Hukum dasar

Hukum dasar adalah sebuah istliah yang memiliki makna sama dengan undang-undang dasar karena pada dasarnya, kata hukum dan undang-undang merupakan sinonim.[1][2]

Perlu diperhatikan bahwa istilah "hukum dasar" berbeda dengan istilah "dasar hukum". "Hukum dasar" merujuk pada undang-undang dasar atau konstitusi sebuah negara atau pemerintahan, sedangkan "dasar hukum" merujuk pada landasan/payung hukum, regulasi, undang-undang, aturan, atau kebijakan yang diterbitkan oleh penyelenggara kebijakan publik sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan.

Referensi

  1. ^ "hu.kum". KBBI Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Diakses tanggal 18 Mei 2018.
  2. ^ "un.dang-un.dang". KBBI Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Diakses tanggal 18 Mei 2018.

Daftar hukum dasar

Lihat pula

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement