Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
Kementerian Koperasi
Gambaran umum
Dibentuk18 Agustus 2006
Dasar hukumSK Menteri Negara KUKM No. 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006
Kantor pusat
Jl. Letnan Jenderal MT. Haryono Kav. 52-53, Jakarta 12770
Situs web
www.lpdb.go.id

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (disingkat LPDB Koperasi, dahulu bernama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah[1][2] disingkat LPDB-KUMKM) adalah satuan kerja di bawah Kementerian Koperasi yang bertugas mengelola dana bergulir untuk pembiayaan koperasi. Lembaga ini dibentuk untuk mengoptimalkan penggunaan dana negara dalam pengembangan ekonomi lokal, khususnya bagi sektor Koperasi.[3]

Sejarah

LPDB-Koperasi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19.4/Per/M.KUMKM/VIII/2006 pada 18 Agustus 2006 dengan nama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (disingkat LPDB KUMKM). Pada Desember 2006, LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai lembaga dengan pola pengelolaan keuangan independen berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 pada 28 Desember 2006

Kemudian di tahun 2008, terjadi perubahan organisasi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPDB-KUMKM. Lembaga ini dirancang untuk memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kebijakan sesuai kebutuhan guna memastikan dana bergulir memberikan manfaat berkelanjutan.

Pada tahun 2025, nomenklatur lembaga ini menjadi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi seiring pemisahan Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM. Akhir 2025, LPDB Koperasi diberi penugasan khusus melalui Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 untuk melaksanakan penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada Koperasi Merah Putih tanpa lembaga perantara.[4]

Tugas dan Fungsi

LPDB-Koperasi memiliki berbagai tugas yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana bergulir, yaitu:

  • Manajemen Keuangan: Mengelola dana negara untuk proyek-proyek KUMKM, seperti pembangunan pasar, pemasaran, dan pembiayaan ekspor-impor.[5]
  • Standardisasi Keuangan dan Produk: Membantu KUMKM dalam menerapkan standar keuangan dan manajemen produk.
  • Distribusi Dana: Mendistribusikan dana APBN melalui bank daerah, BPR, dan koperasi untuk memastikan pemanfaatan anggaran yang tepat sasaran.
  • Kerjasama: Menjalin kerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri, khususnya di sektor pembiayaan dan integrasi standar KUMKM.
  • Kajian Kebijakan: Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kebijakan terkait pelaksanaan program KUMKM.

Status Kepegawaian

LPDB-KUMKM memiliki dua jenis status kepegawaian:

Kedua jenis pegawai ini diberikan fleksibilitas dalam kebijakan remunerasi, tunjangan, dan penilaian kinerja, sesuai standar yang ditetapkan oleh LPDB-Koperasi.

Galeri

Referensi

  1. ^ "DISKOPUKM - Sosialisasi Akses Permodalan Dan Pengalihan Pinjaman Dana Bergulir LPDB Kemen. Kop. UKM". koperasi.kulonprogokab.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-11-26.
  2. ^ "Pelayanan Pengantar Permohonan Dana Bergulir ke LPDB - koperasi.denpasarkota.go.id". Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. Diakses tanggal 2024-11-26.
  3. ^ "Profil Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia". Diarsipkan dari asli tanggal 17 Juni 2023. Diakses tanggal 3 April 2026.
  4. ^ "Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 12 Desember 2025. Diakses tanggal 4 April 2026.
  5. ^ Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-292/MK.5/2006 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Independen di LPDB-KUMKM

Lihat pula

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement