Jemaat Persekutuan Bekasi

Gereja Kristen Oikoumene Indonesia (GKOI) Jemaat Persekutuan merupakan bagian dari denominasi dan Sinode GKOI.[1]

SEJARAH SINGKAT[2]

Bermula dari sebuah persekutuan doa di lingkungan Perumahan Mas Naga Bekasi (sekarang dikenal dengan Perumahan Jaka Permai), terbentuklah Jemaat Persekutuan yang tergabung dalam Sinode Gereja Kristen Oikoumene Indonesia.

Di mulai dengan 5 keluarga Kristen di Perum Mas Naga yang tanpa memandang asal gereja atau denomisasi, bersepakat mengadakan Ibadah Keluarga setiap 2 minggu dari rumah ke rumah. Awal kegiatan bersama ini di mulai dengan mengadakan Perayaan Natal bersama bertempat di rumah keluarga Ari A. Lolong, dengan pelayan firman Pdt. Rumambi. Keluarga tersebut antara lain: Kel. Ari A. Lolong, Kel. A. Manongga, Kel. Haryadi, Kel Temmy Warouw, Kel. Nico Lolong.

Jumlah keluarga Kristen dan Katolik semakin bertambah. Berdasarkan kesepakatan bersama maka dibentuk pengurus pelayanan bersifat Oikumene yang di beri nama “Kebaktian Persekutuan”. Kebaktian dilaksanakan setiap 2 (dua) minggu yang dilayani oleh Pendeta dan Pastur secara bergantian. Pertumbuhan Pelayanan Oikumene yang juga dikenal dengan nama “Kebaktian Persekutuan” berkembang pesat.

Kemudian anggota keluarga katolik bergabung dengan Paroki Bekasi. Sementara keluarga Kristen masih melaksanakan “Kebaktian Persekutuan”. Akan tetapi kemudian kelompok tersebut terbagi menjadi 2 (dua):

Kelompok pertama yang sebagian besar jemaat GPIB, membentuk persekutuan yang diberi nama “Warga GPIB Gideon Jaka Permai” yang diketuai oleh Arie A. Lolong. Sementara itu, kelompok kedua memikirkan untuk membentuk gereja sendiri. Pada tahap awal, kelompok kedua ini berjemaat atau beribadah di rumah Ibu AR Samahati di jalan Cendana Raya No 60 Perumahan Jaka Permai Bekasi Selatan.

Sebuah tawaran muncul untuk membentuk Sinode baru, yang dimotori oleh Pdt. Yohanes Jacob, Pdt. CH Rambadeta, dan Pdt. LP Manongko.  Tawaran dan ajakan juga disampaikan oleh Pdt. Emil Tobing. Akan tetapi, tawaran tersebut tidak langsung diterima oleh kelompok persekutuan Jaka Permai, melainkan diminta adanya pembuktian bahwa pembentukan gereja itu benar-benar dapat diwujudkan.

Setelah pembuktian dengan kelengkapan administrasi yang antara lain adanya Surat Notaris Nomor 1619 tanggal 30 Maret 1982 yang menyatakan pendirian Yayasan Gereja Kristen Oikoumene Indonesia serta Izin Departemen Agama RI melalui Bimas Kristen Protestan pada tanggal 22 April 1982, maka Jemaat Persekutuan Jaka Permai bergabung dengan Gereja Kristen Oikumene Indonesia (GKOI) dan membentuk jemaat GKOI yang dimotori oleh Temmy Warrouw dan AJ Bernard.

Dalam Sinode GKOI, Jemaat pertama adalah GKOI Perumnas II yang dipimpin oleh Pdt. Emil Tobing, sedangkan GKOI Persekutuan merupakan jemaat kedua. Sebagai jemaat kedua dibentuk pada tanggal 09 Mei 1982 yang bergabung dengan Sinode GKOI.

Hari Minggu tanggal 30 Mei 1982 merupakan awal ibadah GKOI Jemaat Persekutuan. Pada hari itu, merupakan Hari Raya Pentakosta. Para pendiri Jemaat Persekutuan bersepakat bahwa peringatan ulang tahun gereja bukan didasarkan pada tahun masehi, tetapi didasarkan pada Hari Raya Gerejawi. Oleh sebab itu, hari jadi GKOI Jemaat Persekutuan selalu dirayakan bersamaan dengan hari Pentakosta.

Ibadah pertama sebagai Jemaat Persekutuan dilakukan di kediaman ibu Anina R. Samahati. Namun demikian, pada tahun 1985, tempat ibadah dipindahkan ke Gedung La Reine di Masnaga sehubungan dengan musibah kebakaran di rumah keluarga Ibu AR Samahati. Lebih kurang 2 tahun berada ditempat ini.

Sekitar 1987, kegiatan ibadah kembali ke rumah Ibu AR Samahati. Pada masa tersebut juga dilakukan persiapan pembangunan rumah ibadah dengan membentuk panitia pembangunan gereja. Terhitung mulai pada tahun 1990, panitia pembangunan gereja yang terbentuk dengan diketuai oleh Bapak Aritonang..

Pada tanggal 9 Oktober 1992, sebidang tanah yang beralamat di Blok C Jl. Majapahit 101 Jaka Permai dengan ukuran 300 M2 telah dimiliki Jemaat Persekutuan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku sampai dengan tahun 2004. Namun demikian, di tahun 1999 status hak tanah HGB ditingkatkan menjadi Hak Milik (SHM).

Peran Dalam Sinode

Jemaat Persekutuan merupakan penyelenggara Sidang Raya I Sinode GKOI pada tahun 1988. Peran penting lain adalah mulainya Jemaat Persekutuan menopang berbagai pelayanan dan pembentukan jemaat di lingkungan GKOI. Akan tetapi, beberapa jemaat juga diserahterimakan untuk dikembangkan oleh denominasi atau sinode lain.

Beberapa area yang pernah menjadi bagian dari pelayanan GKOI Persekutuan dan saat ini dibawah denominasi lain yakni:

  1. Pondok Ungu
  2. Purwokerto
  3. Magetan

Pendeta

Saat ini GKOI Persekutuan digembalakan oleh Pdt. Riana Manja Dewi, SE., MACM (2020-2025). Adapun periode sebelumnya beberapa gembala Sidang antara lain:

  1. Pdt. Fredy Leunufna, MA (alm)
  2. Pdt. CH Rambadeta, S.Th (alm)
  3. Pdt. James Tumimomor, S.Th
  4. Pdt. Tony Lalamentik, S.Th (alm)
  5. Pdt. Arlene Angkouw, S.Th
  6. Pdt. Riana Manja Dewi, SE., MACM

Referensi

  1. ^ "Gereja Kristen Oikoumene Indonesia". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2025-04-14.
  2. ^ "Narasi Kilas Balik GKOI.pdf". Google Docs. Diakses tanggal 2025-04-14.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement