Mempermalukan secara daring
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Oktober 2022) |
Mempermalukan secara daring (bahasa Inggris: online shaming) adalah tindakan mempermalukan seseorang secara terbuka melalui media digital, terutama internet dan media sosial. Tindakan ini biasanya dilakukan karena seseorang dianggap melanggar norma sosial, moral, atau etika yang berlaku di masyarakat.
Menurut Blitvich, online shaming merupakan praktik sosial di mana individu atau kelompok secara kolektif menjatuhkan reputasi seseorang dengan tujuan memberikan hukuman sosial. Hukuman ini dapat berupa kritik massal, penyebaran aib, atau pengucilan terhadap target di ruang publik digital.[1] Fenomena ini muncul seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial yang memberikan ruang luas bagi partisipasi publik. Di satu sisi, mempermalukan secara daring dianggap sebagai bentuk kontrol sosial untuk menegakkan norma dan keadilan moral. Namun di sisi lain, praktik ini sering menimbulkan dampak negatif, seperti perundungan siber, perusakan reputasi, bahkan tekanan psikologis berat bagi korban.[2]
Dalam konteks Indonesia, tindakan mempermalukan secara daring dapat berkaitan dengan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama pasal yang mengatur pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.[3]
Jenis
Perundungan siber
Perundungan siber (bahasa Inggris: cyberbullying) merupakan tindakan pelecehan, penghinaan, atau intimidasi yang dilakukan melalui media digital, seperti media sosial, pesan instan, atau forum internet. Bentuknya dapat berupa komentar kasar, penyebaran rumor, atau pembuatan konten yang mempermalukan individu lain.[4] Tujuannya sering kali untuk merendahkan martabat atau menyakiti perasaan korban.
Doksing
Doksing (bahasa Inggris: doxxing) adalah praktik mengumpulkan dan menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa izin dengan maksud mempermalukan, mengancam, atau membahayakan individu tersebut.[5]
Budaya pengenyahan
Budaya pengenyahan (bahasa Inggris: cancel culture) merupakan bentuk tekanan sosial kolektif di dunia maya yang bertujuan untuk memboikot atau menghentikan dukungan terhadap individu atau kelompok yang dianggap melakukan kesalahan moral, sosial, atau politik.[6]
Dampak
Korban
Perilaku-perilaku tersebut memiliki dampak yang kompleks, baik bagi korban maupun masyarakat luas. Dampaknya tidak hanya bersifat psikologis, tetapi juga sosial dan profesional.
Korban dapat mengalami kerusakan reputasi dan hilangnya peluang profesional. Ng (2020) menyebutkan bahwa bentuk online shaming seperti cancel culture dapat menyebabkan seseorang kehilangan pekerjaan, kontrak kerja, dan dukungan publik meskipun belum ada bukti kuat mengenai kesalahan yang dituduhkan.
Douglas (2016) menjelaskan bahwa doxxing menimbulkan ketakutan sosial dan hilangnya rasa aman di dunia digital. Korban yang identitas pribadinya disebarkan tanpa izin sering kali menarik diri dari aktivitas daring untuk menghindari ancaman lebih lanjut.
Selain itu, online shaming juga berdampak pada kondisi psikologis korban. Menurut Hinduja dan Patchin (2018), korban sering mengalami tekanan psikologis yang berat, seperti kecemasan, depresi, kehilangan rasa percaya diri, hingga munculnya pikiran untuk bunuh diri.
Pelaku
Pelaku online shaming sering kali mengalami beban moral setelah melakukan tindakan tersebut, baik dalam bentuk mengunggah, berkomentar, maupun sekadar memberikan tanda suka (like) pada suatu konten yang mempermalukan orang lain. Perasaan bersalah dan penyesalan biasanya muncul ketika pelaku menyadari dampak negatif yang ditimbulkan terhadap korban.[7]
Selain itu, pelaku juga berpotensi mengalami backlash atau serangan balik dari pengguna internet lainnya. Ketika publik tidak sependapat dengan tindakan pelaku, pelaku dapat menerima kritik, hujatan, atau bahkan menjadi target shaming berikutnya.
Peneliti menegaskan bahwa online shaming sering kali menjadi sarana untuk meluapkan kemarahan dan emosi negatif, bukan untuk menyampaikan kebenaran atau meluruskan norma sosial.
Thomason (2018) menambahkan bahwa pelaku shaming sering kali menunjukkan sifat arogansi dan perasaan superior. Mereka merasa lebih baik secara moral dibandingkan orang lain dan menganggap dirinya berhak untuk menghakimi orang lain melalui tindakan mempermalukan secara publik.[8]
Masyarakat
Sebuah penelitian oleh Suhaimi dkk. (2018) menemukan bahwa online shaming berfungsi dalam menegakkan norma sosial, tetapi hanya dalam skala yang sangat kecil dan tidak signifikan. Dalam praktiknya, tindakan ini justru menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.
Pertama, muncul kebingungan atau ambiguitas norma, di mana masyarakat tidak dapat memastikan apakah suatu tindakan bertujuan untuk memperbaiki moral atau sekadar menjadi bentuk penghinaan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan konflik antarindividu atau kelompok yang memiliki perbedaan pandangan moral.
Selain itu, online shaming juga berkontribusi terhadap berkembangnya budaya cyberbullying atau perundungan secara daring di kalangan pengguna internet. Masyarakat menjadi lebih permisif terhadap kekerasan verbal dan penghinaan publik, yang pada akhirnya mengikis solidaritas dan rasa saling menghormati dalam interaksi sosial daring.[9]
Pencegahan
Untuk mengatasi masalah ini, ada beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan, antara lain: edukasi digital, teknologi moderasi, serta pendekatan berbasis komunitas.
Edukasi digital, seperti program berbasis sekolah dan kurikulum literasi digital, telah muncul sebagai pendekatan yang menjanjikan untuk mendorong perilaku daring yang bertanggung jawab dan memberdayakan remaja untuk bernavigasi di ruang digital dengan aman (Cross dkk., 2019; Ttofi dkk., 2011).
Selain itu, teknologi moderasi telah dikembangkan untuk memerangi perundungan siber dan pelecehan daring secara proaktif (Garaigordobil & Martínez-Valderrey, 2018). Misalnya, algoritma moderasi konten, filter kata kunci, dan mekanisme pelaporan umumnya diterapkan oleh platform media daring untuk mendeteksi dan menghapus konten yang kasar (Chatzakou dkk., 2017; Nixon dkk., 2016). Namun, efektivitas solusi ini masih menjadi bahan perdebatan, dengan munculnya kekhawatiran tentang isu-isu seperti sensor berlebihan dan positif palsu (Papacharissi dkk., 2020).
Pendekatan berbasis komunitas, termasuk program dukungan sebaya dan pelatihan intervensi pengamat, telah mendapatkan daya tarik sebagai strategi pelengkap untuk mencegah perundungan siber dan pelecehan daring (Wright dkk., 2019; Dehue dkk., 2012). Dengan menumbuhkan budaya empati, solidaritas, dan tanggung jawab kolektif, inisiatif-inisiatif ini memberdayakan individu untuk melakukan intervensi dalam kasus-kasus pelecehan daring dan mempromosikan norma-norma sosial yang positif dalam komunitas digital.[10]
Referensi
- ^ Blitvich, P. G. C. (2022). Moral emotions, good moral panics, social regulation, and online public shaming. Language & Communication, 84, 61–75.
- ^ Mukramin, S., Ismail, L., Fatmawati, F., & Nursida, A. (2024). Analysis of strategies to prevent cyberbullying and harassment in online media platforms. Jurnal Sosial, Sains, Terapan dan Riset (Sosateris), 12(2), 102–103.
- ^ Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
- ^ Patchin, J. W., & Hinduja, S. (2018). Cyberbullying: Identification, Prevention, and Response. Cyberbullying Research Center.
- ^ Douglas, D. M. (2016). Doxing: A conceptual analysis. Ethics and Information Technology, 18(3), 199–210.
- ^ Ng, E. (2020). No Grand Pronouncements Here...: Reflections on Cancel Culture and Digital Media Participation. Television & New Media, 21(6), 621–627.
- ^ Aitchison, Guy; Meckled-Garcia, Saladin (2021). "Against Online Public Shaming: Ethical Problems with Mass Social Media". Social Theory and Practice. 47 (1): 1–31. doi:10.5840/soctheorpract20201117109. ISSN 0037-802X.
- ^ Thomason, Krista (2018). Naked: The Dark Side Of Shame And Moral Life. Swarthmore College. hlm. 1–14. ISBN 9780190843274. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Suhaimi, Nurul Shuhada; Mahmood, Anida; Yahya, Nur Asma; Zain, Fazlin Mohamed; Hashim, Haswira Nor Mohamad (2018-12-30). "The Efficacy of Online Shaming as a Modality for Social Control: A Survey amongst UiTM Law Students". International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences (dalam bahasa Inggris). 8 (12): 903–911. doi:10.6007/ijarbss/v8-i12/5083.
- ^ Mukramin, Sam’un; Ismail, Lukman; Fatmawati, Fatmawati; Nursida, Andi (2024-07-06). "Analysis of Strategies to Prevent Cyberbullying and Harassment in Online Media Platforms". Jurnal Sosial, Sains, Terapan dan Riset (Sosateris) (dalam bahasa Inggris). 12 (2): 102–103. doi:10.35335/y3v90709. ISSN 2829-7261.
Pranala luar
- Hate Crimes in Cyberspace – by Danielle Keats Citron
- The Outrage Machine: a short documentary by Retro Report that looks at the origin of Internet shaming and what it feels like to be caught up in a case of online shaming gone viral.
- Cyberbullying Reports: an online community dedicated to exposing cyberbullying.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


