Kuasa pengguna anggaran
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Negara/Lembaga atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam melaksanakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Dalam Pengadaan Barang/Jasa, Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan pendelegasian sesuai pelimpahan dari Pengguna Anggaran. Selain kewenangan tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran berwenang menjawab sanggah banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi. Kuasa Pengguna Anggaran dapat menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan pengeluaran anggaran belanja dan mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. Apabila tidak ada personel yang dapat ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, Kuasa Pengguna Anggaran dapat merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.[1]
Kontroversi
Dalam surat dakwaan Kasus Pengadaan bus TransJakarta Kepala Dishub DKI Jakarta sekaligus pengguna anggaran disebut terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Drajad selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus kuasa pengguna anggaran dalam pengadaan bus Transjakarta beserta Setiyo selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi I Dishub DKI Jakarta.[2]
Rujukan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


