Lukas Uwuratuw
Lukas Uwuratuw adalah politikus dan mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Indonesia, yang pernah tercatat dalam sejumlah kasus hukum, termasuk kasus korupsi dan dugaan pelanggaran lainnya.
Karier
Lukas Uwuratuw pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, pendamping Bupati S. J. Oratmangun. Jabatan ini kemudian berakhir ketika ia menghadapi tuduhan korupsi yang menjeratnya.[1][2]
Kasus
Pada tahun 2005, Uwuratuw dicegah bepergian karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal cepat KM Terun Narnitu senilai Rp 24 miliar, yang dilaporkan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar.[3][4]
Pada tahun 2010, ia ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan enam kapal ikan senilai Rp 2,7 miliar tahun anggaran 2002.[5][6]
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2051/K/Pid.Sus/2011, Lukas dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta (subsider 6 bulan kurungan), dengan perhitungan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari vonis hukuman.
Setelah tidak mematuhi panggilan Kejari Saumlaki sebanyak beberapa kali, ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada 7 Oktober 2013, Lukas berhasil ditangkap di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, kemudian dieksekusi dan dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Referensi
- ^ Agency, ANTARA News. "Lukas Uwuratuw Dieksekusi Ke Lapas Sukamiskin". ANTARA News Ambon, Maluku. Diakses tanggal 2025-08-31.
- ^ "Diduga Korup, Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat Dicekal". detiknews. Diakses tanggal 2025-08-31.
- ^ antaranews.com (2010-04-30). "Mantan Wakil Bupati MTB Ditahan". Antara News. Diakses tanggal 2025-08-31.
- ^ "Bekas Wakil Bupati Ditangkap | ICW". antikorupsi.id. Diakses tanggal 2025-08-31.
- ^ Maluku, Tribun (2013-09-26). "Mantan Wakil Bupati MTB Akan Masuk DPO". Diakses tanggal 2025-08-31.
- ^ Maluku, Tribun (2013-10-08). "Koruptor Lukas Uwuratuw Dieksekusi Ke Lapas Sukamiskin". Diakses tanggal 2025-08-31.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


