Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
LMKN
Gambaran umum
SingkatanLMKN
DidirikanJanuari 20, 2015; 11 tahun lalu (2015-01-20)
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 28 tahun 2014
SifatIndependen
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Hukum Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Struktur
Komisioner LMKN Pencipta
  1. Andi Muhanan Tambolututu
  2. M. Noor Korompot
  3. Dedy Kurniadi
  4. Makki Omar
  5. Aji M. Mirza Ferdinand
Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait
  1. Wiliam
  2. Ahmad Ali Fahmi
  3. Suyud Margono
  4. Jusak Irwan Setiono
  5. Marcell Siahaan
Kantor pusat

PetaKoordinat: 6°13′39.9742″S 106°50′1.5288″E / 6.227770611°S 106.833758000°E / -6.227770611; 106.833758000


Gedung Palma One Lt.6 No.699, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No.4, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
lmkn.id

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait atau disebut pula Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (disingkat LMKN) adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang memanfaatkan lagu dan/atau musik secara komersial. Tujuannya adalah untuk mengelola kepentingan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.[1]

Lembaga ini terdiri dari dua entitas yang masing-masing merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait. Sejak disepakatinya Deklarasi Bali pada tahun 2019, LMKN berfungsi sebagai lembaga terpadu satu pintu (one-stop service) untuk penghimpunan royalti musik di Indonesia.[2]

Sejarah

Latar Belakang dan Pembentukan

Sebelum lahirnya UU No. 28 Tahun 2014, beberapa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI) telah beroperasi untuk mengelola royalti, tetapi belum ada kepastian hukum yang jelas mengenai mekanisme penghimpunan dan distribusinya. Undang-Undang Hak Cipta yang baru disahkan pada 16 Oktober 2014 mengamanatkan pembentukan LMKN untuk menciptakan sistem yang lebih terstruktur.

Pada tanggal 20 Januari 2015, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melantik Komisioner LMKN periode pertama, yang menandai dimulainya operasional lembaga ini secara resmi.

Konflik Awal dan Sistem Satu Pintu

Implementasi awal UU Hak Cipta menimbulkan permasalahan hukum, terutama terkait kewenangan antara LMKN dan LMK yang sudah ada. Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 29 Tahun 2014 dianggap memunculkan dualisme kewenangan dalam menarik royalti, yang berujung pada konflik. Konflik ini memuncak ketika Menkumham menyatakan bahwa hanya LMKN yang berwenang menarik royalti, yang kemudian memicu LMK KCI mengajukan gugatan uji materi terhadap Permenkumham tersebut ke Mahkamah Agung pada tahun 2019.

Sebagai respons, pemerintah menerbitkan Permenkumham No. 36 Tahun 2018 yang mempertegas status LMKN sebagai lembaga bantu pemerintah dengan kewenangan pengawasan terhadap LMK. Untuk mengakhiri konflik dan memberikan kepastian hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), LMKN, dan delapan LMK terdaftar menyelenggarakan pertemuan yang menghasilkan Deklarasi Bali pada 26 April 2019. Deklarasi ini menyepakati bahwa LMKN menjadi satu-satunya lembaga terpadu satu pintu yang berwenang menarik dan menghimpun royalti, sementara LMK berperan dalam pendistribusian kepada anggotanya setelah menerima dana dari LMKN.

Dasar hukum

Operasional LMKN diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan utama:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Menjadi landasan hukum utama pembentukan dan kewenangan LMKN.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik: Mengatur secara rinci mekanisme pengelolaan royalti, kewajiban pengguna komersial, dan peran pusat data lagu/musik.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022: Peraturan pelaksana dari PP 56/2021 yang mengatur detail operasional, termasuk fungsi dan susunan organisasi LMKN saat ini.
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016: Menetapkan besaran tarif royalti untuk berbagai jenis penggunaan komersial.

Tugas dan wewenang

Berdasarkan peraturan yang berlaku, LMKN memiliki tugas untuk menyelenggarakan pengelolaan royalti. Untuk menjalankan tugas tersebut, LMKN memiliki beberapa fungsi dan wewenang utama:

  • Menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna komersial.
  • Menetapkan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran serta pendistribusian royalti.
  • Melakukan koordinasi dengan LMK-LMK dalam menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing lembaga.
  • Menyusun kode etik dan melakukan pengawasan terhadap LMK di bawah koordinasinya.
  • Memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait perizinan dan penjatuhan sanksi bagi LMK.
  • Melakukan mediasi atas sengketa pendistribusian royalti jika ada keberatan dari anggota LMK.
  • Mendelegasikan kewenangan penarikan dan penghimpunan royalti kepada LMK sejenis yang berada di bawah koordinasinya.[a]

Pengelolaan royalti

Penghimpunan

Sejak Deklarasi Bali, proses penghimpunan royalti dilakukan melalui sistem satu pintu oleh LMKN. Pengguna komersial hanya perlu membayar royalti ke satu lembaga, yaitu LMKN, untuk mendapatkan lisensi penggunaan musik.[3] Jenis-jenis usaha yang wajib membayar royalti antara lain:

  • Pesawat Udara, Bus, Kereta Api dan Kapal Laut
  • Konser
  • Pertokoan Hotel dan Fasilitas Hotel
  • Radio
  • Pusat Rekreasi
  • Bioskop
  • Lembaga Penyiaran Televisi
  • Pameran dan Bazar
  • Nada tunggu Telepon, Bank dan Kantor
  • Restoran, Bar, Pub, Bar, Bistro, Klab Malam dan Diskotik
  • Seminar dan Konferensi Nasional
  • Karaoke

Distribusi

Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN digunakan untuk tiga tujuan utama: didistribusikan kepada pemilik hak, dana operasional, dan dana cadangan. Proses distribusi dilakukan berdasarkan data penggunaan lagu yang tercatat di Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) dan disalurkan melalui LMK tempat para pencipta dan pemilik hak terdaftar sebagai anggota.[4]

Royalti untuk pemilik hak yang tidak diketahui atau belum menjadi anggota LMK akan disimpan oleh LMKN selama dua tahun. Jika dalam periode tersebut pemilik hak tidak ditemukan, dana tersebut akan dialihkan menjadi dana cadangan.

Digitalisasi dan Sistem Pencatatan

Untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, LMKN mengembangkan beberapa sistem berbasis teknologi:

  • Sistem Lisensi "Inspiration": Platform digital yang memungkinkan penyelenggara acara seperti konser dan pernikahan untuk mengurus lisensi secara daring.
  • Sistem QR Code: Direncanakan untuk diluncurkan pada Mei 2025, sistem ini akan menggantikan lisensi berbasis kertas dengan dokumen digital yang dapat diverifikasi secara real-time.
  • Kemitraan dengan Platform Digital: LMKN menunjuk platform pemutar musik komersial seperti Velodiva dan PlayUp sebagai mitra teknologi. Platform ini menyediakan musik berlisensi untuk bisnis (kafe, hotel, dll.) dan secara otomatis mencatat setiap lagu yang diputar. Data ini kemudian diserahkan kepada LMKN sebagai dasar untuk distribusi royalti yang akurat dan transparan.

Lembaga manajemen kolektif di bawah koordinasi LMKN

Sebagai lembaga terpadu, LMKN membawahi dan berkoordinasi dengan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang secara langsung menaungi para pemilik hak.[4][a] LMK-LMK ini dikelompokkan berdasarkan jenis hak yang diwakilinya:

A. LMK Hak Cipta (Pencipta)

  • LMK KCI
  • LMK WAMI
  • LMK RAI
  • LMK PELARI Nusantara
  • LANGGA KRERASI BUDAYA

B. LMK Hak Terkait (Produser Fonogram)

  • LMK SELMI
  • LMK ARMINDO

C. LMK Hak Terkait (Artis Penampil/Performer)

  • LMK ARDI
  • LMK PAPPRI
  • LMK PRISINDO
  • LMK PROINTIM
  • LMK SMI

Kritik dan kontroversi

Dalam pelaksanaannya, LMKN menghadapi sejumlah kritik dan tantangan dari berbagai pihak.

Transparansi dan Akuntabilitas

Pada Desember 2023, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang dipimpin oleh Satriyo Yudi Wahono (Piyu) mengadukan LMKN ke Kantor Staf Presiden. Mereka mengeluhkan mekanisme penarikan, pengelolaan, dan distribusi royalti yang dinilai belum optimal dan transparan. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi dengan meminta LMKN melakukan pembenahan, terutama pada Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM), untuk membangun kepercayaan publik. Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyatakan bahwa lembaganya telah transparan tetapi mengakui adanya kekurangan dalam sosialisasi kepada masyarakat.

Protes dari Pengguna Komersial

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) secara terbuka menyampaikan keberatan terhadap implementasi UU Hak Cipta dan peran LMKN. Beberapa poin utama kritik dari PHRI adalah:

  • Penagihan Retroaktif: Pengguna ditagih royalti untuk periode yang telah lampau, bahkan hingga sejak UU diberlakukan pada 2014.
  • Metode Penagihan: Pendekatan penagihan dianggap represif, terkadang melibatkan aparat penegak hukum.
  • Struktur Tarif: Tarif yang didasarkan pada jumlah kamar (hotel) atau kursi (restoran) dianggap tidak adil karena tidak mencerminkan pendapatan riil usaha.
  • Penggunaan Dana Operasional: PHRI mengkritik penggunaan dana royalti untuk biaya operasional LMKN, yang seharusnya berasal dari sumber lain seperti iuran anggota.
  • Mandat Penagihan: LMKN dan LMK dituding tetap menagih royalti untuk lagu yang oleh penciptanya telah dinyatakan bebas royalti.
  • Kewenangan atas Non-Anggota: Kewenangan LMKN untuk menghimpun royalti dari pencipta yang belum menjadi anggota LMK (sesuai PP 56/2021) dinilai tidak adil.
  • Mandeknya SILM: Pengembangan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) yang diamanatkan oleh PP 56/2021 dianggap mandek.

Tantangan di Era Digital (Streaming)

Sejumlah analisis yuridis menilai peran LMKN belum efektif dalam mengelola royalti dari platform media pengaliran (streaming media) musik digital seperti Spotify. Hal ini disebabkan Keputusan Menteri tahun 2016 tentang tarif royalti belum mencakup layanan streaming.

Mekanisme pembayaran royalti dari platform seperti Spotify pada praktiknya berjalan melalui alur yang berbeda dan tidak selalu melibatkan LMKN secara langsung. Alur tersebut umumnya dimulai dari platform (Spotify), kemudian ke label distributor atau perantara digital internasional (international digital aggregator), lalu ke penerbit digital (digital publisher) atau agregator artis di tingkat lokal, sebelum akhirnya sampai ke pencipta atau pemegang hak cipta.

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ a b Pendelegasian ini sempat dilakukan sebelum kemudian dicabut dan dipusatkan dalam Sistem Satu Pintu Royalti berdasarkan Surat Edaran Ketua LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025

Referensi

  1. ^ PERJANJIAN LISENSI LAGU DAN/ATAU MUSIK UNTUK LEMBAGA PENYIARAN TELEVISI ANTARA LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL (LMKN) PENCIPTA DAN HAK TERKAIT DAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI) (PDF). Jakarta: PPID LPP TVRI. 2023-04-01. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ^ "Tentang Kami – LMKN". www.lmkn.id. Diakses tanggal 2025-08-11.
  3. ^ "Lisensi – LMKN". www.lmkn.id. Diakses tanggal 2025-08-11.
  4. ^ a b "Distribusi – LMKN". www.lmkn.id. Diakses tanggal 2025-08-11.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement