Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa

Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa (juga dikenal sebagai Kepresidenan Umum untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa; Arab: اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء, romanizedal-Lajnah ad-Dāimah lil-Buḥūṯs al-ʿIlmiyyah wal-Iftā') adalah sebuah lembaga Islam di Arab Saudi yang dibentuk oleh raja dan bertugas mengeluarkan keputusan dalam bidang fikih (hukum Islam) serta menyiapkan makalah penelitian untuk Dewan Ulama Senior, yang memberikan nasihat kepada raja dalam urusan keagamaan. Anggotanya diambil dari Dewan Ulama Senior, yang menjadi induknya, dan terdiri dari para ulama fikih Sunni paling senior di Arab Saudi, termasuk Mufti Agung Arab Saudi sebagai ketuanya. Penerbitan fatwa di Arab Saudi dibatasi hanya bagi anggota Dewan Ulama Senior dan beberapa ulama lainnya.[1]

Sejarah

Komite tersebut dibentuk bersamaan dengan Dewan Ulama Senior melalui dekret kerajaan pada 29 Agustus 1971 (8 Rajab 1391 H) oleh Raja Faisal bin Abdulaziz dari Arab Saudi.

Seseorang dapat menulis kepada Komite Tetap untuk meminta fatwa mengenai suatu topik tertentu. Sejak awal berdirinya, Komite Tetap telah memberikan jawaban tidak hanya kepada umat Islam di Arab Saudi, tetapi juga di banyak negara lain yang meminta keputusan hukum fikih terkait berbagai persoalan, termasuk hadis, ibadah, dan akidah.

Dalam fatwa-fatwanya, Komite Tetap berupaya mencapai ketelitian dan kelengkapan. Semua fatwa didasarkan pada tiga sumber utama pengetahuan Islam: Al-Qur’an, Sunnah yang sahih, dan pemahaman para sahabat Muhammad yang mendapat petunjuk. Para penyusun fatwa biasanya menjelaskan berbagai pandangan Islam yang mungkin ada mengenai suatu persoalan, kemudian menjelaskan pendapat yang mereka anggap paling sahih berdasarkan dalil yang ada. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh komite tersebut telah dihimpun dalam sebuah kumpulan yang terdiri atas 32 jilid.[2]

Wewenang

Pada tahun 2010, Raja Abdullah dari Arab Saudi mengeluarkan dekret yang menetapkan bahwa hanya ulama yang secara resmi disetujui yang diperbolehkan mengeluarkan fatwa di Arab Saudi, yaitu 21 anggota Dewan Ulama Senior, lembaga keagamaan tertinggi di negara tersebut, serta empat atau lima anggota Komite Tetap, yang anggotanya diambil dari Dewan Ulama Senior.[1]

Referensi

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement