Mappettuada
Mappettuada adalah salah satu prosesi dalam adat pernikahan masyarakat Bugis di Sulawesi Selatan yang memiliki makna sebagai bentuk perjanjian dan pernyataan resmi antara kedua belah pihak keluarga mempelai.[1] Prosesi adat ini juga menunjukkan nilai siri (harga diri) dan sipakatau (saling menghormati) dalam budaya Bugis.[2]
Makna etimologis
Secara etimologis, "mappetuada" berasal dari dua kata bahasa Bugis "mappettu" berarti "memutus", dan "ada" yang merujuk pada "kata".[3] Oleh karenanya, mappetuada berarti “memutus kata”. Dalam hal ini merujuk pada pemutusan kata sepakat atau penetapan janji pernikahan atau pertunangan resmi yang dilakukan setelah pihak keluarga laki-laki mengajukan lamaran dan mendapat persetujuan dari keluarga perempuan.[1]
Pelaksanaan
Prosesi mappettuada dilakukan setelah tahap pembicaraan awal tentang niat melamar (madduta atau mappasiarekkeng).[2][4] Prosesi ini berlangsung di rumah keluarga calon pengantin perempuan dan dihadiri oleh kerabat dekat dari kedua belah pihak. Calon pengantin pria akan hadir dengan rombongan pappettu ada yang dipimpin oleh tokoh yang dituakan atau disegani, untuk menyampaikan maksud melamar secara resmi.[1]
Dalam prosesi mappettuada, pihak laki-laki membawa seserahan berupa tujuh ikat daun sirih (masing-masing terdiri dari tujuh lembar), tujuh biji pinang merah, tujuh bungkus kapur, tujuh bungkus tembakau, dan tujuh biji gambir. Selain sirih pinang, pihak laki-laki juga membawa perlengkapan pribadi untuk calon mempelai perempuan, seperti selembar atau dua lembar bahan kain untuk baju dan sarung, serta sebuah cincin sebagai tanda pengikat.[1]
Pada proses mappettuada ini kedua pihak mendiskusikan penentuan waktu pernikahan (tanra esso), uang belanja (balanca/doi menre/panaik), mas kawin (sompa), baju pernikahan (pakeang botting)[3] serta perlengkapan lain yang perlu disiapkan oleh pihak laki-laki. Acara ini biasanya dipimpin oleh tokoh adat atau sesepuh keluarga.[2] Pihak laki-laki juga membawa seserahan yang disebut Leko bersamaan dengan kedatangan mempelai laki-laki ke rumah mempelai perempuan. Isi Leko umumnya berupa perlengkapan pribadi calon pengantin perempuan, seperti perlengkapan rias, handuk, sepatu, buah-buahan, dan berbagai kebutuhan lainnya.[4]
Semua kesepakatan yang telah dicapai dalam mappettuada bersifat mengikat secara adat. Setelah perundingan selesai, biasanya acara ditutup dengan jamuan ringan berupa kue-kue manis tradisional yang menjadi simbol harapan kehidupan rumah tangga yang manis untuk kedua calon mempelai.[1]
Referensi
- ^ a b c d e Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1978). ADAT DAN UPACARA PERKAWINAN DAERAH SULAWESI SELATAN (PDF). hlm. 64–65. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b c Jumiyati; Abd. Hakim; Anwar, Wirani Aisiyah; Wahyu, A. Rio Makkulau; Putri Kurniati (2024-12-31). "Menelusuri Tradisi Tukar Cincin dalam Mappetuada: Implikasi Maqasidh Al-Syariah terhadap Keluarga dan Masyarakat". Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam. 11 (2): 166–180. doi:10.24252/al-qadau.v11i2.51772. ISSN 2622-3945.
- ^ a b Setyawan, E., & Abidin, K. (2020). Communication Strategy in the Mappetuada Tradition (A Case Study of Macege Urban Village, West Tanete Riattang Subdistrict, Bone District). Palakka: Media and Islamic Communication, 1(1), 52-67.
- ^ a b Haq, Abd. Sattaril (2021-03-21). "Islam dan Adat dalam Tradisi Perkawinan Masyarakat Suku Bugis: Analisis Interaksionisme Simbolik". AL-HUKAMA'. 10 (2): 349–371. doi:10.15642/alhukama.2020.10.2.349-371. ISSN 2548-8147.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


