Gereja Santo Yosef, Meraban

Gereja Santo Yosef, Meraban
Gereja Paroki Santo Yosef Meraban
Informasi umum
LokasiDusun Setontong, Desa Kualan Hilir
NegaraIndonesia
DenominasiGereja Katolik Roma
Situs webwww.parokisantoyosefmeraban.org
Sejarah
DedikasiSanto Yosef
Tanggal dedikasi9 September 2019
Administrasi
KeuskupanKetapang
ProvinsiPontianak
Klerus
UskupPius Riana Prapdi
Jumlah imam1
PastorRD. Stefanus Magut
Parokial
Stasi5

Gereja Santo Yosef Meraban adalah sebuah gereja paroki Katolik yang terletak di wilayah Desa Kualan Hilir (sebelumnya Desa Meraban), Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Gereja ini didedikasikan untuk Santo Yosef. Cakupan pelayanan Paroki Santo Yosef adalah Desa Kualan Hilir dan Desa Sekucing Kualan.

Sejarah

I. Introduksi dan Orientasi Historiografi

A. Latar Belakang Studi dan Basis Sumber Data

Kajian ini terpusat pada wilayah Meraban, yang menjadi area konvergensi Suku Dayak Kualant sebagai penduduk asli dan Suku Dayak Mali sebagai kelompok pendatang. Berdasarkan amanat, analisis ini secara ketat mengandalkan materi historis yang disajikan dalam tiga transkrip wawancara lisan dari narasumber yang berperan sebagai tokoh adat Desa Kualan Hilir, yaitu Bapak Markus Teho, Bapak Thomas Amen, dan Bapak Yohanes Heng. Penting untuk dipahami bahwa temuan yang disajikan merefleksikan ingatan kolektif dan interpretasi hukum adat dari narasumber, sehingga mungkin terdapat variasi minor dalam kronologi atau nilai denda yang ditetapkan. Laporan ini menyajikan data tersebut sebagai bagian dari realitas hukum lisan yang hidup dan terus dinegosiasikan dalam komunitas tersebut.

B. Kontinuitas dan Perubahan: Konteks Meraban Pra-Katolik

Sebelum masuknya agama institusional, sistem hukum adat Dayak Kualant telah menjadi regulator utama kehidupan komunal. Adat Kualant diyakini telah berdiri selama delapan generasi sejak pertama kali pembukaan tanah Meraban. Sistem adat ini memiliki tingkatan denda yang terperinci, mulai dari adat dasar seperti Junjong Boras (yang berkaitan dengan patah tumbuh nenek moyang) hingga adat pati nyawa (denda tertinggi senilai 160 real, dikenakan untuk kasus pembunuhan).

Wilayah pinggir Sungai Kualant yang kini menjadi pusat keagamaan (Setontong) awalnya ditinggalkan oleh penduduk asli Kualant. Sejarah lisan mencatat bahwa orang tua terdahulu melarikan diri ke kawasan perbukitan dan pegunungan untuk mencari air jernih dan menghindari ancaman spiritual. Ketakutan ini dipicu oleh gangguan dari ikan Tilan merah dan fenomena bau "kantak kesiduh" (bau yang menyebabkan orang pingsan) di sungai. Ketakutan ini memaksa penduduk asli membangun rumah dengan lantai tinggi (sampai 5–6 meter) dan mengunci diri di malam hari karena ketakutan terhadap penebok (penjahat).


Perpindahan besar Suku Dayak Mali dari Balai Batang Tarangk dimulai pada tahun 1953 dan 1954, dipelopori oleh Kek Sebam (Kek Blobou’gh). Mereka membawa tujuh kepala keluarga ke daerah Meraban dan memulai kehidupan bertani. Gelombang migrasi Dayak Mali yang datang belakangan pada tahun 1963 dan 1966 kemudian menyusul.

Analisis terhadap kondisi pra-Katolik mengungkapkan bahwa kelembagaan Katolik pada akhirnya didirikan di lokasi yang secara strategis ditinggalkan oleh penduduk asli Kualant. Dayak Mali, sebagai kelompok pendatang, memanfaatkan relokasi sosiologis yang dipicu oleh ketakutan spiritual Kualant dan kemudian membangun permukiman mereka (Setontong) di pinggir sungai besar. Lokasi ini terbukti ideal untuk komunikasi dan transportasi air, sesuai dengan instruksi Camat Bantang. Posisi strategis ini, yang secara tidak langsung disediakan oleh dinamika adat Kualant, memberikan Dayak Mali keunggulan dalam memelopori dan memimpin struktur keagamaan yang baru.

II. Pondasi Sosiokultural: Penerimaan dan Syarat Adat (1955)

A. Pengesahan Dayak Mali dan Subordinasi Hukum Adat

Meskipun telah tiba sejak 1953–1954, status warga Dayak Mali di Meraban baru diakui secara sah pada tanggal 26 Juli 1955, kurang lebih dua tahun setelah kedatangan gelombang pertama. Pengakuan ini disahkan melalui ritual adat dan pesta bersama yang disaksikan oleh Camat Bantang. Syarat mutlak yang dikenakan kepada Dayak Mali adalah kewajiban untuk mengikuti dan menjunjung Hukum Adat Kualant untuk semua urusan komunal, termasuk pernikahan, pertikaian, dan sengketa. Walaupun tradisi asal Dayak Mali, seperti Mparha Pade (sejenis Berkat Lumbung), masih diizinkan, hukum formal yang mengatur kehidupan sehari-hari harus menggunakan Adat Kualant.

B. Simbolisme Adat Penerimaan: Ritual Abu Dapur (50 Real)

Sebagai manifestasi penerimaan, penduduk asli Meraban (Dayak Kualant) menyerahkan ritual "Abu Dapur" kepada perwakilan Dayak Mali. Ritual ini bernilai 50 real dan diserahkan oleh Pasirah atau Temanggong Adat. Abu Dapur ini berfungsi sebagai bekal hidup bagi Mali dan disimpan di dalam bambu (buluh) sebagai penguat atau persyaratan agar mereka menghargai adat istiadat Kualant.

Ritual Abu Dapur yang diberikan kepada Dayak Mali (untuk "orang banyak") berbeda dengan tradisi Abu Dapur Kualant yang umum, di mana biasanya diserahkan oleh orang tua pihak laki-laki kepada anak yang menikah sebagai bekal hidup (berupa tanah, kebun, atau harta).

Kewajiban Mali untuk tunduk pada Adat Kualant, yang dikukuhkan pada 1955 — jauh sebelum agama Katolik muncul (sekitar 1966) — menetapkan supremasi hukum Kualant. Fakta bahwa mereka harus menerima Abu Dapur 50 Real menunjukkan bahwa hukum tanah dan komunal adalah otoritas tertinggi. Hal ini kemudian menjelaskan mengapa ketika institusi Gereja Katolik didirikan, mereka tidak dapat berdiri sendiri dalam aspek hukum, melainkan harus mengintegrasikan sistemnya di bawah payung hukum adat Kualant yang telah mapan.

C. Relokasi dan Pembentukan Setontong

Setelah disahkan, masyarakat Mali mulai berpencar, namun kemudian menerima instruksi dari Camat Bantang agar bermukim di sekitar pinggir sungai Kualant untuk memudahkan hubungan dan transportasi dengan dunia luar (yang kala itu hanya bisa diakses melalui jalur air). Daerah pemukiman baru ini dinamakan Kampung Setontong, yang mungkin diambil dari nama penyu air tawar (Tuntongk) atau dari bunyi 'tong tong tong' yang sering terdengar di sungai saat air pasang.

Lahan di Setontong awalnya adalah milik Pak Jucangk, ipar dari Pak Apheng. Namun, atas instruksi pemerintah (kecamatan), pemilik tanah merelakannya untuk dibagi-bagikan kepada tujuh kepala keluarga Mali pendatang secara cuma-cuma. Batas tanah yang dibagikan tersebut mencapai lokasi Kapel lama pertama.

III. Kronologi Institusionalisasi Kekatolikan (1966–1991)

A. Inisiasi Keagamaan dan Kepemimpinan Lokal

Dorongan untuk membawa agama ke Meraban dipelopori oleh dua tokoh Dayak Mali, Kek Ahuh dan Kek Oyan, yang ingin memiliki "identitas bidang agama". Mereka membangun rumah ibadah pertama berukuran 5x6 meter (atau 6x9 meter) di samping rumah Pak Oyan di Suak Ajo’nk. Karena belum ada pemimpin agama resmi, Kek Ahuh dan Kek Oyan memimpin doa rutin (doa pagi dan malam). Pak Li Tan Njit berperan sebagai pengarah utama, memanfaatkan kemampuan berbicaranya untuk mengajak tokoh-tokoh masyarakat asli Kualant setempat, seperti Pak Alau dan Pak Ghoden’k, untuk bergabung. Upaya ini membuahkan hasil, di mana Pak Godengk dan Pak Alam tercatat sebagai warga asli Kualant pertama yang dibaptis dan aktif menyebarluaskan Katolik kepada tetangga dan kerabat, termasuk kepada Kepala Kampung saat itu, Pak Anyunt.

B. Pembangunan Kelembagaan Awal: Kapel Pertama

Agama Katolik mulai muncul sekitar tahun 1966–1967. Kapel pertama yang digunakan memiliki struktur yang sangat sederhana, dengan dinding papan dan lantai langsung ke tanah, berlokasi di dekat tempat ritual berkat lumbung. Setelah Kek Kelaho mulai memimpin sebagai Katekis, Kapel tersebut direnovasi dan ditambahkan lantai kayu. Renovasi ini memungkinkan orang-orang dari berbagai latar belakang, termasuk Dayak dan Muslim, untuk mulai berkumpul dan beribadah.

C. Garis Suksesi Katekis dan Peran Pastor

Seiring perkembangan umat, Keuskupan mengirimkan katekis ke Meraban dengan masa tugas sekitar 3–4 tahun. Urutan katekis yang tercatat adalah: 1. Pak Tukiman (Katekis pertama), 2. Pak Simon Semandang, 3. Pak Engen, dan 4. Pak Sito Maryono. Pak Sito Maryono tercatat sebagai katekis terlama yang kemudian menjadi warga Setontong setelah menikah dengan putri dari Pak Li Tan Njit. Pada masa-masa awal, Pastor Kanisius dan Pastor Abel (keduanya dari Belanda) bertugas, namun pada masa itu Bus Gereja belum ada. Adat Bus Gereja 5 Real baru muncul sekitar kedatangan Pastor Domi dari Flores. Hal ini menyiratkan adanya adaptasi aktif terhadap kebutuhan hukum lokal. Kemunculan Bus Gereja di bawah kepemimpinan Pastor non-Eropa (seperti Pastor Domi atau Pastor Jawa) menunjukkan bahwa kepemimpinan gereja dari Indonesia memiliki toleransi dan pemahaman yang lebih tinggi terhadap integrasi dengan hukum adat setempat, sebuah strategi yang krusial untuk mempertahankan keanggotaan umat.

Untuk memudahkan pelayanan sakramen, Romo pada masa itu memiliki transportasi khusus (motor air) untuk mengunjungi stasi-stasi, memungkinkan pembaptisan dilaksanakan secara massal setelah persiapan calon baptis diselesaikan.

D. Konsolidasi dan Pembangunan Paroki

Mengingat kapel lama yang direnovasi (berukuran 6x9m ditambah sayap 3x4m) sudah tidak lagi memadai, perencanaan pembangunan gereja baru dimulai sejak tahun 1988, dan diresmikan pada tahun 1990/1991. Gereja baru ini dinamakan Gedung Abel Tinga, merujuk kepada Pastor Abel Tinga yang saat itu sudah ada dan memimpin misa.

Pak Li Tan Njit memainkan peran penting dalam melobi dan memperoleh lahan seluas 1 hektar dari pemiliknya, Pak Toran. Pembangunan dilakukan secara gotong-royong oleh umat setempat, dengan bantuan dana dari Keuskupan. Peresmian gereja ditandai dengan pendirian tugu yang ditandatangani oleh Bapa Uskup Blasius Pujaraharja.

Berikut ringkasan kronologi kelembagaan:

Table 1: Kronologi Pengembangan Kelembagaan Kekatolikan di Meraban

Tahun Estimasi Peristiwa Kunci Tokoh Terkait Utama
1953–1954 Gelombang Migrasi Pertama Dayak Mali dari Batang Tarangk Kek Sebam, Pak Apheng, 7 Kepala Keluarga
26 Juli 1955 Pengesahan Dayak Mali sebagai Warga Meraban, Wajib Ikut Adat Kualant (Diberi Abu Dapur 50 Real) Pasirah/Temanggong Adat, Camat Bantang
1966–1967 Inisiasi Agama dan Pembangunan Kapel Pertama (Papan) Kek Oyan, Kek Ahuh, Kek Kelaho (Katekis)
Era Pastor Domi Kemunculan Adat Bus Gereja 5 Real (sebagai penambahan Bus Adat) Pastor Domi (Flores)
1990/1991 Peresmian Gereja Gedung Abel Tinga Pastor Abel Tinga, Uskup Blasius Pujaraharja

IV. Sinkretisme Hukum: Analisis Sistem Bus Gereja (5 Real)

A. Definisi dan Tujuan Bus Gereja

Bus didefinisikan sebagai pembayaran adat untuk perkawinan, yang secara tradisional dikeluarkan oleh pihak laki-laki. Sebelum Katolik, pembayaran ini disebut Bus Adat atau Bus Dukun. Bus Gereja, atau Bus Lima Real, adalah komponen yang ditambahkan ke dalam Bus Adat setelah adanya mufakat antara Gereja dan Adat. Misalnya, jika Bus Adat adalah 45 real, maka Bus Gereja 5 real ditambahkan, menjadikan total 50 real.

Fungsi utama dari penyatuan Bus Gereja dengan Bus Adat adalah pragmatis-hukum: Gereja Katolik secara doktrinal tidak mampu mengurus perceraian atau menuntut hak pasca-perceraian. Dengan adanya Bus Gereja (5 real) yang dilebur ke dalam adat, pasangan yang menikah di gereja memiliki landasan hukum untuk menuntut haknya melalui mekanisme hukum adat Dayak Kualant jika terjadi perpisahan. Penyatuan ini menciptakan realitas hukum ganda, di mana otoritas spiritual berada di tangan Gereja, sementara otoritas sosial-legal (resolusi sengketa dan penuntutan denda) secara efektif didelegasikan kembali ke Adat Kualant. Ini merupakan strategi vital untuk mempertahankan stabilitas komunal dan keanggotaan umat Katolik.

B. Komponen Fisik Bus Gereja (Pengkeras)

Bus Gereja sering disebut sebagai "pengkeras bekel hidup" bagi pasangan yang menikah. Komponen fisik yang harus ada dalam Bus Gereja mencakup barang-barang simbolis:

Table 2: Struktur Komponen Adat Bus Pernikahan Dayak Kualant (Integrasi Gereja)

Elemen Adat Nilai Nominal Fungsi Utama Daftar Barang Pengkeras (Isi Bus Gereja)
Bus Adat/Dukun 45–55 Real (Contoh) Pembayaran adat perkawinan asli; Otoritas penyelesaian cerai adat. Hewan, Tempayan, Gong, Pisau/Parang
Bus Gereja 5 Real Penguat (tambahan) bus adat; Tanda Katolik; Memperkuat dasar tuntutan cerai di adat. Kain sarung batik, Kalung, Lading/Pisau, Telur ayam, Rosario, Piring

Secara spesifik, Lading (pisau) harus digigit oleh kedua mempelai pria dan wanita sebagai simbol "pengkeras hidup" agar semangat mereka keras seperti besi. Kain sarung batik melambangkan "tali nyawa istri," sementara Rosario adalah "tali nyawa" yang menandakan identitas Katolik.

Adapun dana Bus yang dibayarkan tidak masuk ke kas pengurus adat; melainkan dikembalikan kepada pasangan yang menikah sebagai bekal hidup mereka. Pengurus adat, seperti Pateh, bertugas menyaksikan dan memastikan pembagian adat dilakukan secara merata kepada semua pengurus (termasuk yang tidak berbicara) untuk menghindari "korupsi adat".

C. Hukum Perceraian dan Emas (Adat Kualant)

Mekanisme adat Kualant menetapkan denda berat yang wajib dibayar dalam bentuk emas (tidak boleh diuangkan atau dibarangkan) untuk kasus perceraian atau perselingkuhan, yang menunjukkan supremasi otoritas adat dalam penegakan hukum sosial:

  1. Laki-laki Menceraikan Perempuan: Jika suami menceraikan istri (misalnya setelah perkelahian), denda adatnya adalah 9 gram emas.
  2. Perempuan Menceraikan Laki-laki: Jika istri yang menolak atau menuntut cerai, dendanya adalah 5 gram emas.
  3. Merebut Istri/Suami (Perangkat): Jika laki-laki merebut istri orang lain, denda yang dikenakan kepada kedua laki-laki (perebut dan yang direbut) adalah 16 gram emas masing-masing.
  4. Perebutan Suami (Perempuan vs Perempuan): Jika perempuan merebut suami orang lain, denda yang dikenakan adalah 8 emas (Patah 2), dan hanya perempuan yang merebut yang wajib membaya.

V. Interaksi Agama dan Status Sosial: Hukum Bansa

A. Definisi dan Kemunculan Bansa

Hukum Bansa (Naik/Turun Bansa) adalah regulasi adat yang secara spesifik muncul setelah masuknya agama, bertujuan mengatur pernikahan antara Dayak (Katolik) dengan Muslim (Melayu). Dalam hierarki adat, terdapat pandangan bahwa Dayak dianggap "susut tua" (tingkatnya lebih rendah) dari Muslim, yang mendasari denda yang lebih berat ketika Dayak berpindah ke Muslim (Turun Bansa).

B. Analisis Denda dan Status Turun Bansa (Dayak Katolik ke Muslim)

Turun Bansa terjadi ketika seseorang dari pihak Dayak (Katolik) menikah dengan Muslim dan pihak Dayak tersebut mengikuti agama Muslim. Ini diibaratkan sebagai meninggalkan gereja. Terdapat perbedaan data mengenai nilai denda:

  1. Markus Teho: Menyebut denda 20 real untuk laki-laki Dayak dan 10 real untuk perempuan Dayak yang turun ke Muslim.
  2. Yohanes Heng: Menyebut denda Penurun Bansa 28 barang. Jika Dayak Katolik turun ke Muslim, ia harus menambahkan 4 real yang diserahkan kepada gereja Katolik sebagai 'betimbang' (kompensasi karena pindah agama), sehingga totalnya menjadi 32.

Denda ini tidak dikembalikan kepada pengurus adat, melainkan diserahkan kepada bapak/orang tua yang agama Katoliknya "dicabut" ke Muslim, sebagai bentuk penghargaan.

Konsekuensi status sosial akibat Turun Bansa juga menunjukkan variasi penafsiran: Yohanes Heng menyatakan bahwa orang yang masuk Islam akan dipanggil orang Melayu dan tidak diakui lagi sebagai orang Dayak 1. Sementara Markus Teho berpandangan bahwa nama Dayak tidak hilang, meskipun mereka beralih ke agama Islam.

C. Analisis Naik Bansa (Muslim ke Dayak Katolik)

Naik Bansa terjadi ketika orang Muslim menikah dengan Dayak dan kemudian masuk agama Katolik atau mengikuti Dayak. Terdapat pula perbedaan mengenai denda: Markus Teho menyatakan tidak ada adat yang dikenakan jika Muslim masuk ke Dayak 1. Sebaliknya, Yohanes Heng menyebutkan denda Barang 10, Emas 4. Orang yang Naik Bansa ini kemudian akan dipanggil orang Dayak.

D. Adat sebagai Benteng Komunitas Agama

Penerapan hukum Bansa berfungsi sebagai mekanisme pertahanan sosial. Denda yang berat (28 barang plus 4 real ke gereja) dan potensi pencabutan status Dayak membuat perpindahan ke agama Islam menjadi mahal secara finansial dan sosial.

Mekanisme ini, yang muncul setelah kedatangan agama, berfungsi sebagai benteng komunal yang mengenakan biaya kepada anggota yang meninggalkan Katolik. Ini menunjukkan bahwa identitas Dayak di Meraban tidak lagi semata-mata bersifat etnis, tetapi telah terikat erat dengan afiliasi agama Katolik. Hukum adat berperan mengkonsolidasikan populasi Dayak di bawah identitas Katolik, memastikan batas-batas komunitas Katolik terjaga dari eksodus.

Table 3: Analisis Komparatif Hukum Adat Bansa (Pernikahan Antar-Agama)

Kategori Transaksi Pihak yang Turun/Naik Definisi Status Denda Adat (Markus Teho) Denda Adat (Yohanes Heng) Konsekuensi Status (Perbedaan Data)
Turun Bansa Dayak Katolik ke Muslim Status Dayak dianggap "susut tua" atau tingkatnya diturunkan. Laki-laki: 20 Real; Perempuan: 10 Real Perempuan: 28 Barang (Perbansa) + 4 Real ke Gereja N1: Tetap Dayak; N3: Tidak Diakui Dayak, Panggil Melayu
Naik Bansa Muslim ke Dayak Katolik Status Muslim naik ke Dayak. Tidak ada adat yang dikenakan Barang 10, Emas 4 (Dia patah 2) Dianggap/Dipanggil Dayak

Penting juga dicatat, jika pernikahan terjadi antara sesama Katolik (misalnya Jawa Katolik dengan Dayak Katolik), tidak ada adat Naik/Turun Bansa yang berlaku, menegaskan bahwa yang diutamakan adalah kesamaan agama, bukan suku.

Pastor Paroki

Peran pendidikan dan pengajar

Dari Sepotong pada tahun 1973, pindahlah seorang guru yang berasal dari Sekadau ke Meraban yang bernama Fransiskus Xaparius Rajud M. Saat beliau datang ke Meraban baru A. Mincang, D. Deleng, V. Ayon yang sudah menjadi Katolik, kecuali Setontong Luar dan Setontong Dalam dan Kelabit sudah ratusan (±160 an orang yang sudah Katolik, pindahan dari Botong, Torang gelombang I, II, III, dst). FX Rajud M, selain mengajarkan agama di sekolahan (saat itu SDU) beliau juga mengadakan kunjungan ke dukuh-dukuh seperti Manggis, Kenderas, Gensaok, Kenatu, Munggu Sanggau, Meraban Soke pada setiap malam minggu.

"Pentingnya pendidikan dan Agama. Kemajuan di daerah kita ini tergantung pada pendidikan dan agama, kita dapat pendidikan dan agama dari para pastor (Kanisius Cp, Ben Vanden dan Pastor Abel misionaris dari Belanda) tujuan mereka baik membangun kita, maka sekolahlah dan beragama (masuk Katolik)". itulah yang selalu disampaikan Oleh FX Radjut M kepada masyarakat Meraban maka akhirnya banyak orang mulai terbuka pemikiran mereka dan mau dibaptis masuk agama Katolik. Maka awal tahun 80-an banyak orang-orang di padukuhan berangsur-angsur pindah ke Meraban (Sekantak) buat rumah supaya dekat ke sekolah dan ke Gereja. FX Radjut M, seorang guru militan Katolik baik pada saat masih SDU maupun setelah beralih ke Sekolah Negeri.

Awal Era Perkembangan

Perkembangan pesat umat Katolik di Meraban terjadi pada tahun 1985, di mana saat itu ada seorang tokoh yang cukup sentral (berpengaruh besar) sudah puluhan tahun agama Katolik tumbuh di Meraban, tapi beliau belum tertarik menjadi seorang Katolik, Pak Y Sito sebagai Katekis disana kadang-kadang membantu beliau saat itu sebagai kepada desa, Nama Bapak itu adalah Bapak Lagu orangnya tenang, kalau berbicara lantang dan didengarkan orang, penuh wibawa, beliau juga begitu humoris. Hingga akhirnya pada suatu saat Dia mengutarakan, mau dibaptis menjadi Katolik, Pastor Abel pun merestui dan meminta Katekis Y Sito M mempersiapkan Katekumen baru ini.

Pada malam Natal 24 Desember 1985, beliau menyerahkan diri kepada Yesus Kristus dalam Gereja Katolik bersama 72 orang lainnya dibaptis oleh Pastor Bonifasius Ubin Pr. Maka nama A. Lagu menjadi Antonius Lagu. Semakin banyak orang yang tertarik menjadi Katolik. Pada 6 April 1986 Paskah 103 orang dibaptis oleh Pastor Abel Kornelis Tinga CP. Seperti pintu Surga terus terbuka selalu mengalir Keselamatan Bagi Orang Dayak, hal ini tanpak bahwa setiap setiap Natal dan Paskah selalu ada pembaptisan. Pembaptisan terus terjadi yaitu Pada paskah tahun 1987 Pastor Dominikus Kikwella Kubun Pr membaptis sebanyak 125 orang. Kemudian pada Paskah 25 Maret 1989 Pastor Zakarias Lintas Pr membaptis 126 orang. Perkembangan pembaptisan masih terus terjadi sampai pada 1996-1997, di mana Pastor C. Wahyanto membaptis 94 orang sampai tahun 2003. Pastor Ig. Made Sukarta Pr masih membaptis 72 orang pada saat Natal 2003.

Pembaptisan yang disebut diatas hanya meliputi wilayah pusat, Meraban dan sekitarnya. Belum ditambah dengan pembaptisan di stasi-stasi bagian Hilir (Bagan Pering, Lelayang, Selimbung, Munggu Naning, Sekucing Kualan), setiap Pastor yang melayani terutama pada setiap Paskah dan Natal selalu ada yang dibaptis dalam jumlah banyak.

Karena melihat perkembangan umat yang signifikan meningkat, Pastor Abel Kornelis Tinga CP, menyarankan agar umat memikirkan pembangunan gereja baru. Timbullah keinginan umat mau membangun gereja baru, karena gereja (kapel) yang ada saat itu sudah tak mampu lagi menampung kehadiran umat. Maka pada tanggal 18 September 1985 diadakan rapat akbar umat Meraban, pembentukan panitia pendirian Gereja St. Yosef Meraban dengan susunan sebagai berikut:

  • Ketua: Bapak Fransiskus Litan Djit
  • Wakil Ketua: Bapak FX. Radjut M
  • Sekretaris: Y. Sitomaryono
  • Bendahara: Yustinus Yansen

Setelah rapat bersama antara Pastor dan Tokoh Umat akhirnya disepakati kalau pasir, batu, kayu adalah swadaya umat, maka umat dipungut Rp 18.000/KK, muda-mudi Rp 5.000/orang ditambah sumbangan (pedagang-pedagang) di Meraban-Lelayang menurut kerelaannya. Dari semua dana yang terkumpul dapatlah membeli lokasi (tanah) dari bapak Antonius Toran yang berukuran 100x100 meter (10.000 m¬2) dengan harga Rp 300.000 . saldo sumbangan uang dari pembelian tersebut digunakan untuk membeli minyak bensin, oli dan pembayaran upah penggesek bahan (operator chainsaw saat itu yaitu Jono Edwinus, Sulaimun dari Selimbung, Martinus Heng dari Sekantak, Petrus Karem dari Kelabit).

Katekis Y. Sitomaryono selain menjalankan tugas utamanya (Turne dan memberikan Pelajaran agama, dll), beliau juga diserahi tugas baru oleh Pastor Abel Kornelis Tinga CP, untuk merancang besarnya bangunan gereja tersebut (membuat denah, menghitung kebutuhan bahan-bahan dari kayu, mengkoordinir pengangkutan pasir, penggesekan bahan-bahan kayu dan pengangkutannya).

Bahan-bahan kayu belian didapatkan dengan menggesek di Sungai Lelayang dan menyelam di Sungai Kualan (di Hulu Kenderas dan di Hilir Munggu Sanggau terutama 15x15x5 meter. Sedangkan 8x8x4 meter di dapatkan menggesek di Bukit Tunggal ± 6 km dari lokasi pembangunan gereja, ratusan batang kayu belian tersebut diangkut dengan tenaga (dipikul) dengan berjalan kaki. Setiap orang mengangkut perbatang denganndua kali estafet untuk sampai ke tepi Sungai Kualan. Sedangkan Kayu Belian ukuran 15x15x5 meter dan 12x12x4 meter diangkut dengan motor tempel milik Bapak Ismael Nomot dengan juragan F. Lipkhiong dan Tensun.

Adapun kayu kelas III (Bengkirai dan Kapur) digesek dekat Meraban, Panitia meminta pulau rimba umat dan itu disumbangkan oleh yang bersangkutan. Kegiatan mengangkut kayu ini biasanya selesai ibadah setiap hari Minggu. Pastor yang pernah ikut angkut bahan adalah Pastor Bonifasius Ubin Pr. Kekompakan Meraban untuk gotong royong saat itu luar biasa, baik orang tua, dewasa, maupun anak muda, kaum perempuan, anak-anak SD, guru-guru (Pak FX Radjut, Y. Yansen, Yohanes Kadis, Hilarius Wagiran) ikut terlibat, angkut pasir kerja bakti membersihkan lokasi gereja, panitia hanya menyiapkan air putih, kopi, teh, bekal nasi bawa sendiri-sendiri. Adapun pasir, batu, bahan kayu-kayu, murni swadaya umat. Sedangkan Semen, atap, seng, upah tukang adalah bantuan umat dari Jerman melalui Pastor Abel Kornelis Tinga CP sebagai pastor paroki St. Martinus saat itu. Akhirnya gereja yang berukuran 10x25 meter ditambah sayap kiri-kanan 4x4 meter yang didirikan pada tanggal 25 Maret 1988 itu diresmikan oleh Bapak Camat Simpang Hulu, Lukas Laun BA dan diberkati oleh Uskup Ketapang Mgr. Blasius Pujaraharja Pr pada tanggal 1 Januari 1990. Umat begitu bergembira, mereka bersukacita karena bangunan gereja St. Yosef Meraban sangat megah dan bisa menampung umat 650-700 orang. Mereka bergembira karena teringat dan semangat mereka menyatu dengan adonan semen pada bangunan gereja itu.

Pada tahun 2007 Umat mendirikan/membangun pastoran yang berukuran 9x20 meter. Bahan-bahan bangunan seperti tongkat, bantal kep (kayu-kayu belian) didapatkan dari donatur rencana bangunan asrama putri di Balai Berkuak yang gagal. Romo Made dan Romo C. Wahyanto memindah fungsikan sebagian bahan-bahan itu ke Meraban. sedangkan papan, tiang-tiang kayu penyawa dan pasir dari sumbangan (swadaya umat), yang lainnya bantuan dari Keuskupan Ketapang yang dipercayakan kepada Romo Yohanes Matheas Pr untuk mendampingi Pembangunan tersebut (pengelolaan keuangan). Saat Pastor Martinus Akomen Pr, bertugas di Meraban, bangunan pastoran tersebut diperlebar ke samping kiri ditambah garasi dan bagian belakang. Pembangunan ini disumbang oleh PT. KUT sebesar Rp 50 juta dan PT. Adhitya Agroindo membantu RP 60 juta.

Pada tanggal 30 April - 1 Mei 2010 diadakan musyawarah umat di stasi pusat, mengundang stasi-stasi bagian hilir (Stasi Santo Markus Bagan Pering, Stasi Santa Elisabet Lelayang, Stasi Santo Paulus Selimbung, Stasi Santo Antonius Munggu Naning, Stasi Santa Lusia Sekucing Kualan). Muspar ini dipimpin oleh Romo Ig. Made Sukartia Pr sebagai pastor Paroki Santo Martinus Balai Berkuak. Hadir juga pada saat itu Romo Martinus Akomen, Pr dan Romo Mateus Juli Pr. Akhirnya dalam musyawarah itu disepakati status stasi Santo Yosef Meraban ditingkatkan menjadi Pra Paroki Santo Yosef Meraban dan dibentuklah pada hari itu (1 Mei 2010) pengurus DPP (Dewan Pra Paroki) Santo Yosef Meraban.

Garis waktu

  • Didirikan sebagai Pra Paroki pada tanggal 25 Juli 2010, memisahkan diri terpisah dari Paroki St. Martinus Balai Berkuak.
  • Ditingkatkan menjadi Paroki pada tanggal 9 September 2019.

Wilayah

Stasi

Desa Stasi Nama Pelindung
Sekucing Kualan Sekucing Kualan Santa Lucia
Mungguk Naning Santo Antonius
Selimbung Santo Paulus
Bagan Pering Santo Markus
Kualan Hilir Lelayang Santa Elisabeth

Kring/Lingkungan

Dusun Kring/Lingkungan Nama Pelindung
Setontong Setontong Santa Sisilia
Lempaung
Mungus
Kelabit
Meraban Kanderas Genzali
Ketabar Kenatu
Gensauk Mungguk Jambu
Sekantak

Penambahan

  • Afdeling 4 KHC (PT. Adiyta Agro Indo)

Imam

Saat ini, Gereja Santo Yosef Meraban dilayani oleh dua orang imam, yakni RD. Stefanus Magut dan RD. Zurich Arian Withosha.

Pendahulu

  • Eduar, CP
  • Agus, CP
  • Canisius, CP
  • Vitalis Frumau, CP
  • Ben Vandam, CP
  • Abel Kornelis Tinga, CP
  • Bonifasius Ubin, Pr
  • Dominikus Kikwella Kubun, Pr
  • Zakarias Lintas, Pr
  • C. Wahyanto, Pr
  • Ig. Made Sukarta, Pr
  • Martinus Akomen, Pr
  • RD. Cyrilus Ndora
  • RD. Mardianus Indra (2016 - 2024)
  • RD. Blasius Suhanedi Kusmantoro (2021-2023)
  • RD. Zurich Arian Withosha (2023 - 2025)
  • RD. Albertinus Cemis (2024 - 2025)
  • RD. Stefanus Magut (2025 - sekarang)

Referensi

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement