Manajemen sumber daya alam dan ekosistem di Indonesia

Ilustrasi di sampul buku yang menyandingkan tantangan lingkungan (deforestasi atau pencemaran) dengan solusi berkelanjutan (reboisasi atau pengelolaan limbah).

Manajemen sumber daya alam dan ekosistem di Indonesia adalah suatu proses yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mengelola, memanfaatkan, melindungi, dan melestarikan sumber daya alam (SDA) beserta ekosistemnya.[1] Tujuan utama dari manajemen ini adalah untuk memastikan ketersediaan SDA bagi generasi sekarang dan masa depan (aspek keberlanjutan), meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga keseimbangan ekologis.[2]

Latar belakang dan sejarah

Era Pra-kemerdekaan

Manajemen sumber daya alam dan ekosistem di Indonesia pada era pra-kemerdekaan dapat dibagi menjadi dua periode besar dengan paradigma yang sangat berbeda:[3]

Periode pra-kolonial

Pada masa ini, pengelolaan sumber daya alam berlandaskan pada kearifan lokal dan tradisi masyarakat adat. Hubungan manusia dengan alam bersifat harmonis dan spiritual, di mana alam dipandang sebagai bagian integral dari kehidupan yang harus dijaga.[4] Pengelolaan dilakukan secara komunal dengan prinsip keberlanjutan. Contohnya, sistem "sasi" di Maluku yang mengatur waktu panen hasil laut dan hutan, serta sistem hutan adat yang menetapkan kawasan lindung berdasarkan hukum adat setempat. Pendekatan ini memastikan sumber daya dapat pulih dan terus tersedia untuk generasi berikutnya.[5]

Periode kolonial (Hindia Belanda)

Kedatangan kekuasaan kolonial Belanda membawa pergeseran paradigma yang drastis dari konservasi ke eksploitasi masif.[6]Pengelolaan sumber daya alam dan ekosistem dilakukan secara sentralistik dengan tujuan utama untuk kepentingan ekonomi kolonial[7] Kebijakan seperti Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel) dan pembentukan perusahaan-perusahaan besar (seperti VOC) mengubah fungsi lahan dari pemenuhan kebutuhan lokal menjadi produksi komoditas ekspor (kopi, teh, gula, rempah-rempah) secara besar-besaran.[8] Pendekatan ini sering mengabaikan hak-hak masyarakat adat, menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, dan meletakkan fondasi eksploitasi sumber daya yang berorientasi pada keuntungan ekonomi semata.[9]

Era Orde Baru (1966-1998)

Pada era Orde Baru, manajemen sumber daya alam dan ekosistem di Indonesia mengalami pergeseran paradigma signifikan yang berorientasi pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional. Kebijakan pemerintah kala itu, didorong oleh pendekatan sentralistik dan teknokratis, memandang sumber daya alam sebagai modal utama untuk membiayai industrialisasi. Periode ini ditandai dengan eksploitasi masif di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan, didukung oleh regulasi yang memudahkan masuknya investasi asing.  Lahirnya Undang-Undang Pokok Kehutanan (UU No. 5 Tahun 1967) menjadi landasan hukum yang memisahkan penguasaan negara atas hutan dari hak-hak tradisional masyarakat,[10] yang pada akhirnya memicu laju deforestasi dan kerusakan lingkungan yang sangat cepat. Meskipun berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi, pendekatan ini juga menimbulkan dampak negatif yang parah, seperti degradasi ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, dan timbulnya konflik agraria yang meluas dengan masyarakat lokal.

Era Reformasi (1998-sekarang)

Era Reformasi membawa pergeseran fundamental dalam manajemen sumber daya alam dan ekosistem di Indonesia, ditandai dengan berakhirnya sentralisasi kekuasaan dan dimulainya otonomi daerah.  Paradigma pengelolaan yang sebelumnya berorientasi pada eksploitasi besar-besaran untuk pertumbuhan ekonomi nasional kini mulai bergeser ke arah keberlanjutan, partisipasi publik, dan tata kelola yang lebih baik. Pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengelola sumber daya di wilayahnya, yang di satu sisi membuka peluang untuk pengelolaan yang lebih sesuai dengan kondisi lokal, tetapi di sisi lain juga menimbulkan tantangan baru.

Selama periode ini, partisipasi masyarakat sipil dan organisasi non-pemerintah (NGO) dalam advokasi lingkungan semakin menguat. Lahirnya undang-undang baru dan revisi aturan lama, seperti Undang-Undang Otonomi Daerah, berusaha menjembatani kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan.[11] Meskipun demikian, era ini juga menghadapi tantangan seperti tumpang tindihnya kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, lemahnya penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan, serta potensi konflik kepentingan di tingkat lokal yang memprioritaskan pendapatan jangka pendek dari pada keberlanjutan ekosistem.

Referensi

  1. ^ "Definisi Konservasi Sumber Daya Alam | JDIH Kementerian Keuangan". Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2025-08-12.
  2. ^ "Sumber Daya Alam yang Bijaksana: Strategi Pemanfaatan untuk Masa Depan yang Berkelanjutan – Desa Papayan | Kab. Kecamatan Jatiwaras Kab.Tasikmalaya". Diakses tanggal 2025-08-12.
  3. ^ "TEORI DAN INDIKATOR PEMBANGUNAN | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah". bappeda.bulelengkab.go.id. Diakses tanggal 2025-08-12.
  4. ^ Septiani, Endah; Setyowati, Dewi Liesnoor; Juhadi, Juhadi (2024-06-24). "Pendekatan Etnopedagogi dalam Mitigasi Perubahan Iklim pada Masyarakat Pesisir Bandengan Kendal". Media Komunikasi FPIPS (dalam bahasa Inggris). 23 (1): 46–52. doi:10.23887/mkfis.v23i1.78981. ISSN 2714-7800.
  5. ^ CMSMaster, FHukum (2013-07-12). "KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT MALUKU DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP". Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Diakses tanggal 2025-08-12.
  6. ^ Kompasiana.com (2025-08-12). "Melacak Jejak Warisan Kolonial: Eksploitasi dan Konservasi dalam Tantangan Sumber Daya Alam Indonesia". KOMPASIANA. Diakses tanggal 2025-08-12.
  7. ^ Kompasiana.com (2024-03-17). "Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Berbasis Masyarakat". KOMPASIANA. Diakses tanggal 2025-08-12.
  8. ^ Sabat, Olivia. "Cultuurstelsel Adalah Sistem Tanam Paksa, Ini Sejarah dan Kebijakannya". detikedu. Diakses tanggal 2025-08-12.
  9. ^ "Semua Selesai dengan Kekeluargaan, Penyebab Awetnya Kekerasan Seksual Perempuan Adat | BaKTINews". baktinews.bakti.or.id. Diakses tanggal 2025-08-12.
  10. ^ "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN". www.regulasip.id. Diakses tanggal 2025-08-12.
  11. ^ Hukumonline, Tim. "Daerah Otonom dan Perbedaanya dengan Otonomi Daerah". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2025-08-12. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement