Lembaga Penempatan Anak Sementara
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Januari 2023) |
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Januari 2023) |
Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.[1] Sejak adanya UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) diharapkan model sistem peradilan pidana yang lebih ramah terhadap anak di Indonesia semakin baik.[2]
Referensi
- ^ "Anak Masih Berpotensi Masuk Rumah Tahanan". ICJR (dalam bahasa American English). 2016-07-24. Diakses tanggal 2020-02-29.
- ^ Kerjasama, Biro Humas, Hukum dan. "Sistem Baru LPKA dan LPAS yang Ramah Anak". Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Diarsipkan dari asli tanggal 2020-02-29. Diakses tanggal 2020-02-29. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


