Pajak penghasilan badan

Pajak penghasilan badan (PPh badan) adalah kewajiban perpajakan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan, yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang menjalankan usaha maupun tidak. Bentuk badan ini sangat beragam, mencakup Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), firma, koperasi, yayasan, organisasi sosial politik, hingga bentuk usaha tetap dan lembaga lainnya. Intinya, setiap entitas yang memenuhi kriteria sebagai badan dan memperoleh penghasilan kena pajak wajib menghitung dan membayar Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[1]

Selain sebagai kewajiban perpajakan atas penghasilan badan, Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) memiliki cakupan yang luas dalam hal objek dan subjek pajaknya. Objek pajak mencakup berbagai bentuk penghasilan seperti laba usaha, royalti, dividen, bunga, sewa, hingga keuntungan dari selisih kurs dan pengalihan aset. Sementara itu, subjek pajaknya meliputi beragam bentuk badan usaha seperti PT, CV, koperasi, BUMN, yayasan, dan organisasi masyarakat lainnya. PPh Badan juga terbagi ke dalam beberapa jenis sesuai ketentuan Undang-Undang, seperti PPh Pasal 21 yang mengatur pemotongan pajak atas gaji karyawan, PPh Pasal 23 untuk transaksi antar pihak, hingga PPh Pasal 26 yang dikenakan pada wajib pajak luar negeri. Mekanisme perhitungannya pun cukup kompleks, dimulai dari menghitung pendapatan kena pajak hingga melakukan rekonsiliasi fiskal untuk memastikan akurasi pelaporan. Pemahaman yang baik terhadap jenis dan cara perhitungan PPh Badan sangat penting agar badan usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat dan menghindari kesalahan yang berpotensi merugikan.[2]

Referensi

  1. ^ "Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan Badan". Direktorat Jenderal Pajak. Diakses tanggal 2025-09-07.
  2. ^ "Tentang Pajak Penghasilan Badan atau PPh Badan, Ini Pengertian, Jenis, hingga Cara Hitungnya - Cermati.com". www.cermati.com. Diakses tanggal 2025-09-07.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement