^ "How an Indonesian ISP took down the mighty Google for 30 minutes" (Bagaimana sebuah ISP Indonesia menaklukkan Google yang perkasa selama 30 menit), Sean Gallagher, Ars Technica (Condé Nast), 6 November 2012
  16. ^ Siaran Pers Tentang PENANGANAN VIMEO.COM
  17. ^ "Indonesia bans Vimeo", Catriona Croft-Cusworth, The Interpreter, Lowy Institute for International Policy (Sydney), 16 May 2014. Diakses 4 Agustus 2014.
  18. ^ "Kemkomdigi: Archive.org Diblokir Sementara karena Ada Konten Judol dan Pornografi". Komdigi.go.id. Kementrian Komunikasi dan DIgital. 29 May 2025. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 29 May 2025. Diakses tanggal 30 May 2025.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement