Pendanaan terorisme
Artikel ini perlu dikembangkan dari artikel terkait di Wikipedia bahasa Inggris. (Desember 2025)
klik [tampil] untuk melihat petunjuk sebelum menerjemahkan.
|
Pendanaan terorisme merupakan segala perbuatan untuk menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana secara langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris (Pasal 1 angka 1 UU Pemberantasan Pendanaan Terorisme). Dana yang dibutuhkan dalam kegiatan terorisme digunakan untuk mempromosikan ideologi, membiayai anggota, mendanai perjalanan dan penginapan, merekrut dan melatih anggota baru, memalsukan identitas dan dokumen, membeli persenjataan, dan untuk merancang dan melaksanakan operasi. Pendanaan-pendanaan tersebut dapat bersumber dari aktivitas ilegal seperti penculikan, perampokan, pembajakan, narkoba, barter, donasi ke yayasan, hawala, dan kegiatan ilegal lainnya. [1][2][3]
Dalam tatanan hukum internasional, pendanaan terorisme diklasifikasikan sebagai kejahatan serius lintas negara. Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1373 (2001) mewajibkan negara-negara anggota untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan memberantas pendanaan terorisme, hal ini diperkuat oleh Resolusi No. 2462 (2019), yang menekankan bahwa tindakan pencegahan harus dilakukan sesuai prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk hak asasi manusia, hukum pengungsi, dan hukum humaniter internasional. [1][2][3]
Indonesia juga melakukan upaya penanggulangan pendanaan terorisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada otoritas seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk membekukan aset yang diduga akan atau telah digunakan untuk mendanai terorisme. Terdapat juga mekanisme hukum untuk mengajukan keberatan atau rehabilitasi jika terbukti tidak terlibat dalam pendanaan terorisme. [1][2][3]
Pemberantasan kegiatan pendanaan terorisme memiliki kaitan dengan perlindungan hak asasi manusia. Hans Kelsen, Julius Stahl dan A. V. Dicey dalam teori negara hukum menyatakan bahwa salah satu syarat atau unsur negara hukum adalah adanya pengakuan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Indonesia telah mengakui dan memberikan perlindungan HAM sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 dan UU HAM. Indonesia juga telah meratifikasi perjanjian internasional ICCPR yang merupakan penjabaran hak asasi manusia yang terdapat dalam UDHR.[1][2][3]
Referensi
- ^ a b c d Suhayati, Monika (2016-08-04). "UNDANG-UNDANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA". Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan. 4 (2). ISSN 2614-2813.
- ^ a b c d "Security Council Unanimously Adopts Resolution Calling upon Member States to Combat, Criminalize Financing of Terrorists, Their Activities | Meetings Coverage and Press Releases". press.un.org. Diakses tanggal 2025-12-10.
- ^ a b c d "SECURITY COUNCIL UNANIMOUSLY ADOPTS WIDE-RANGING ANTI-TERRORISM RESOLUTION; CALLS FOR SUPPRESSING FINANCING, IMPROVING INTERNATIONAL COOPERATION". OHCHR (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-12-10.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


