Indonesia Game Rating System

Indonesia Game Rating System
Didirikan2016; 10 tahun lalu (2016)
PendiriKementerian Komunikasi dan Digital
Kantor pusatJl. Medan Merdeka Barat No.9, RT.002/RW.003, ,
Indonesia
Wilayah operasi
Indonesia
JasaPenilaian permainan video
Situs webwww.igrs.id
Facebook: GameRatingID X: GameRatingID Instagram: gameratingid Modifica els identificadors a Wikidata

Indonesia Game Rating System (IGRS)[a] adalah sistem klasifikasi konten permainan video berdasarkan kategori konten dan usia pengguna, yang diinisiasi pada tahun 2016 dan diluncurkan pada 12 Oktober 2025 oleh Komdigi.[1][2] Ini sebagai bagian dari upayanya untuk melindungi kepentingan publik dari penyalahgunaan produk teknologi informasi dalam bentuk permainan, sesuai dengan norma dan nilai budaya Indonesia.[3]

Sejarah

2016

Kominfo (sekarang Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur mengenai klasifikasi atau sistem penilaian permainan. Sistem ini diberi nama Indonesia Game Rating System (IGRS).[4]

Pada 29–30 November 2016, Kominfo melakukan peluncuran awal situs IGRS.id dalam acara BEKRAF Game Prime 2016 di Jakarta.[5]

Peraturan tersebut mengklasifikasikan permainan dalam 2 kategori berdasarkan umur dan berdasarkan isi konten tersebut.[5]

Untuk klasifikasi berdasarkan isi konten yakni yang mengandung unsur rokok, minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; Kekerasan; Darah; Mutilasi, dan kanibalisme; Penggunaan bahasa; Penampilan tokoh; Seksual; Penyimpangan seksual; Simulasi judi; Horor; dan Interaksi daring.[5]

Untuk klasifikasi umur terdapat empat kelompok, yakni 7 tahun, 13 tahun, 18 tahun, dan Semua Usia.[5][4]

2024

Pada awal tahun 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim untuk menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.[6] Penerbitan peraturan ini mengikuti Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Permainan Nasional. Beberapa perubahan utama dalam peraturan baru tersebut meliputi:

  • Ketentuan klasifikasi permainan, yang sebelumnya hanya bersifat pedoman (opsional), kini menjadi wajib dan dikenai sanksi.
  • Kategori usia dalam klasifikasi permainan kini dibagi menjadi lima kategori (3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+).
  • Diperkenalkan prosedur pengujian kepatuhan yang dilakukan oleh Pemeriksa Klasifikasi Permainan bersertifikat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan Komdigi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, setiap permainan yang didistribusikan di Indonesia wajib melalui proses klasifikasi. Oleh karena itu, Komdigi memberikan masa transisi (grace period) selama dua tahun untuk memungkinkan pelaku industri beradaptasi dan mematuhi kebijakan baru tersebut. Selama masa transisi ini, Komdigi, melalui Direktorat Pengembangan Ekosistem Digital, Direktorat Jenderal Ekonomi Digital, akan menyiapkan peraturan turunan guna mendukung percepatan pengembangan industri permainan serta menyediakan layanan klasifikasi permainan yang diperlukan.

Sebagai bagian dari upaya Komdigi dalam memfasilitasi pelaksanaan dan tindak lanjut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024, salah satu peran utamanya adalah memastikan ketersediaan kebijakan dan layanan yang mengatur, mengelola, serta mengawasi pelaksanaan klasifikasi permainan di Indonesia. Sepanjang tahun 2024, Komdigi, melalui Direktorat Pengembangan Ekosistem Digital, telah menjajaki kerja sama dengan berbagai platform distribusi permainan. Salah satu langkah besar yang diambil adalah keikutsertaan Indonesia Game Rating System (IGRS) dalam International Age Rating Coalition (IARC).

IGRS mengategorikan permainan berdasarkan kesesuaiannya untuk kelompok usia tertentu dengan tujuan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari konten yang tidak pantas. Keikutsertaan IGRS dalam Global Rating International Age Rating Coalition (IARC) diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan kebijakan klasifikasi permainan di Indonesia. Partisipasi ini juga menyederhanakan kepatuhan pelaku industri permainan terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim. Melalui integrasi ini, permainan yang telah terdaftar pada platform yang tergabung dalam IARC akan secara otomatis memperoleh klasifikasi peringkat sesuai dengan standar masing-masing otoritas pemeringkatan yang bekerja sama di bawah IARC, termasuk IGRS. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan industri terhadap peraturan serta mendukung pengembangan ekosistem permainan nasional yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

2025–sekarang

Pada 11 Oktober 2025, Komdigi resmi mengumumkan Indonesia Game Rating System (IGRS) melalui ajang Indonesia Game Developer Exchange 2025 di Bali.[7] Pada 12 Oktober 2025, Komdigi resmi meluncurkan IGRS di Jakarta[1]

Awal diluncurkan, data 13 Oktober 2025 menunjukkan bahwa terdapat 12 permainan dan 6 pengembang yang sudah terdaftar pada IGRS.[8]

Meutya Hafid mengatakan bahwa Indonesia Game Rating System merupakan sistem klasifikasi pertama di Asia Tenggara. Aturan ini efektif berlaku pada 2026.[7]

Penerapan

Para pengembang permainan wajib melakukan pemberian klasifikasi IGRS mulai Januari 2026.[9] Semua permainan harus sudah memiliki klasifikasi yang sesuai.[10] Label usia IGRS wajib dicantumkan dengan jelas baik dalam permainan maupun laman distribusi resmi-nya.[11]

Setiap pengembang atau penerbit wajib mengkategorikan umur secara mandiri terhadap permainan-nya sebelum dirilis. Kemudian, Komdigi akan memeriksakan permainan tersebut secara rutin untuk memastikan sesuai dengan klasifikasi.[12][10] Pengklasifikasian ini dilakukan baik permainan dalam negeri maupun luar negeri.[12]

Komdigi melakukan kerja sama dengan IARC sehingga memudahkan pengklasifikasian IGRS pada platfrom distribusi global yang masuk ke Indonesia.[13]

Jika terdapat pelanggaran pada permainan seperti klasifikasi yang tidak sesuai; maka Komdigi akan melakukan tindakan meminta pengembang mengubah klasifikasi yang agar sesuai, pengubahan klasifikasi secara paksa, hingga menarik permainan dari perederan.[7][11]

Pada Januari 2026, Roblox resmi menerapkan IGRS guna mengikuti peraturan Indonesia serta berkolaborasi dengan Komdigi. Roblox berencana akan mengganti Label Content Maturity Roblox menjadi IGRS.[14]

Pada Maret 2026, Steam resmi menerapkan IGRS. Sistem klasifikasi Steam berdasarkan data yang ada dan kuesioner oleh Steam. Pada April 2026, Steam resmi memunculkan label klasifikasi IGRS.[15] Setelah menuai kontroversi selama dua hari, label IGRS dicabut pada halaman penjualan gim di Steam dan dikembalikan ke sistem klasifikasi PEGI.[16][17]

Rating umur

Rating umur dan klasifikasi konten diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.[6]

Rating Deskripsi
3+  – Usia 3 ke atas. "Konten Gim sangat ringan, tanpa unsur kekerasan, ketakutan, atau muatan negatif lainnya. Gim dengan kelompok usia ini tidak boleh menampilkan tokoh menyerupai manusia. Masih memerlukan pendampingan orang tua."
7+  – Usia 7 ke atas. "Konten Gim tanpa unsur kekerasan, ketakutan, atau muatan negatif lainnya. Gim dengan kelompok usia ini tidak boleh menampilkan tokoh menyerupai manusia. Boleh mengandung unsur darah tetapi darah tidak realistis. Masih memerlukan pendampingan orang tua."
13+  – Usia 13 ke atas. "Konten Gim dapat mengandung unsur kekerasan tetapi tidak disertai rasa amarah dan tanpa penggunaan senjata realistis, serta tidak mengandung kanibalisme dan mutilasi. Gim pada kelompok usia ini juga sudah dapat menggunakan fitur interaksi daring dengan fitur penapisan bahasa. Masih memerlukan bimbingan orang tua."
15+  – Usia 15 ke atas "Konten Gim lebih intens, boleh menampilkan senjata realistis, humor dewasa, fasilitas interaksi dalam jaringan yang memiliki fitur penapisan bahasa. Gim tidak boleh mengandung kanibalisme dan mutilasi. Masih memerlukan bimbingan orang tua."
18+  – Usia 18 ke atas. "Konten Gim dapat mengandung kekerasan realistis, mutilasi dan kanibalisme, humor dewasa berkonotasi seksual, simulasi judi, unsur narkoba, dan/atau tema dewasa lainnya."
RC  – Refused Classification. "Konten Gim yang mengandung unsur pornografi, perjudian dengan menggunakan alat pembayaran yang sah, serta konten yang melanggar Peraturan perundang-undangan. Gim dengan klasifikasi ini tidak dapat diedarkan di Indonesia."

Klasifikasi konten

Ikon Deskripsi konten Rating umur
Horor 3+[b], 18+
Kekerasan 13+
Interaksi daring 13+
Penampilan tokoh 3+[c]
Seksualitas/pornografi Konten terlarang
Simulasi judi 18+
Rokok, narkotika, minuman beralkohol 18+
Darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme 18+[d]
Penggunaan bahasa Tergantung usia

Kontroversi

Steam/Valve

Pada awal April 2026, IGRS pada Steam mendapatkan kecaman maupun kritikan dari para pemain dan produsen permainan di Indonesia karena klasifikasi yang diberikan tidak sesuai dengan isi konten dalam permainan tersebut.[18] Dalam beberapa kasus, permainan ramah anak diberikan klasifikasi 18+ seperti Upin&Ipin Universe. Kemudian, ada juga permainan yang dianggap tidak ramah anak mendapatkan klasifikasi 3+ seperti PUBG.[18] Menurut para ahli, kekacauan ini terjadi karena seperti sistem IARC yang ada pada Steam karena ketergantungan total pada sistem otomatis (bot) pada Steam Content Survey yang diterima secara mentah-mentah tanpa adanya verifikasi manual dari pengawas.[19]

Komdigi menanggapi bahwa kejadian ini bukanlah hasil resmi yang sudah diverifikasi, karena label tersebut masih klasifikasi mandiri dari pengembang maupun pihak platfrom.[20] Komdigi memanggil Valve atas kejadian ini. Komdigi ini menyebut perusahaan Valve memang masih menata integrasi IGRS dalam sistem mereka, termasuk sistem klasifikasi mandiri.[18]

Valve telah memberikan pernyataan pada Maret 2026, bahwa implementasi awal IGRS pada Steam masih menggunakan sistem secara otomatis berdasarkan survei yang diisi oleh pengembang. Bagi yang belum memperbarui atau belum mengisi, mereka berhak meminta informasi serta data tambahan sebelum diedarkan.[18]

Beberapa warganet khawatir Steam terancam akan diblokir apabila tidak segera melakukan klarifikasi, serta beberapa juga menganggap Steam asal memasang label tanpa mengikuti prosedur.[21]

Pada 6 April 2026, Valve tidak menggunakan label IGRS sebagai klasifikasi pada platftom Steam di Indonesia. Sebagai gantinya, Steam kembali menggunakan sistem klasifikasi dari PEGI.[16] Menurut Sonny Hendra Sudaryana, Steam telah meminta maaf atas kesalahan klasifikasi yang terjadi dikarenakan miskomunikasi. Saat ini, integrasi Steam dengan IGRS masih tahap uji coba dan belum dapat nota kesepahaman.[22] Pada 7 April 2026, pihak Komdigi bersama dengan Steam dan pelaku industri gim melakukan investigasi terhadap kejanggalan klasifikasi yang terjadi.[23] Pada 8 April, Steam resmi meminta maaf karena kesalahan teknis dan miskomunikasi terhadap klasifikasi yang terjadi antara 2 dan 7 April 2026.[24]

Referensi

  1. ^ a b Sihombing, Josua (2025-10-13). "Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemkomdigi Luncurkan IGRS". Radio Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-4-5.
  2. ^ Meilina, Kamila (2025-10-13). Setyowati, Desy (ed.). "Komdigi Luncurkan IGRS, Game Wajib Pastikan Usia Pengguna Sesuai Mulai 2026 - Startup Katadata.co.id". katadata.co.id. Diakses tanggal 2026-04-05.
  3. ^ "28c26-pm no 11 tahun 2016" (PDF) (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 29 April 2017. Diakses tanggal 14 March 2022.
  4. ^ a b "Indonesia Resmi Punya Sistem "Rating Game" Sendiri". Kompas.com. 12 Agustus 2016. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 13 Agustus 2016. Diakses tanggal 14 Maret 2022.
  5. ^ a b c d PDSI Komdigi (2016-11-30). "Kemkominfo Luncurkan Situs Indonesia Game Rating System (IGRS)". Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-04-05.
  6. ^ a b "PM Komdigi No 2 Tahun 2024". JDIH Komdigi.
  7. ^ a b c "Kemkomdigi resmi umumkan sistem klasifikasi game nasional IGRS". Antara. 2025-10-11. Diakses tanggal 2026-4-5.
  8. ^ Zaki, M. Faiz (2025-10-13). "Apa Itu Indonesia Game Rating System yang Sudah Diterapkan Kementerian Komdigi?". Tempo. Diakses tanggal 2026-04-05.
  9. ^ "Berlaku Januari 2026, Komdigi Wajibkan Game Punya Label Klasifikasi Usia". Tempo. 2025-10-12. Diakses tanggal 2026-04-5.
  10. ^ a b Nasrulloh (2025-10-12). Nugraha, Adi Fajar (ed.). "Aturan Baru! Main Gim Kini Diatur Umur". Radio Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-04-05.
  11. ^ a b Nistanto, Reska K. (2025-10-15). "Mulai 2026, Game yang Beredar di Indonesia Wajib Cantumkan Sistem Rating Nasional". Kompas.com. Diakses tanggal 2026-04-05.
  12. ^ a b dmi/dmi (2025-10-11). "Gim di Indonesia Wajib Klasifikasi Usia Mulai 2026, Ini Tujuannya". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2026-4-5.
  13. ^ Hayanto, Agus Tri (2025-06-05). "Dengan IGRS, Komdigi Atur Klasifikasi Game Sesuai Umur Pengguna". Detik Inet. Diakses tanggal 2026-04-05.
  14. ^ Purnama, Basuki Eka (2026-02-24). "Roblox Resmi Adopsi Sistem Klasifikasi Usia IGRS untuk Pengguna di Indonesia". Media Indonesia. Diakses tanggal 2026-04-05.
  15. ^ Bhwana, Petir Garda (2026-04-05). "Indonesia Rolls Out IGRS Ratings on Roblox, Steam to Protect Users". Tempo English (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-04-05.
  16. ^ a b Nurhadi, M (2026+04-06). "Label IGRS Mendadak Hilang dari Steam, Sistem 'Self-Declare' Jadi Sorotan Komunitas". suara.com. Diakses tanggal 2026-04-06.
  17. ^ Daniel, Aditya (2026-04-06). "IGRS di Steam Hilang Sementara". Duniaku.com. Diakses tanggal 2026-04-06.
  18. ^ a b c d Ramadhana, Yuan Edo (2026-04-05). "Implementasi Awal IGRS di Steam Tuai Banyak Kontroversi dan Kritik, Komdigi Nyatakan Rating Belum Final dan Bakal Panggil Valve". Jawapos Radar Bojonegoro. Diakses tanggal 2026-04-05.
  19. ^ Purwoko, Bhagas Dani (2025-04-05). "GTA V Terancam Diblokir? Menguak Kekacauan Implementasi Rating IGRS Steam 2026". Jawapos Radar Bojonegoro. Diakses tanggal 2026-04-05.
  20. ^ Saputro, Panji (2026-04-06). "IGRS di Steam Tuai Protes, Komdigi: Bukan Rating Resmi". Detik Inet. Diakses tanggal 2026-04-06.
  21. ^ Edison, Leontinus Alpha (2026-04-05). "Komdigi Tegaskan IGRS di Steam Bukan Rating Resmi, Sanksi Administratif Mengintai". Bisnis Indonesia. Diakses tanggal 2026-04-06.
  22. ^ Untari, Pernita Hestin (2026-04-06). Jatmiko, Leo Dwi (ed.). "Steam Kirim Permintaan Maaf ke Komdigi, Akui Rating IGRS di Platform Belum Sah". Diakses tanggal 2026-04-06.
  23. ^ Pangestuti, Yulisha Kirani Rizkya (2026-04-07). Martinus, Yaspen (ed.). "Komdigi-Steam Kompak Selidiki Rating Gim Janggal". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2026-04-08.
  24. ^ Nugraha, Farhan Arda (2026-04-07). Zulaikha, Siti (ed.). "Steam minta maaf dan ungkap penyebab tampilan rating IGRS tidak akurat". Antara. Diakses tanggal 2026-04-08.

Catatan

  1. ^ terj. har.'Sistem pengklasifikasi permainan Indonesia'
  2. ^ untuk umur 3+ hingga 15+ tidak sampai terlalu mengerikan
  3. ^ 3+ diperbolehkan selama tertutup. 13+ diperbolehkan menampilkan tokoh terbuka tapi tidak sampai mengarah ke pornografi
  4. ^ untuk darah, diperbolehkan sejak 7+ dengan syarat warnanya tidak asli, 13+ diperbolehkan warna asli

Pranala

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement