Konstitusi Interim (Afrika Selatan)

Konstitusi Sementara atau Konstitusi Interim adalah hukum dasar Afrika Selatan dari pemilihan umum non-rasial pertama pada 27 April 1994 hingga digantikan oleh konstitusi final pada 4 Februari 1997. Sebagai konstitusi transisi, konstitusi ini memerlukan Parlemen yang baru terpilih juga berfungsi sebagai majelis konstituen untuk mengadopsi konstitusi final. Konstitusi ini memberikan ketentuan untuk restrukturisasi besar-besaran pemerintahan sebagai akibat dari penghapusan apartheid. Ini juga memperkenalkan piagam hak-hak yang tertanam yang dapat diuji terhadap legislasi dan tindakan pemerintah, dan menciptakan Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan pemeriksaan yudisial yang luas.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement