Indonesia Menggugat

Indonesia Menggugat adalah sebuah pidato yang dibacakan oleh calon Presiden Indonesia Soekarno dalam pembelaannya pada persidangan tahun 1930 di Landraad, Bandung, Indonesia.[1] Soekarno, bersama dengan Gatot Mangkoepradja, Maskoen Soemadiredja, dan Soepriadinata, dituduh mencoba menggulingkan pemerintah kolonial Hindia Belanda dan dijebloskan ke penjara.[2] Ketiganya adalah pendiri Partai Nasional Indonesia (PNI). Selama di penjara, Soekarno menulis pidato,[2] yang mengutuk kondisi politik internasional dan kehancuran masyarakat Indonesia di bawah pemerintahan kolonial,[2] menjadikan pidato tersebut sebagai dokumen politik penting yang menentang kolonialisme dan imperialisme.[2]

Referensi

  1. ^ "Andi Mallarangeng ingin tiru pledoi Bung Karno 'Indonesia Menggugat'". Diakses tanggal 29 May 2014.
  2. ^ a b c d Yance Arizona. "Indonesia Menggugat". Diakses tanggal 29 May 2014.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement