Majelis Pembimbing Pramuka
Majelis pembimbing, disingkat mabi adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang mendukung pelaksanaan tugas pokok kwartir, gugus depan, dan satuan karya dengan cara memberi bimbingan dan bantuan moril, material, finansial dan organisatoris pada tingkatan dan satuan Gerakan Pramuka.[1] Pada tingkat nasional, majelis pembimbing diketuai oleh Presiden Republik Indonesia. Selain tingkatan gugusdepan dan satuan karya, ketua majelis pembimbing dijabat oleh kepala pemerintahan di daerahnya.[2]
Organisasi
Berdasarkan wilayah kerjanya, majelis pembimbing terbagi menjadi:[2]
- Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas), diketuai oleh Presiden Republik Indonesia yang dibentuk dalam Kwartir Nasional
- Majelis pembimbing daerah (Mabida), diketuai oleh gubernur setempat yang dibentuk dalam kwartir daerah
- Majelis pembimbing cabang (Mabicab), diketuai oleh bupati/wali kota setempat yang dibentuk dalam kwartir cabang
- Majelis pembimbing ranting (Mabiran), diketuai oleh camat setempat yang dibentuk dalam kwartir ranting
- Majelis pembimbing gugusdepan (Mabigus), diketuai oleh kepala satuan pendidikan setempat yang dibentuk dalam gugusdepan
- Majelis pembimbing satuan karya (Mabisaka), diketuai oleh pejabat pada lembaga/instansi/departemen terkait yang dibentuk dalam satuan karya
Persidangan
Pada setiap tingkatan, majelis pembimbing wajib bersidang pada jangka waktu tertentu.[3]
Jangka waktu persidangan Majelis Pembimbing Nasional ditentukan sebagai berikut:
- Bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun
- Rapat koordinasi dan konsultasi dengan Kwarnas diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
- Sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun mengadakan sidang dengan para Ketua Mabida.
Jangka waktu persidangan majelis pembimbing daerah ditentukan sebagai berikut:
- Bersidang bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
- Rapat koordinasi dan konsultasi dengan Kwarda diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun
- Sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun mengadakan sidang dengan para Ketua Mabicab.
Jangka waktu persidangan majelis pembimbing cabang ditentukan sebagai berikut:
- Bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
- Rapat koordinasi dan konsultasi dengan Kwarcab diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
- Sekurang-kurangnya sekali dalam setahun mengadakan sidang dengan para Ketua Mabiran.
Jangka waktu persidangan majelis pembimbing ranting ditentukan sebagai berikut:
- Bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
- Rapat koordinasi dan konsultasi dengan Kwarran diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan.
Jangka waktu persidangan majelis pembimbing gugusdepan ditentukan sebagai berikut:
- Bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
- Rapat koordinasi dan konsultasi dengan Pembina Gugusdepan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan.
Jangka waktu persidangan majelis pembimbing satuan karya ditentukan sebagai berikut:
- Bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
- Rapat koordinasi dan konsultasi dengan Pamong Saka dan Pimpinan Saka diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan.
Referensi
Catatan kaki
- ^ SK Kwarnas Nomor 225 Tahun 2007, hlm. 13.
- ^ a b SK Kwarnas Nomor 225 Tahun 2007, hlm. 15.
- ^ SK Kwarnas Nomor 225 Tahun 2007, hlm. 20.
Daftar pustaka
- Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka (PDF). Jakarta: Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 27 November 2007. Diakses tanggal 20 Maret 2026. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


