P2S
Topik artikel ini mungkin tidak memenuhi kriteria kelayakan umum. (Februari 2025) |
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Desember 2022) |
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Desember 2022) |
P2S adalah Panitia Pembangunan Sekolah. Panitia ini biasanya di bentuk oleh sekolah ketika akan melakukan pembangunan atau pengembangan sekolah. Pembangunan Sekolah yang sumber dananya dari APBN/APBD, atau dari masyarakat/wali murid harus membentuk P2S terlebih dahulu.
Anggota P2s
P2S terdiri dari unsur Kepala Sekolah, Guru dan Komite Sekolah / Wali Murid.
Adapun struktur organisasi P2S seperti :
- Penanggung jawab yaitu Kepala Sekolah
- Ketua yaitu salah seorang guru tetap (bukan Kepala Sekolah)
- Sekretaris yaitu wakil wali murid / komite sekolah
- Bendahara yaitu guru di sekolah bersangkutan
- Penanggung jawab teknis yaitu wakil wali murid / komite sekolah yang megerti dan paham bangunan.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


