Pengadilan Tinggi Samarinda
| Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur PT Kalimantan Timur | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Lingkungan peradilan | Peradilan Umum |
| Yurisdiksi | Provinsi Kalimantan Timur |
| Pengajuan kasasi/PK ke | Mahkamah Agung Republik Indonesia |
| Alamat | |
| Situs web | http://www.pt-samarinda.go.id/ |
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur atau sering disingkat PT Kalimantan Timur adalah lembaga peradilan tingkat banding yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan ini berkedudukan di kota Samarinda dan memiliki yurisdiksi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Sejarah dan Kedudukan
Pendirian Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur didasarkan pada kebutuhan untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat di Pulau Kalimantan, khususnya wilayah Kalimantan Timur. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, lembaga ini memiliki tugas utama untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata dan pidana yang diajukan banding dari pengadilan-pengadilan negeri yang berada di bawah wilayah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dipimpin oleh seorang Ketua Pengadilan Tinggi yang merupakan pejabat tertinggi di lingkungan peradilan umum tingkat provinsi tersebut.
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, PT Kalimantan Timur memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Mengadili Perkara Banding: Memeriksa dan memutus kembali perkara perdata dan pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kalimantan Timur.
- Pembinaan dan Pengawasan: Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja administrasi, keuangan, dan teknis peradilan dari seluruh Pengadilan Negeri di wilayahnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan penerapan hukum yang konsisten dan berintegritas.
- Pengawasan Perilaku Hakim: Melakukan pengawasan terhadap perilaku dan kode etik para Hakim serta aparatur peradilan di tingkat pertama.
- Pelayanan Hukum: Memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan di tingkat banding.
Wilayah Hukum
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur meliputi seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur. Pengadilan Negeri yang berada di bawah wilayah hukumnya antara lain:
- Pengadilan Negeri Samarinda
- Pengadilan Negeri Balikpapan
- Pengadilan Negeri Tenggarong
- Pengadilan Negeri Tanjung Redeb
- Pengadilan Negeri Tanah Grogot
- Pengadilan Negeri Bontang
- Pengadilan Negeri Sangatta
- Pengadilan Negeri Kutai Barat
- Pengadilan Negeri Penajam
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur terdiri dari:
- Pimpinan: Terdiri dari Ketua Pengadilan Tinggi dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi.
- Majelis Hakim Tinggi: Merupakan hakim-hakim yang bertugas memeriksa dan memutus perkara di tingkat banding.
- Kepaniteraan: Bertanggung jawab atas administrasi perkara.
- Kesekretariatan: Bertanggung jawab atas administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan.
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.




