Marga Buay Aji

Marga Buay Aji merupakan pembagian wilayah administratif tradisional (genealogis - teritorial) yang pernah ada di Lampung, Indonesia.[1]

Dalam kesatuan wilayah ini hirarkinya Punyimbang Marga, Punyimbang Tiyuh dan Punyimbang Suku. Marga Buay Aji dikepalai oleh Punyimbang Marga/ Pesirah yang membawahi Tiyuh untuk mengatur jalannya pemerintahan yang bersifat adat.[2][3]

Pada masa Hindia Belanda di tahun 1928 sistem pemerintahan marga secara administratif ditetapkan menjadi teritorial - genealogis. Lanjut setelah kemerdekaan (Residen Lampung berada dibawah Provinsi Sumatera Selatan) pemerintahan marga dihapuskan dan diganti menjadi "negeri" berdasarkan "Peraturan Residen Lampung Nomor 153 tertanggal 03 Desember 1952".[4] Sejak tahun 1965 (Provinsi Lampung sudah berdiri), nampak susunan negeri sebagai persiapan persiapan pemerintahan daerah tingkat III tidak efektif, sehingga Pemerintah Kecamatan langsung mengurus Desa/ Kampung/ Tiyuh/ Pekon sebagai bawahannya. Tetapi sistem adat yang telah berjalan turun temurun dalam kesatuan marga-marga di Lampung tetap berjalan hingga kini, sebagai tradisi leluhur masyarakat setempat.[5][3]

Lihat Pula

Kesatuan Marga, Megopak Tulang Bawang:

Kesatuan Marga, Abung Siwo Mego:

Kesatuan Marga, Pubian Telu Suku:

Kesatuan Marga, Sungkai Bunga Mayang:

Kesatuan Marga, Way Kanan:

Referensi

  1. ^ "Marga-indeeling Residentie Lampongsche Districten". Leiden University Libraries. 1910.
  2. ^ Adatrechtbundels : XXXII: Zuid-Sumatra. Koninklijk Instituut. 1930. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ^ a b Akip, Hi. Assa'ih (1980). Kerajaan Tulang Bawang, Lampung : sebelum dan sesudah Islam. [s.n.]
  4. ^ Sejarah Lampung. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1977. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  5. ^ Utomo, Kampto (1983). Marga Lampung Dan Kedudukan Kaum Pendatang. Gadjah Mada University Press. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement