Otoritas Bandar Udara Wilayah III
Otoritas Bandar Udara Wilayah III atau biasa disingkat menjadi Otban Wilayah III, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang bertugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.[1] Organisasi ini berkantor pusat di dalam kompleks Bandara Internasional Juanda.
Wilayah kerja
Bandar udara yang termasuk dalam wilayah kerja dari organisasi ini antara lain:
- PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney)
- Bandar Udara Internasional Juanda – Sidoarjo (SUB);
- Bandar Udara Dhoho - Kediri (DHX);
- Bandar Udara Banyuwangi – Banyuwangi (BWX);
- Bandar Udara Jenderal Besar Sudirman – Purbalingga (PWL)
- Bandar Udara Ahmad Yani – Semarang (SRG);
- Bandar Udara Adi Sutjipto – Sleman (JOG);
- Bandar Udara Internasional Yogyakarta – Kulon Progo (YIA);
- Bandar Udara Adi Soemarmo – Boyolali (SOC);
- Bandar Udara Syamsuddin Noor – Banjarmasin (BDJ);
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Referensi
- ^ "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 24 Oktober 2024.
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


