Pemilihan Bupati Probolinggo 2003

Pemilihan umum Bupati Probolinggo 2003
Sebelum
1998
2003
Kandidat
Bupati petahana
Murhadi

ABRI

Bupati terpilih

Hasan Aminuddin
PKB

Pemilihan Bupati Probolinggo 2003 adalah pemilihan kepala daerah secara tidak langsung yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo pada tahun 2003. Pemilihan ini bertujuan untuk memilih Bupati Probolinggo dan Wakil Bupati Probolinggo masa jabatan 2003–2008.[1]

Berbeda dengan sistem pemilihan langsung yang baru diberlakukan secara nasional mulai tahun 2005, pemilihan bupati pada 2003 masih menggunakan mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD Kabupaten, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.[2][3]

Kandidat

Terdapat sejumlah kandidat yang diajukan oleh partai-partai politik di DPRD Kabupaten Probolinggo. Namun, pemilihan ini pada akhirnya dimenangkan oleh:

Meskipun beberapa sumber menyebutkan bahwa pasangan ini tidak melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat, pasangan ini memperoleh dukungan kuat dari mayoritas anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Hasil

Berikut adalah hasil akhir pemilihan berdasarkan proses pemungutan suara di DPRD Kabupaten Probolinggo:

No. Pasangan Calon Dukungan DPRD
1 Hasan AminuddinHapur Abdul Ghofur Mayoritas Suara

Pasangan Hasan Aminuddin dan Hapur Abdul Ghofur ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo untuk periode 2003–2008.

Pelantikan

Hasan AminuddinHapur Abdul Ghofur dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo pada tahun 2003 oleh Gubernur Jawa Timur Imam Utomo atas nama Presiden Republik Indonesia.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Liputan6.com (2024-07-31). "Sejarah Pilkada di Indonesia, Dari Sistem Tak Langsung Hingga Langsung". liputan6.com. Diakses tanggal 2025-05-19. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
  2. ^ "Sejarah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia - Penulis Oktafia Kusuma | Kawula17". Kawula17 - Aplikasi Saran Pemilihan (VAA) (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-05-19.
  3. ^ Farkhani (2019-09-02). "Pemilihan Kepala Daerah Secara Tidak Langsung Dalam Perspektif Pegiat Dan Pelaksana Pemilu". YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Imiah Hukum. 5 (2): 111–118.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Arsip Pemkab Probolinggo (tidak tersedia daring).
  • "Profil Tokoh: Hasan Aminuddin", Kompas, diakses 19 Mei 2025.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement