Hutan kemasyarakatan

Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.P-88/Menhut-II/2014, hutan kemasyarakatan yang disingkat pula sebagai HKm adalah hutan negara yang pemanfaatannya ditujukan untuk pemberdayaan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.

Referensi


Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement