Pendidikan layanan khusus

Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.[1]

Lihat Pula

Referensi

  1. ^ Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301)

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement