Kasus kekerasan polisi di Indonesia

Tragedi Stadion Kanjuruhan pada tahun 2022 menjadi salah satu kasus kekerasan terbesar di Indonesia yang melibatkan aparat kepolisian.

Kasus kekerasan polisi di Indonesia mengacu pada penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak beralasan oleh penegak hukum (dalam hal ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia), yang mengakibatkan cedera fisik atau psikologis pada seseorang. Berbagai bentuk kebrutalan ini beragam, mulai dari penembakan tak sesuai prosedur dalam penanganan tindak kriminal atau pembubaran massa, penganiyaan, penangkapan sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas, dan pembubaran paksa kerumunan menggunakan gas air mata. Mereka yang melakukan tindakan kebrutalan ini seringkali disebut sebagai "oknum polisi."

Sejarah kebrutalan polisi di Indonesia dapat ditelusuri kembali ke rezim Suharto yang didukung militer (1967–1998) ketika Soeharto merebut kekuasaan melalui dugaan kudeta dan melembagakan pembersihan anti-Komunis.[1] Sejak tahun 2020, terdapat lebih banyak kasus kebrutalan polisi yang tercatat di Indonesia. Berdasarkan laporan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sepanjang tahun 2023 hingga 2024, tercatat ada ratusan kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh polisi setiap tahunnya.[2][3][4]

Investigasi kriminal atas pelanggaran hak asasi manusia oleh polisi jarang dilakukan, hukumannya ringan, dan Indonesia tidak memiliki badan nasional independen yang dapat menangani pengaduan publik secara efektif. Amnesty International telah mendesak Indonesia untuk meninjau taktik polisi dalam penangkapan dan penegakan ketertiban umum guna memastikan bahwa taktik tersebut memenuhi standar internasional.[5]

Daftar kasus

Sebelum 2020

  • Pada Mei 2019, selama unjuk rasa dan kekerasan di Jakarta berlangsung dalam menanggapi hasil Pemilihan Umum Presiden, sedikitnya delapan orang meninggal dunia akibat kekerasan polisi, di antaranya akibat tembakan peluru tajam dan satu orang dihantam benda tumpul.[6]
  • Pada September 2019, KontraS menerima 390 pengaduan korban kekerasan oleh anggota kepolisian selama aksi unjuk rasa di berbagai wilayah di Indonesia pada September-Oktober 2019.[7]
    • Dua mahasiswa Universitas Halu Oleo atas nama Himawan Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi meninggal dunia oleh polisi saat demonstrasi unjuk rasa mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara. Yusuf meninggal akibat luka akibat benda tumpul, sementara Randi meninggal karena tertembak.[8][9]

2020-an

  • KontraS menerima sekitar 1.500 pengaduan tentang kebrutalan polisi selama gelombang pertama Unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja pada Oktober 2020, sementara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menerima 288 laporan. Aliansi Jurnalis Independen dan LBH Pers melaporkan bahwa tujuh jurnalis diserang oleh polisi, diduga karena takut direkam.[10]
  • Pada 7 Desember 2020, tiga perwira polisi menyerang enam anggota Front Pembela Islam di tempat istirahat dan pelayanan KM 50A Jalan Tol Jakarta–Cikampek.[11] Dua anggota meninggal di tempat, sementara empat anggota lainnya meninggal saat proses pemeriksaan oleh kepolisian.
  • Pada Oktober 2021, seorang polisi lalu lintas memukul pria di pinggir jalan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku dinonaktifkan sebagai anggota Satlantas Polresta Deli Serdang.[12][13]
  • Pada 13 Desember 2021, seorang mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin berinisial MFA dibanting oleh seorang brigadir polisi berinisial NP saat massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa dalam peringatan hari jadi ke-389 Kabupaten Tangerang. Aikibatnya, NP menerima hukuman disiplin, termasuk demosi dari jabatannya dan penundaan kenaikan pangkat.[14]
  • Pada 1 Oktober 2022, sedikitnya 135 orang meninggal dunia akibat sesak napas dan saling terinjak akibat kerusuhan yang terjadi pascapertandingan Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Beberapa pihak menyebut penyalahgunaan gas air mata yang digunakan satuan Brimob Polda Jawa Timur yang memicu kerusuhan semakin membesar.[15]
  • Pada 9 Juni 2024, seorang pelajar bernama Afif Maulana ditemukan meninggal dunia di kolong Jembatan Kuranji, Jalan Padang Bypass, Kota Padang, Sumatera Barat. Polisi mengeklaim bahwa ia berusaha kabur dari aksi tawuran dengan melompat ke sungai. Namun demikian, pihak keluarga yakin Afif mengalami kekerasan saat ia dan beberapa rekannya dibawa ke kantor polisi setempat.[16]
  • Pada November 2024, Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMK Negeri 4 Semarang, tewas setelah sepeda motornya menyenggol sepeda motor Robig Zaenudin, seorang perwira polisi Polrestabes Semarang yang sedang tidak bertugas. Kepala polisi setempat menuduh Gamma sebagai bagian dari geng dan terlibat dalam tawuran, namun pernyataannya dibantah oleh para saksi yang mengeklaim Gamma ditembak oleh perwira polisi tersebut.[17]
  • Saat unjuk rasa dan kerusuhan masih berlangsung di Jakarta pada 28 Agustus 2025 malam, seorang pengemudi ojek daring atas nama Affan Kurniawan tewas terlindas kendaraan taktis yang dikemudikan perwira Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kematian Affan memicu aksi demonstrasi lebih besar yang berlangsung selama beberapa pekan kemudian.[18]
  • Pada 19 Februari 2026, siswa madrasah tsanawiyah di Tual, Maluku, atas nama Arianto Tawakkal tewas dianiaya Masia Siahaya, anggota Brimob dari Polres setempat.[19][20]

Referensi

  1. ^ "Cop killers". The Economist. 4 November 2010.
  2. ^ "KontraS: 641 Peristiwa Kekerasan Setahun Terakhir Libatkan Polisi". VOA Indonesia. 2024-07-02. Diakses tanggal 2025-08-29.
  3. ^ Santika, Erlina. "Penembakan, Kekerasan Terbanyak yang Dilakukan Polri 2023-2024". Katadata. Diakses tanggal 2025-08-29.
  4. ^ "Sedikitnya 100 nyawa diduga melayang di tangan polisi dalam tiga tahun terakhir – 'Mereka bukan sekadar angka, tapi nyawa manusia'". BBC News Indonesia. 20 Maret 2025. Diakses tanggal 2026-03-12.
  5. ^ "Indonesia". Amnesty International. Diarsipkan dari asli tanggal 26 January 2013. Diakses tanggal 2 October 2015.
  6. ^ Titik Terang Penyebab Korban Tewas Saat Kerusuhan 21-22 Mei...
  7. ^ KontraS Terima 390 Aduan Korban Polisi Pasca Demo di DPR
  8. ^ "Penembakan mahasiswa Kendari, seorang polisi menjadi tersangka, keluarga korban: 'Seharusnya ada dua tersangka'". BBC News Indonesia. Diakses tanggal 2026-03-12.
  9. ^ Yunus, Saiful Rijal (29 Agustus 2025). "Ironi Randi-Yusuf yang Ditembak hingga Affan Tewas Dilindas Rantis". Kompas.id. Diakses tanggal 2026-03-12.
  10. ^ Sutrisno, Budi. "Police used 'excessive force' during omnibus Jobs Law protests: Activists - National". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-03-12.
  11. ^ detikcom, Tim. "Kesimpulan Lengkap dan Rekomendasi Komnas HAM soal Penembakan Laskar FPI". detiknews. Diakses tanggal 2026-03-12.
  12. ^ Utomo, Rahmat (2021-10-14). "Heboh Polisi di Deli Serdang Aniaya Warga hingga Terkapar, Kapolresta Minta Maaf". Kumparan.com. Diakses tanggal 2026-03-12.
  13. ^ Molana, Datuk Haris. "Kapolda Sumut Minta Maaf Anggota Polantas Pukul Warga hingga Terkapar". detiknews. Diakses tanggal 2026-03-12.
  14. ^ Ridho, Rasyid (2021-10-23). "Brigadir NP, Polisi yang Banting Mahasiswa Dimutasi Jadi Bintara dan Penjara". Kompas.com. Diakses tanggal 2026-03-12.
  15. ^ "Tragedi Stadion Kanjuruhan: Menit-menit mematikan, 'jeritan, tergeletak pingsan, tak bernyawa' di tengah 'lautan asap gas air mata', cerita para saksi dari sejumlah tribun". BBC News Indonesia. 3 Oktober 2022. Diakses tanggal 2026-03-12.
  16. ^ "Kasus Afif Maulana: Mengapa keluarga klaim bocah 13 tahun meninggal disiksa polisi di Sumbar?". BBC News Indonesia. 25 Juni 2024. Diakses tanggal 2026-03-12.
  17. ^ "Penembakan Gamma: Polisi yang tembak Gamma, pelajar di Semarang, divonis penjara 15 tahun". BBC News Indonesia. 2024-11-26. Diakses tanggal 2026-03-12.
  18. ^ "7 Personel Brimob di Rantis yang Lindas Affan Ditetapkan Lakukan Pelanggaran Berat dan Sedang |Republika Online". Republika Online. Diakses tanggal 2026-03-12.
  19. ^ "Polisi di Tual pukul seorang anak hingga tewas, mengapa peristiwa seperti ini terus berulang?". BBC News Indonesia. 2026-02-23. Diakses tanggal 2026-03-12.
  20. ^ Martiar, Norbertus Arya Dwiangga (2026-02-25). "Anggap Tragedi di Tual sebagai Kasus Individu, Polri Janjikan Perbaikan". Kompas.id. Diakses tanggal 2026-03-12.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement