Hukum Organik Pengadilan Rakyat
Hukum Organik Pengadilan Rakyat (中华人民共和国人民法院组织法) adalah undang-undang organik dalam pengadilan rakyat di Republik Rakyat Tiongkok. Hukum ini disahkan untuk pertama kalinya pada 1954. Setelah Revolusi Kebudayaan, undang-undang ini disahkan kembali dalam Kongres Rakyat Nasional Kelima pada 1 Juli 1979 dan diamendemen oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional pada tanggal 2 September 1983.
Undang-undang ini berisi 3 bab dan 41 artikel yang menetapkan bahwa pengadilan di Tiongkok terdiri dari Mahkamah Agung Rakyat, pengadilan rakyat setempat dan pengadilan khusus lainnya
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


