Keresidenan Banda
Keresidenan Banda adalah sebuah keresidenan yang dibentuk pada tahun 1848 dalam wilayah Provinsi Kepulauan Maluku pada masa Hindia Belanda.[1] Pada tahun 1866, pemerintahan Keresidenan Banda menjadi mandiri setelah Kegubernuran Maluku dihapuskan oleh Pemerintah Hindia Belanda.[2] Wilayah pemerintahan Keresidenan Banda meliputi wilayah Kepulauan Banda di sekitar Laut Banda dengan pusat pemerintahan di i Banda Neira.[3] Pemerintahan Keresidenan Banda juga mencakup bagian timur dari Pulau Seram.[4] Residen Keresidenan Banda tidak memiliki kebebasan dalam pengangkatan penguasa lokal yang berstatus raja di wilayah pemerintahannya.[5]
Pembentukan
Pada tahun 1848, Pemerintah Hindia Belanda membentuk Provinsi Kepulauan Maluku dengan pusat pemerintahan di Kota Ambon. Bersamaan dengan itu, Pemerintah Hindia Belanda menghapuskan jabatan gubernur untuk Kepulauan Maluku dan Kepulauan Banda. Setelah itu, dibentuklah tiga keresidenan baru yang salah satunya ialah Keresidenan Banda.[1] Keresidenan Banda bersama dengan Keresidenan Ambon dan Keresidenan Ternate menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Maluku.[6]
Wilayah pemerintahan
Pemerintahan Keresidenan Banda menjadi mandiri setelah Kegubernuran Maluku dihapuskan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1866.[2] Wilayah pemerintahan Keresidenan Banda meliputi wilayah Kepulauan Banda di sekitar Laut Banda. Kawasan pemerintahannya terletak di arah tenggara Pulau Ambon dan di arah selatan Pulau Seram. Pusat pemerintahan Keresidenan Banda terletak di Banda Neira yang merupakan pulau terluas di wilayah Kepulauan Banda.[3]
Pemerintahan Keresidenan Banda juga mencakup bagian timur dari Pulau Seram. Namun wilayah bagian timur Pulau Seram hanya dikunjungi oleh pejabat dari ibu kota Keresidenan Banda jika ada kunjungan dinas.[4]
Kewenangan
Residen Keresidenan Banda tidak memiliki kebebasan dalam pengangkatan penguasa lokal yang berstatus raja di wilayah pemerintahannya. Selain itu, Residen Keresidenan Banda tidak dapat melakukan penggantian penguasa lokal bergelar raja di wilayah pemerintahannya. Salah satu contohnya ialah penolakan Van der Groes selaku Residen Keresidenan Banda atas permintaan penggantian Raja Kapia di Tanjung Buru yang menjadi wilayah kekuasaannya pada tahun 1858. Pembatasan kewenangan Residen Keresidenan Banda juga berlaku di Pulau Lakahia, Pulau Aiduma dan Pulau Namatota.[5]
Referensi
- ^ a b Amal, M. Adnan (November 2001). Amal, Taufik Adnan (ed.). Kepulauan Rempah-Rempah: Perjalanan Sejarah Maluku Utara 1250 - 1950 (PDF). Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia. hlm. 162. ISBN 978-602-424-166-7. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b Hasan, Abdul Hamid (2001). Aroma Sejarah dan Budaya Ternate. Antara Pustaka Utama. hlm. 60. ; Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b Thalib, U., dan Wakim, M. (2020). Banda dalam Perspektif Sejarah Maritim (PDF). Ambon: Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku. hlm. 24–25. ISBN 978-623-92863-5-4. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional (Indonesia) (1983). Seminar Sejarah Lokal Volumes 1-6. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional. hlm. 2. ; Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b Widjojo, M. S., dkk. (Maret 2025). Sejarah Pemerintahan dan Masyarakat Kaimana. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. hlm. 60. ISBN 978-623-321-333-2. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Amal, M. Adnan (2016). Kepulauan Rempah-rempah. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia. hlm. 278. ISBN 978-602-424-166-7. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


