Kategori:BPDAS Wampu Sei Ular

proyek-wiki-daerah-aliran-sungai-das-di-indonesia
Logo Kementerian Kehutanan Republik Indonesia

Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Wampu Sei Ular merupakan unit pelaksana teknis dibawah Ditjen PDASRH, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, BPDAS Wampu Sei Ular merupakan UPT di bawah Ditjen PDASRH, Kementerian Kehutanan. BPDAS WSU memiliki wilayah kerja lintas kabupaten/kota di Sumatera Utara dan Aceh

Wilayah kerja BPDAS Wampu Sei Ular secara geografis terletak pada koordinat 02°  00 10,66" - 04° 16' 52,46" LU dan 97° 06' 21,28" - 99° 42' 21,85" BT meliputi 2 provinsi  yaitu : Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 12 kabupaten dan 4 kota (Kabupaten:  Asahan; Batubara; Serdang Bedagai; Deli Serdang; Langkat; Karo; Dairi; Simalungun; Pakpak Barat,; Samosir; Hlumbang Hasundutan; Tapanuli engah; Kota:  Pematangsiantar; Kota Tebing Tinggi; Medan dan Binjai) serta Provinsi D. 1. Aceh terdiri dari 4 kabupaten dan 1 kota (Kabupaten : Aceh Singkil; Aceh Tenggara; Gayo  Lues dan Aceh Selatan; serta Kota Subulussalam) (BPDAS, 2022).

A.1. Visi BPDAS Wampu Sei Ular

Entitas tapak yang mengalirkan manfaat ekologi, ekonomi, sosial dan berkelanjutan mendukung pembangunan ekonomi hijau”

a. Misi BPDAS Wampu Sei Ular

  • Memelihara keanekaragaman dan ketahanan ekosistem hutan untuk pembangunan yang berkelanjutan
  • Menumbuhkan produksi barang dan jasa untuk menopang pembangunan wilayah, ketahanan pangan, energi dan konservasi sumberdaya air
  • Menggerakkan entitas tapak hutan sebagai pendulum peradaban masyarakat dan peningkatan jaringan pengaman sosial

b. Sasaran Strategis

  • Meningkatnya tutupan lahan dan kualitas lingkungan di wilayah DAS prioritas.
  • Meningkatnya ketersediaan dan kualitas data/informasi DAS.
  • Meningkatnya keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam rehabilitasi hutan dan lahan.
  • Tercapainya pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

A.2. Tugas dan Fungsi (Tusi) Organisasi

Sesuai PermenLHK Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/OTL.0/3/2022, BPDAS Wampu Sei Ular memiliki tugas: melaksanakan pengelolaan DAS yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan konservasi tanah, air, serta rehabilitasi hutan dan lahan.

Fungsi utama:

  • Penyusunan rencana pengelolaan DAS.
  • Koordinasi perencanaan rehabilitasi hutan dan lahan.
  • Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan serta konservasi tanah dan air.
  • Monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
  • Penyediaan data dan informasi DAS.
  • Pelayanan publik terkait permohonan bibit, informasi DAS, dan dukungan teknis kegiatan RHL.

Struktur organisasi BPDAS terdiri dari 1 (satu) Kepala Balai (Eselon III) dan 4 (empat) orang Eselon IV terdiri dari subbagian tata usaha, seksi perencanaan dan evaluasi DAS, seksi penguatan kelembagaan DAS, dan seksi rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), serta kelompok jabatan fungsional

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement