Kepolisian Terbatas

Kepolisian Terbatas adalah Kewenangan/lisensi yang dimiliki oleh suatu Badan/Instansi yang menyelenggarakan Kewenangan Pengamanan Area Perusahaan Negara atau Swasta yang juga sebagai pembantu tugas kepolisian (perpanjangan tangan Kepolisian di lingkungan/Perusahaan,Kewenangan kepolisian terbatas merupakan fungsi penegakan aturan khusus (non-yustisial) oleh Pam Swakarsa di lingkungan kerja terbatas.Kewenangan Kepolisian Terbatas diemban oleh Satuan Pengamanan ,Terbatas hanya pada tindakan preventif (pencegahan) dan represif non-yustisial (penanganan awal) di area tanggung jawabnya[1][2].Kewenangan/Lisensi ini Hanya didapatkan dengan Menjalani Pendidikan Gada Pratama Yang diselenggarakan Oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Referensi

  1. ^ abujapi.or.id. "Selain Buruh, Satpam Mengemban Fungsi Kepolisian Terbatas". Amal Khair Yasmin. Diakses tanggal 2026-03-06.
  2. ^ "Satpam Petugas Kepolisian Terbatas". Jatimnet.com. Diakses tanggal 2026-03-06.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement