Kepolisian khusus
Kepolisian Khusus (disingkat Polsus) adalah Kewenangan/Lisensi Kepolisian Terbatas yang Dimiliki oleh Unit Satuan Kepolisian Khusus di lingkungan Pegawai Negeri Sipil Kementrian / Pemerintahan Daerah , yang diberi wewenang terbatas untuk melaksanakan fungsi kepolisian terbatas yaitu membantu Kepolisian RI pada bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan undang undang,Penegakan Peraturan Menteri,Penegakan Peraturan Daerah,perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di bidang teknisnya masing - masing/ terbatas Di wilayah instansi kedinasannya (Sebagai Perpanjangan Tangan Kepolisian RI di tiap Kedinasan di Lingkungan Kementrian).Kualifikasi Kepolisian Khusus pada umumnya dibawah pengawasan Binmas Polri .
Dasar hukum
Dasar hukum tentang kepolisian khusus ini tercantum dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus.[1] Dijelaskan juga bahwa Polri memiliki tugas untuk melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus dengan memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang kepolisian khusus menyatakan bahwa Kepolisian Khusus merupakan salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
Tugas dan fungsi
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang kepolisian khusus mengatur tugas, fungsi, dan wewenang kepolisian khusus, yaitu:
Polsus bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan Penindakan Nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing�masing yang diatur dalam peraturan perundang�undangan yang menjadi dasar hukumnya
Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk melaksanakan fungsi KepolisianKhusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang penugasan masing-masing
Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.[2]
Daftar instansi kepolisian khusus
| Nama | Singkatan |
|---|---|
| Kepolisian Khusus Imigrasi & Pemasyarakatan | Polsuspas/Polsussim |
| Kepolisian Khusus Kereta Api | Polsuska |
| Kepolisian Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | Polsus PWP3K |
| Kepolisian Khusus Karantina | Polsus Karantina |
| Polisi Kehutanan | Polhut |
| Polisi Pamong Praja | Polpp |
Referensi
- ^ "UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri". Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia - [PERATURAN.GO.ID] (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2024-03-28.
- ^ a b "Perpol No. 9 Tahun 2021". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-03-29.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


