Kewajiban tertunduk

Kewajiban tertunduk atau kewajiban tersubordinasi (bahasa Inggris: subordinated loan) adalah utang yang di dalam perjanjian ditundukkan atau diperbawahkan, artinya pembayarannya ditempatkan lebih rendah keutamaannya, sesudah perusahaan melunasi kewajiban-kewajiban lain. Jika terjadi likuidasi perusahaan, utang ini baru dibayar sesudah kewajiban-kewajiban lainnya dilunaskan.[1]

Referensi

  1. ^ Ikatan Akuntansi Indonesia (1984). Prinsip Akuntansi Indonesia. hlm. 43. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)


Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement