Kampung Siaga Bencana
Artikel ini tidak memiliki pranala ke artikel lain. (November 2025) |
Kampung Siaga Bencana
Kampung Siaga Bencana (KSB) adalah wadah penanggulangan bencana berbasis masyarakat yang dicanangkan sebagai kawasan atau tempat untuk program penanggulangan bencana di Indonesia. Konsep ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan risiko bencana dengan cara menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana yang memanfaatkan sumber daya lokal, baik alam maupun manusia.
Latar Belakang
Pembentukan KSB merupakan bagian dari perubahan paradigma penanggulangan bencana yang tidak hanya berorientasi pada penanggulangan kedaruratan, tetapi juga mengedepankan mitigasi dan kesiapsiagaan. KSB berperan dalam pencegahan dan pengurangan risiko bencana dengan meningkatkan peran masyarakat sebagai komponen utama dalam penanggulangan tersebut.
Dasar Hukum
Kampung Siaga Bencana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2011. Peraturan ini berlandaskan beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah terkait penanggulangan bencana, pemerintahan daerah, kesejahteraan sosial, dan pengelolaan keuangan daerah.
Tujuan
Pembentukan Kampung Siaga Bencana bertujuan untuk:
- Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan risiko bencana.
- Membentuk jejaring siaga bencana berbasis masyarakat dan memperkuat interaksi sosial di tingkat lokal.
- Mengorganisasikan masyarakat yang terlatih dalam kesiapsiagaan bencana.
- Menjamin keberlangsungan kesiapsiagaan berbasis masyarakat.
- Mengoptimalkan potensi dan sumber daya lokal untuk penanggulangan bencana.
Struktur dan Keanggotaan
KSB dibentuk dan ditetapkan oleh bupati/walikota dengan keanggotaan antara 30 hingga 50 orang yang bersifat sukarela dan telah mengikuti pelatihan penanggulangan bencana. Struktur pengurus KSB terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara serta beberapa bagian operasional seperti evakuasi, dapur umum, logistik, dan hunian sementara. Pengurus dan anggota berasal dari masyarakat dan/atau relawan Taruna Siaga Bencana (TAGANA).
Fasilitas
KSB dilengkapi dengan:
- Gardu Sosial, yaitu bangunan permanen sekretariat KSB dengan papan nama resmi yang memuat identitas dan logo instansi terkait.
- Lumbung Sosial, bangunan permanen sebagai tempat penyimpanan barang-barang kesiapsiagaan dan persediaan logistik penanggulangan bencana lengkap dengan papan nama resmi.
Kegiatan
Kegiatan KSB meliputi:
- Sosialisasi dan penyuluhan mengenai bahaya bencana.
- Penyediaan sistem peringatan dini lokal.
- Pendataan dan pemetaan wilayah rawan bencana.
- Inventarisasi potensi dan sumber daya lokal.
- Pelatihan dan simulasi tanggap bencana secara berkala.
- Pembentukan jejaring kerja dengan berbagai pihak terkait.
- Pendataan korban dan upaya pemulihan sosial pasca bencana.
Kewenangan dan Pendanaan
- Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan, pengembangan kapasitas, pemantauan, pembinaan, dan pengawasan KSB.
- Sumber pendanaan berasal dari APBN, APBD provinsi dan kabupaten/kota, sumbangan masyarakat, dana dari badan usaha, bantuan asing, dan sumber lain yang sah.
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan KSB dilakukan secara berkala oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memastikan sinergi dan keberlanjutan program. Setiap KSB wajib membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada pemerintah daerah, yang selanjutnya dilaporkan ke tingkat provinsi dan pusat.
Referensi
- ^ Kampung Siaga Bencana. Scribd. Diakses tanggal 6 November 2025.
- ^ "Optimalkan Kampung Siaga Bencana Untuk Tingkatkan Ketahanan Masyarakat". Kementerian Sosial Republik Indonesia. 21 Januari 2020. Diakses tanggal 6 November 2025.
- ^ "Kemensos Perkuat Lumbung Sosial dan Kampung Siaga Bencana di Daerah Rawan". Tribunnews.com. 7 Oktober 2025. Diakses tanggal 6 November 2025.
- ^ Petunjuk Teknis Kampung Siaga Bencana (KSB) Tahun 2011. Kementerian Sosial Republik Indonesia. 2011. Diakses tanggal 6 November 2025.
- ^ "Kadinsos Kukuhkan Petugas Kampung Siaga Bencana Kecamatan Bekasi Timur". Situs Resmi Pemerintah Kota Bekasi. 28 September 2023. Diakses tanggal 6 November 2025.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


