Konvensi Apartheid
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (April 2025) |
Konvensi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penindasan dan Penghukuman atas Kejahatan Apartheid tahun 1973 merupakan perjanjian internasional mengikat pertama yang menyatakan kejahatan apartheid dan segregasi rasial berdasarkan hukum internasional.[1][2] Konvensi ini diadopsi oleh Majelis Umum pada tanggal 30 November 1973 dan mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 1976. Konvensi ini disahkan dengan 91 suara mendukung, empat suara menentang (Portugal, Afrika Selatan, Britania Raya, dan Amerika Serikat) dan 26 suara abstain. Saat ini, terdapat 110 negara yang menjadi pihak dalam konvensi ini, dengan 26 negara penandatangan.[3]
Sejarah
Ketika kejahatan Apartheid semakin berkembang, kebutuhan untuk mengatasi masalah Afrika Selatan pun semakin meningkat di tahun 50-60an. Setelah pemilihan Partai Nasional Afrika Selatan pada tahun 1948 muncul gelombang kebijakan yang berprasangka buruk dan bermuatan rasial. Pada tahun 1967, seiring dengan meningkatnya perlawanan terhadap kebijakan apartheid yang agresif, dan pemerintah Afrika Selatan semakin gencar menerapkan kebijakan pemisahan kehidupan dan diskriminasi rasial, kampanye internasional melawan apartheid semakin menguat, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa turun tangan.
Rancangan Kovensi
Resolusi Pertama pada Rancangan Konvensi
Pertemuan pertama tentang penindasan dan penghukuman atas kejahatan Apartheid dilakukan pada sidang ke-26 Majelis Umum, sidang pleno ke-2001 pada tanggal 6 Desember 1971.[4] Majelis Umum menetapkan keyakinan bahwa apartheid merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan mengakui langkah-langkah lebih lanjut dari PBB untuk menekan dan menghukum apartheid. Rapat pleno ini meminta sekretaris jenderal untuk menyampaikan rancangan konvensi tersebut kepada Komisi Hak Asasi Manusia. Selama pertemuan ini juga direkomendasikan agar Komisi Hak Asasi Manusia dan Dewan Ekonomi dan Sosial mempertimbangkan rancangan ini dan menyerahkan teks rancangan konvensi tersebut kepada Majelis Umum pada sesi ke-27. Dengan demikian, menegaskan kembali bahwa apartheid merupakan negasi total terhadap prinsip-prinsip PBB, dan mengakui perlunya upaya terus-menerus untuk menekan dan menghukum apartheid.
Pertemuan ini selanjutnya meminta Sekretaris Jenderal untuk meneruskan rancangan Konvensi yang telah direvisi kepada Komite Khusus mengenai Apartheid, dan mengundang Dewan Ekonomi dan Sosial untuk meminta Komisi Hak Asasi Manusia untuk mempertimbangkan rancangan Konvensi yang telah direvisi sebagai item prioritas dan menyerahkan hasil pertimbangannya kepada sidang ke-28 Majelis Umum.
Resolusi Kedua dalam Rancangan Konvensi
Resolusi kedua mengenai rancangan konvensi tentang pemberantasan dan hukuman atas kejahatan apartheid terjadi pada sidang ke-27 Majelis Umum, sidang pleno ke-2085, 15 November 1972.[5]
Resolusi ini diakhiri dengan permintaan kepada Komisi Hak Asasi Manusia pada sidang ke-29 untuk mempertimbangkan rancangan konvensi sebagai prioritas dan menyerahkan hasil pertimbangannya pada sidang ke-28 Majelis Umum.
Referensi
- ^ "Convention on the Suppression and Punishment of the Crime of Apartheid". legal.un.org. Diakses tanggal 2025-04-25.
- ^ "UNTC". treaties.un.org. Diakses tanggal 2025-04-25.
- ^ "United Nations Treaty Collection". treaties.un.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-04-25.
- ^ "General Assembly, 26th session :: 2001st plenary meeting, Monday, 6 December 1971, New York" (dalam bahasa Inggris). 1974.
- ^ Sess.: 1972), UN General Assembly (27th (1973). "Draft Convention on the Suppression and Punishment of the Crime of Apartheid" (dalam bahasa Inggris). Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


