Pengadilan Tinggi Agama Padang

Pengadilan Tinggi Agama Padang
PTA Padang
Kantor PTA Padang
Gambaran umum
Didirikan1 Agustus 1958
Lingkungan peradilanPeradilan Agama
TingkatBanding
YurisdiksiProvinsi Sumatera Barat
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
KetuaDr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H.[1]
Alamat
LokasiJl. By Pass KM 24 Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Indonesia
Koordinat[-0.8110253,100.3283316]
Telp./Faks.+627517054806
Situs webhttp://www.pta-padang.go.id
Surel[email protected]
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini


Pengadilan Tinggi Agama Padang (disingkat PTA Padang) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat.

Sejarah

Sebelum Tahun 1958

Mahkamah Syar’iyah Provinsi dibentuk di Bukittinggi atas prakarsa Syekh H. Sulaiman Arrasuli (Pimpinan Tarbiyah Islamiyah Candung) dan Syekh H. Ibrahim Musa Parabek (Pimpinan Sumatera Thawalib Parabek). Mahkamah ini berkedudukan di Bukittinggi sebagai ibu kota Sumatera Tengah, dengan wilayah hukum meliputi Sumatera Barat, Riau, dan Jambi.[2]

Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Provinsi terbatas pada pemeriksaan perkara fasakh nikah pada tingkat banding. Perkara perkawinan dan kebendaan ditangani oleh pengadilan adat atau pengadilan swapraja. Pada tingkat pertama, penyelesaian perkara fasakh nikah dilakukan oleh kepenghuluan pada Kantor Urusan Agama Kabupaten/Kota. Para pihak yang tidak puas terhadap putusan kepenghuluan dapat mengajukan banding ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Bukittinggi.[2]

Setelah Tahun 1958

Pemerintah membentuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di luar Jawa dan Madura melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957. Berdasarkan peraturan tersebut, Menteri Agama menerbitkan Penetapan Nomor 58 Tahun 1957 yang membentuk empat Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi (PAMAP) di Sumatera, yaitu di Kutaraja, Medan, Bukittinggi, dan Palembang. Wilayah hukum PAMAP Bukittinggi meliputi Sumatera Tengah.[2]

Melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/g/PD/1958 tanggal 29 Mei 1958, Padang ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan Penetapan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 1958, PAMAP Bukittinggi dipindahkan ke Padang dan mulai beroperasi pada 1 Agustus 1958. Ketua pertamanya adalah Buya H. Mansur Dt. Nagari Basa.[2]

Pada tahap berikutnya, diusulkan pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (PAMASYA) di tingkat kabupaten/kota. Di Sumatera Barat dibentuk 16 PAMASYA, di Riau 9 PAMASYA, dan di Jambi 5 PAMASYA.[2]

Pada tahun 1980, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1980, penyebutan PAMAP diubah menjadi Pengadilan Tinggi Agama (PTA). Dengan demikian, PAMAP Padang berganti nama menjadi Pengadilan Tinggi Agama Padang.[2]

Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 202 Tahun 1986, dilakukan penyesuaian daerah hukum Pengadilan Agama di Sumatera Barat, termasuk perubahan nama PA Alahan Panjang menjadi PA Koto Baru dan PA Pangkalan Koto Baru menjadi PA Kabupaten Limapuluh Kota di Tanjung Pati.[2]

Selanjutnya, pemerintah membentuk PTA Pekanbaru melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 1986 yang diresmikan pada 17 November 1987, serta PTA Jambi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 yang beroperasi sejak 12 Februari 1993. Sejak itu wilayah hukum PTA Padang terbatas pada Provinsi Sumatera Barat.[2]

Pada awalnya PAMAP Padang berkantor di kawasan Padang Baru (sekarang lokasi Kanwil Kementerian Agama). Setelah itu berpindah ke Masjid Nurul Iman bersama Kanwil Agama. Kemudian kantor PTA Padang menempati gedung di Jalan Gajah Mada No. 53, Nanggalo, Padang hingga hancur akibat gempa bumi tahun 2009. Saat ini, PTA Padang berkantor di Jl. By Pass KM 24, Anak Air, Padang.[2]

Yurisdiksi

Wilayah hukum (Yurisdiksi) Pengadilan Tinggi Agama Padang secara umum mencakup seluruh wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat yakni 19 Kabupaten/Kota dengan 18 Pengadilan Agama. Berikut daftar Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang:

No. Pengadilan Agama Yurisdiksi Situs Resmi
1 Pengadilan Agama Padang Kota Padang · Kabupaten Kepulauan Mentawai http://www.pa-padang.go.id/
2 Pengadilan Agama Pariaman Kota Pariaman · Kabupaten Padang Pariaman http://www.pa-pariaman.go.id/
3 Pengadilan Agama Solok Kota Solok http://www.pa-solok.go.id/
4 Pengadilan Agama Batusangkar Kabupaten Tanah Datar http://www.pa-batusangkar.go.id/ Diarsipkan 2016-11-07 di Wayback Machine.
5 Pengadilan Agama Padang Panjang Kota Padang Panjang http://www.pa-padangpanjang.go.id/
6 Pengadilan Agama Muara Labuh Kabupaten Solok Selatan http://www.pa-muaralabuh.go.id/
7 Pengadilan Agama Sijunjung Kabupaten Sijunjung · Kabupaten Dharmasraya http://www.pa-sijunjung.go.id/
8 Pengadilan Agama Koto Baru Kabupaten Solok http://www.pa-kotobaru.go.id
9 Pengadilan Agama Painan Kabupaten Pesisir Selatan http://www.pa.painan.go.id/[pranala nonaktif permanen]
10 Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman http://www.pa-lubuksikaping.go.id/
11 Pengadilan Agama Talu Kabupaten Pasaman Barat http://www.pa-talu.go.id/
12 Pengadilan Agama Maninjau beberapa kecamatan di Kabupaten Agam http://www.pa-maninjau.go.id/
13 Pengadilan Agama Payakumbuh Kota Payakumbuh http://www.pa-payakumbuh.go.id
14 Pengadilan Agama Tanjung Pati Kabupaten Lima Puluh Kota http://www.pa-tanjungpati.go.id/
15 Pengadilan Agama Lubuk Basung beberapa kecamatan di Kabupaten Agam http://www.pa-lubukbasung.go.id/
16 Pengadilan Agama Sawahlunto Kota Sawahlunto http://www.pa.sawahlunto.go.id/[pranala nonaktif permanen]
17 Pengadilan Agama Bukittinggi Kota Bukittinggi http://www.pa-bukittinggi.go.id/ Diarsipkan 2014-04-07 di Wayback Machine.
18 Pengadilan Agama Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya http://www.pa-pulaupunjung.go.id

Referensi

  1. ^ http://www.pta-padang.go.id/pegawai
  2. ^ a b c d e f g h i "Sejarah". www.pta-padang.go.id. Diakses tanggal 2025-09-17.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement