Penguntitan dunia maya

Penguntitan dunia maya atau untit siber (bahasa Inggris: cyberstalking) adalah penggunaan internet atau alat elektronik untuk melacak keberadaan dan melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi.[1] Ini bisa termasuk tuduhan palsu, pemantauan, pengancaman, pencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari anak-anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan.[2] Definisi lain dari cyberstalking adalah penggunaan komunikasi elektronik yang berulang untuk mengganggu atau menakut-nakuti seseorang secara terus-menerus, misalnya dengan mengirimkan email yang mengancam atau mencari tahu informasi tentang korban.[3]

Aksi ini dapat sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja.[4] Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di Internet memberikan peluang bagi para penguntit untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Pelaku penguntitan dunia maya (pelaku cyberstalker atau penguntit) bahkan sering melakukan tindakan ekstrem karena mereka merasa tidak dapat ditangkap dan/atau dihukum karena sulit dideteksi.

Definisi

Unsur-unsur utama dari cyberstalking adalah:

  1. Act of threatening, harassing, or annoying someone berarti tindakan mengancam, melecehkan, atau mengganggu seseorang.
  2. Through internet berarti melalui internet.
  3. With the intent of placing the recipient in fear that an illegal act or an injury berarti dengan maksud membuat korban takut akan tindakan ilegal atau cedera.[5]

Jenis

Secara umum, cyberstalking dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis berdasarkan hubungan yang terjalin antara pelaku dan korban, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Cyberstalking orang asing
  • Cyberstalking berbasis gender
  • Cyberstalking pasangan intim
  • Cyberstalking korporasi
  • Cyberstalking tokoh publik
  • Cyberstalking oleh massa daring anonim

Rujukan

  1. ^ Afriani, dkk (2021). Tinjauan Pandemi COVID-19 dalam Psikologi Perkembangan. Aceh: Syiah Kuala University Press. hlm. 67–68. ISBN 9786232641570. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ^ Gultom, Rudy Agus Gemilang (2021). Cyber Warfare: Sudah Siapkah Kita Menghadapinya?. Bogor: UNHAN Press. hlm. 99. ISBN 9786025808197. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ^ Bussu, Anna; Pulina, Manuela; Ashton, Sally-Ann; Marta Mangiarulo (2023-12). "Exploring the impact of cyberbullying and cyberstalking on victims' behavioural changes in higher education during COVID-19: A case study". International Journal of Law, Crime and Justice (dalam bahasa Inggris). 75: 100628. doi:10.1016/j.ijlcj.2023.100628.
  4. ^ Kurnia, Tommy (15 Maret 2018). "5 Jenis Aksi Cyberbullying di Medsos, Kamu Pernah Merasakannya?". Liputan 6. Diakses tanggal 3 Desember 2021.
  5. ^ Oktavira, Bernadetha Aurelia (1 Juli 2021). "Pasal untuk Menjerat Pelaku Cyberstalking". Hukum Online. Diakses tanggal 3 Desember 2021.

Daftar pustaka

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement