Investasi asing langsung di Indonesia

Investasi asing langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia adalah bentuk investasi di mana entitas asing (perusahaan atau individu) menanamkan modalnya untuk membangun atau membeli bisnis di Indonesia. Tujuannya bukan sekadar untuk membeli saham, melainkan untuk memiliki kontrol atau pengaruh yang signifikan dalam operasional perusahaan tersebut.[1]

Kepastian dan stabilitas

2024

Menurut Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, penurunan Investasi Asing Langsung (FDI) sebesar 15 persen pada tahun 2023 merupakan fenomena yang tidak terlepas dari sejumlah faktor fundamental. Penurunan ini diprediksi akan terus berlanjut hingga 2025.[2] Salah satu pertimbangan utama yang mendasari keputusan investor asing adalah arah kebijakan ekonomi dan pengelolaan keuangan negara. Apabila arah kebijakan tidak dinilai kondusif, maka akan sulit untuk meningkatkan aliran FDI.[3] Selain itu, faktor ketidakpastian hukum dan stabilitas politik juga menjadi perhatian serius. Para investor memerlukan jaminan bahwa investasi mereka terlindungi dan aman dari potensi gejolak pada masa depan.[4] Di samping itu, tingginya biaya produksi di Indonesia juga menyebabkan daya tarik investasi menurun, sehingga para investor beralih ke negara-negara lain yang menawarkan iklim investasi lebih kompetitif.[5] Dengan demikian, persepsi investor terhadap kondisi jangka menengah dan panjang, khususnya terkait kepastian dan stabilitas, memiliki pengaruh signifikan terhadap keputusan investasi mereka.[6]

Referensi

  1. ^ "Penanaman Modal Asing, Bagaimana Prosesnya?". Kadin Indonesia. 2024-09-30. Diakses tanggal 2025-09-24.
  2. ^ "Investasi Asing Langsung ke Indonesia Merosot 15 Persen, Diprediksi Terus Berlanjut di 2024-2025". Tribunnews.com. 2025-09-24. Diakses tanggal 2025-09-24.
  3. ^ Kurniawan, Haikal (2025-06-16). "Mengapa Investor Asing Malas Investasi di Indonesia?". Consumer Choice Center (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-09-24.
  4. ^ "174 KAJIAN YURIDIS JAMINAN KEPASTIAN HUKUM MENGENAI PERLAKUAN DAN FASILITAS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 25 TAHUN 2007". unsrat.ac.id.
  5. ^ "Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Investasi di Indonesia - RRI". RRI.
  6. ^ "Pengaruh literasi keuangan terhadap keputusan investasi" (PDF). Perpustakaan Universitas Negeri Makassar.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement