Kasus pelecehan seksual di JIS

Kasus Pelecehan Seksual di JIS adalah kasus pelecehan seksual oleh staf di Jakarta International School Neil Bantleman dan Ferdinand Tjong [1][2][3] terhadap anak didiknya. Kasus ini mulai dilaporkan pada tanggal April 2014,[4] sempat melalui proses banding, hingga diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung pada 2016.[5][6][7]

Awalnya, kasus ini diragukan penuh rekayasa. Kontras menilai bahwa dalam kasus ini tindakan polisi kurang hati-hati, tidak independen dan memaksakan sebuah kasus dari bukti-bukti yang sangat lemah.[8] Kasus ini akhirnya sampai ke Mahkamah Agung, dan Hakim Agung Artidjo Alkostar memutuskan kedua orang tersebut terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual kepada para korban.[6][9]

Awal Mula

Kasus ini bermula dari laporan terduga korban bernama "MFF" (lahir pada 2010) kepada orangtuanya atas dugaan tindakan sodomi,[10] yang kemudian diikuti laporan dari orang tua lainnya. Awalnya hanya 5 tersangka tenaga kebersihan alih daya dari PT ISS bernama Afrischa Setyani, Agun Iskandar, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial, dan Zainal Abidin yang ditangkap,[11] tetapi kasus ini terus berkembang sehingga melibatkan guru seperti Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong.[12][13] Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.[14][15] Seiring pemeriksaan, daftar korban bertambah menjadi tiga orang, yaitu AL, AK, dan DS.[16] Polda bahkan menyatakan empat orang diminta penundaan deportasinya untuk kepentingan pemeriksaan.[17]

Laporan pencemaran nama baik

Pada tanggal 12 Juni 2014, tiga tenaga pengajar di Jakarta International School (JIS), Elsa Donohue, Neil Betlemen, dan Ferdinand Tjong mendatangi Polda Metro Jaya, untuk melaporkan pencemaran nama baik atas kasus kekerasan seksual di sekolah tempat mereka bekerja. Pihak yang dilaporkan adalah orang tua bernama Dewi, yang menggunakan sarana Whatsapp dan email untuk menyebarkan informasi seolah pelapor melakukan tindakan pelecehan seksual. Dalam pertemuan orang tua murid pada April lalu, Dewi mengatakan putranya lolos dari serangan petugas kebersihan yang saat ini ditetapkan sebaga tersangka.[18]

Tersangka bunuh diri

Salah seorang tersangka kasus ini, Azwar, ditemukan bunuh diri selama masa pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada tanggal 26 April 2014 dengan cairan pembersih. Polisi menyatakan tersangka mungkin malu karena perbuatannya.[19] Namun kemudian berkembang dugaan bahwa cara bunuh dirinya tidak umum terjadi di tahanan.[20] Lagipula, tidak jelas dari mana cairan itu bisa didapatkan oleh tersangka karena di toilet tempat kejadian, tidak tersedia.[21]

Visum

Hasil visum oleh polisi terhadap korban AK memperlihatkan penyakit kelamin herpes yang dideritanya. Pemeriksaan kemudian dilakukan kepada tenaga alih daya yang menjadi petugas kebersihan di JIS, dan terungkap 13 dari 28 orang terkena penyakit serupa. Polisi menyatakan akan mendalami hasil visum ini untuk melihat apakah ada tersangka lain yang akan terjerat.[22]

Namun di persidangan pengacara para terdakwa menyatakan bahwa dari keterangan saksi ahli Patologi Forensik, Dokter Evi, tidak ditemukan luka akibat sodomi yang dilakukan banyak orang di dubur MAK. Sehingga tidak dapat disimpulkan apakah benar terjadi tindakan pelecehan seksual.[23] Hasil pemeriksaan oleh Dr NP, yang memeriksa korban pertama kali, juga menyatakan tidak ada penyakit menular seksual seperti yang telah diberitakan.[24]

Dugaan penyiksaan

Saat persidangan, saksi David mengaku melihat ibu korban AK menyaksikan tersangka Virgiawan Amin dan Agun Iskandar disiksa dan dimaki saat diperiksa di unit PPA Polda Metro Jaya. Saksi David juga melihat wajah Zainal Abidin dan Syahrial lebam dan berdarah pada saat sebelum Konferensi Pers digelar Polda Metro Jaya pada hari tersebut.[24]

Gugatan Perdata

Orangtua murid diketahui melakukan gugatan perdata terhadap Jakarta Internasional School senilai US$125 Juta . Sebagai reaksi atas gugatan tersebut, JIS menggugat PT ISS sebagai perusahaan alih daya atas kelalaiannya melakukan supervisi pekerjaan terhadap karyawan-karyawannya yang ditempatkan di JIS. Melalui surat, PT ISS Indonesia menjawab alih gugatan tersebut. Mereka menyatakan tak mau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan mantan karyawannya. "Mereka melakukan hal tersebut di luar lingkup kerja dan kebijakan aturan PT ISS," ujar kuasa hukum JIS, Frans Winarta. Menurut dia, karyawan sudah disodori kontrak untuk menanggung semua perbuatan kriminal yang dilakukan di tempat kerja kelak. Jadi kontrak tersebut memutus gugatan apa pun terhadap perusahaan, baik pidana ataupun perdata.[25]

Putusan Mahkamah Agung

Neil Bantleman dan Ferdinand Tjong sempat menghirup udara bebas ketika mereka dilepaskan oleh PN Jakarta Selatan pada Agustus 2015. Akan tetapi, kasusnya berlanjut ke Mahkamah Agung.

Hakim Agung Artidjo Alkostar membatalkan putusan bebas tersebut setelah terbukti adanya aksi pencabulan terhadap anak-anak JIS tersebut.[6][7][26] Tak hanya itu, MA juga menambah vonis penjara dari 10 tahun menjadi 11 tahun penjara. Orang tua korban, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif hasil putusan MA tersebut.[27] Terdakwa Neil Bantleman sempat mengajukan peninjauan kembali kepada pengadilan, tetapi ditolak.[28]

Terdakwa Neil Bantleman lantas mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo atas alasan kemanusiaan pada 2019, tetapi keputusan pemerintah itu diprotes oleh KPAI karena dianggap berdampak buruk ke perlindungan anak.[29]

Referensi

  1. ^ antaranews.com (2016-02-25). "MA vonis dua guru JIS 11 tahun penjara". Antara News. Diakses tanggal 2025-11-03.
  2. ^ Bachelard, Michael (18 April 2014). "Jakarta International School child rape claim shocks expat community". smh.com.au. Diakses tanggal 18 April 2014.
  3. ^ Marhaenjati, Bayu; Christy, Natasia (16 April 2014). "Jakarta International School Parents Urged by Police to Check on Their Children". thejakartaglobe.com. Diakses tanggal 18 April 2014.
  4. ^ Pelaku Pelecehan Seksual JIS Pasangan Sodomi.[pranala nonaktif permanen] Diakses dari situs berita Tempo pada 2 Desember 2014
  5. ^ Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama :02
  6. ^ a b c "Terbukti Cabuli Murid, MA Perberat Hukuman Dua Guru JIS". Hukum Online. 2016-02-26.
  7. ^ a b Medistiara, Yulida. "Guru JIS Yang Divonis 11 Tahun, Neil Bantleman Menyerahkan Diri". detiknews. Diakses tanggal 2025-11-03.
  8. ^ Kontras: Rekayasa dalam Kasus JIS Semakin Jelas. Diakses dari situs berita Tribun pada 2 Desember 2014
  9. ^ Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama :03
  10. ^ Bocah TK Disodomi Petugas Kebersihan JIS. Diakses dari situs berita Merdeka pada 2 Desember 2014
  11. ^ Inilah Afrischa Si Tersangka Pelecehan Seksual di JIS Menurut Tetangga. Diakses dari situs berita solopos pada 2 Desember 2014
  12. ^ Dua Guru JIS Segera Jalani Persidangan. Diakses dari situs antara pada 2 Desember 2014
  13. ^ Guru JIS Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual. Diakses dari situs hukum online pada 2 Desember 2014
  14. ^ Mengenal Neil Bantleman, Guru JIS yang Jadi Tersangka. Diarsipkan 2014-07-14 di Wayback Machine. Diakses dari situs berita Nova pada 2 Desember 2014
  15. ^ Pagi Ini 2 Guru JIS Tersangka Kekerasan Anak Diserahkan ke Kejati DKI. Diakses dari situs berita Detik pada 2 Desember 2014
  16. ^ Korban Baru Kasus JIS Berbeda Kelas dengan AK dan AL. Diakses dari situs berita republika pada 2 Desember 2014
  17. ^ Polisi Surati Empat Orang untuk Penundaan Deportasi. Diakses dari situs berita Republika pada 2 Desember 2014
  18. ^ Tiga Guru JIS Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik.[pranala nonaktif permanen] Diakses dari situs berita Tempo pada 2 Desember 2014
  19. ^ Tersangka Kasus JIS Bunuh Diri di Toilet Polda. Diarsipkan 2014-04-27 di Wayback Machine. Diakses dari situs berita Tempo pada 2 Desember 2014
  20. ^ Tersangka Kasus JIS Bunuh Diri di Toilet Polda. Diarsipkan 2014-04-27 di Wayback Machine. Diakses dari situs berita Tempo pada 2 Desember 2014
  21. ^ Dari Mana Tersangka JIS dapat Cairan Pembunuh?.[pranala nonaktif permanen] Diakses dari situs tempo pada 2 Desmeber 2014
  22. ^ 13 Karyawan Outsourcing JIS Terkena Herpes. Diakses dari situs berita Tribun pada 2 Desember 2014
  23. ^ Pengacara: Tidak ada Bukti Adanya Kejahatan Seksual di JIS, Terdakawa Harus Bebas?. Diakses dari situs berita Kompas pada 2 Desember 2014
  24. ^ a b Saksi Terdakwa JIS Disiksa. Diakses dari situs berita Tribun News pada 2 Desember 2014
  25. ^ Kasus Sodomi, JIS Ancam Gugat Perdata PT ISS.[pranala nonaktif permanen] Diakses dari situs berita tempo pada 2 Desember 2014
  26. ^ Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama :04
  27. ^ "KPAI beri apresiasi hukuman kasus JIS". Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 2015-04-03. Diakses tanggal 2025-11-03.
  28. ^ Saputra, Andi. "PK Ditolak, Neil 'Guru JIS' Tetap Dihukum 11 Tahun Penjara". detiknews. Diakses tanggal 2025-11-03.
  29. ^ Hidayat, Faiq. "Terpidana Sodomi Siswa JIS Dapat Grasi, Korban Kirim Surat ke Jokowi". detiknews. Diakses tanggal 2025-11-03.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement