Pandangan Kristen tentang Perjanjian Lama

Sebuah penggambaran Kotbah di Bukit, kala Yesus berkomentar tentang Perjanjian Lama. Lukisan oleh Carl Heinrich Bloch, Danish painter, d. 1890.

Perjanjian Musa atau Hukum musa, yang umat Kristen umum disebut sebagai "Perjanjian Lama" (berseberangan dengan Perjanjian Baru), memainkan peran penting dalam asal mula Kekristenan dan memicu sengketa dan kontroversi serius sejak permulaan Kekristenan: contohnya kala Yesus mengajarkan Hukum tersebut pada saat Kotbah di bukit dan kontroversi sunat pada gereja perdana.

Yahudi Rabbinik[1] menyatakan bahwa Musa mempersembahkan hukum agama Yahudi kepada bangsa Yahudi dan hukum tersebut tak dapat diterapkan kepada kaum kafir (termasuk umat Kristen), dengan pengecualian Tujuh Hukum Musa, yang (menurut ajaran Rabbinik) diterapkan kepada setiap orang.

Kebanyakan umat Kristen (yang meliputi Katolik, Lutheran dan Kristen Reformed) meyakini bahwa Perjanjian Lama, hanya bagian yang berkaitan dengan hukum moral (berseberangan dengan hukum seremonial) yang masih dapat diterapkan (teologi kovenan),[2][3][4][5] sebagian kecil meyakini bahwa tidak ada yang diterapkan (dispensasionalisme), dan teolog perjanjian ganda meyakini bahwa Perjanjian Lama hanya tetap valid bagi Yahudi. Yahudi Mesianik memegang pandangan bahwa seluruh bagian masih diterapkan pada orang yang percaya akan Yesus dan Perjanjian Baru.

Catatan

Referensi

  1. ^ Jewish Encyclopedia: Gentiles: Gentiles May Not Be Taught the Torah.
  2. ^ "God's Law in Old and New Covenants" (dalam bahasa Inggris). Orthodox Presbyterian Church. 2018. Diakses tanggal 1 June 2018.
  3. ^ Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama WELS2015
  4. ^ Dayton, Donald W. (1991). "Law and Gospel in the Wesleyan Tradition" (PDF). Grace Theological Journal. 12 (2): 233–243.
  5. ^ "SUMMA THEOLOGIAE: The moral precepts of the old law (Prima Secundae Partis, Q. 100)". www.newadvent.org.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement