Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan | |
|---|---|
| Karopaminal Divpropam Polri | |
| Masa jabatan 16 November 2020 – 4 Agustus 2022 | |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 16 Maret 1974 Bandung, Jawa Barat, Indonesia |
| Suami/istri | Amanda Seali Syah Alam |
| Kerabat | Nazril Irham[1] |
| Almamater | Akademi Kepolisian (1995) |
| Karier militer | |
| Pihak | |
| Dinas/cabang | |
| Masa dinas | 1995—2022 (PTDH) |
| Pangkat | |
| Satuan | Propam |
Hendra Kurniawan (lahir 16 Maret 1974) adalah seorang Perwira Tinggi Polri yang terakhir kali menjabat sebagai Kepala Biro Paminal Divpropam Polri mulai tanggal 16 November 2020 hingga dimutasi sebagai Pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada tanggal 20 Juli 2022.[2] Sebelumnya, ia merupakan Kepala Bagian Pembinaan Pengamanan Biro Paminal Divpropam Polri.[3] Hendra merupakan lulusan Akpol 1995 dan berpengalaman dalam bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Yosua.[4] Melalui sidang komisi kode etik Polri yang digelar pada tanggal 31 Oktober 2022, Hendra sempat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun menurut istrinya, Seali Syah, setelah melalui proses banding, keputusan tersebut dibatalkan, Hendra kemudian dijatuhi sanksi demosi 8 tahun.[5]
Kasus
Hendra dinonaktifkan oleh Kapolri terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat guna menjaga transparansi dalam penanganan kasus tersebut.[6] Pada 19 Agustus 2022, Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, menyebut bahwa kelima nama perwira, termasuk Hendra, akan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.[7]
Kemudian, Hendra ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia berperan sebagai memberikan perintah kepada bawahannya untuk menghalangi penyidikan.[4]
Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 20.000.000,- subsider 3 bulan kurungan kepada Hendra.[8] Pada tanggal 27 Februari 2023 Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp. 20.000.000,- oleh majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh hakim Ahmad Suhel.[9]
Atas putusan tersebut, Hendra mengajukan banding pada tanggal 3 Maret 2023.[10] Pada sidang putusan banding yang digelar tanggal 10 Mei 2023, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketua oleh hakim Nelson Pasaribu menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.[11]
Pada tanggal 2 Juli 2024, Hendra mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), dan menjalani bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.[12]
Referensi
- ^ "Seali Syah Disebut Kakak Kandung Ariel NOAH, Ternyata Begini Faktanya". Okezone. 14 Desember 2022. Diakses tanggal 4 Juli 2025.
- ^ detikcom, Tim. "Daftar Lengkap Rotasi Besar-besaran di Tubuh Polri". detiknews. Diakses tanggal 2022-07-21.
- ^ "Berita Hendra Kurniawan Terkini dan Terbaru Hari Ini - SINDOnews". www.sindonews.com. Diakses tanggal 2023-02-23.
- ^ a b "Pertama Kalinya Brigjen Hendra Kurniawan Muncul: Berbaju Tahanan-Diborgol". kumparan. Diakses tanggal 2022-10-05.
- ^ https://belitung.tribunnews.com/2025/05/07/sosok-brigjen-hendra-kurniawan-eks-anak-buah-sambo-tak-dipecat-tapi-demosi-istri-ungkap-hal-ini?page=all
- ^ Liputan6.com (2022-08-10). "Profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang Disebut Larang Keluarga Buka Peti Brigadir J". liputan6.com. Diakses tanggal 2022-08-13. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
- ^ "Enam Perwira Polri Terancam Pidana, Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J". www.kompas.tv. Diakses tanggal 2022-08-20.
- ^ Saputra, Eka Yudha (27 Januari 2023). Wibowo, Eko Ari (ed.). "Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta". tempo.co. Diakses tanggal 31 Maret 2023.
Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
- ^ Bagaskara, Mirza (27 Februari 2023). -, Amirullah (ed.). "Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding". tempo.co. Diakses tanggal 31 Maret 2023.
Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 20 juta", kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel
- ^ Saputra, Eka Yudha (3 Maret 2023). Hantoro, Juli (ed.). "Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Putusan PN Jaksel Hari Ini". tempo.co. Diakses tanggal 11 April 2023.
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Maret 2023.
- ^ Kamil, Irfan (10 Mei 2023). Santosa, Bagus (ed.). "Hakim Tingkat Banding: Hendra Kurniawan Turut Berperan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J". kompas.com. Diakses tanggal 10 Mei 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta berpandangan, manta Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan berperan merekayasa peristiwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas berbagai fakta dan pertimbangan, PT DKI Jakarta pun menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan.
- ^ https://nasional.kompas.com/read/2024/08/05/18034411/eks-anak-buah-ferdy-sambo-hendra-kurniawan-bebas-bersyarat?page=all
| Jabatan kepolisian | ||
|---|---|---|
| Didahului oleh: Brigjen. Pol. Nanang Avianto |
Karopaminal Divpropam Polri 2020—2022 |
Diteruskan oleh: Brigjen. Pol. Anggoro Sukartono |
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.






