Maladministrasi
Maladministrasi adalah tindakan badan pemerintah yang dapat dianggap menyebabkan ketidakadilan. Undang-undang di Inggris menyatakan bahwa Ombudsman harus menyelidiki maladministrasi. [1]
Definisi maladministrasi luas dan dapat mencakup:
- Menunda
- Tindakan yang salah atau kegagalan untuk mengambil tindakan apa pun
- Kegagalan mengikuti prosedur atau hukum
- Kegagalan memberikan informasi
- Pencatatan yang tidak memadai
- Kegagalan untuk menyelidiki
- Gagal membalas
- Pernyataan yang menyesatkan atau tidak akurat
- Penghubung yang tidak memadai
- Konsultasi yang tidak memadai
- Janji yang diingkari
Lihat pula
Referensi
- ^ "What is maladministration?" (PDF). House of Commons. Diakses tanggal 14 January 2014.
Pranala luar
- Nellis, John R. (1980). "Maladministration: Cause or Result of Underdevelopment? The Algerian Example". Canadian Journal of African Studies. 13 (3): 407–422. doi:10.1080/00083968.1980.10803786.
- Caiden, Gerald E. (1981). "Public Maladministration and Bureaucratic Corruption". Hong Kong Journal of Public Administration. 3 (1): 56–71. doi:10.1080/02529165.1981.10800097.
- Hope, Kempe Ronald (1985). "Politics, Bureaucratic Corruption, and Maladministration in the Third World". International Review of Administrative Sciences. 51 (1): 1–6. doi:10.1177/002085238505100101.
- Caiden, Gerald E. (1991). "What Really is Public Maladministration?". Indian Journal of Public Administration. 37 (1): 1–16. doi:10.1177/0019556119910101.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


