Fatia Maulidiyanti

Fatia Maulidiyanti
Fatia Maulidiyanti pada 2025
Lahir13 September 1992 (umur 33)
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
AlmamaterUniversitas Katolik Parahyangan
PekerjaanAktivis HAM
Instagram: fatiamaulidiya Modifica els identificadors a Wikidata

Fatia Maulidiyanti (lahir 13 September 1992)[1] adalah aktivis hak asasi manusia (HAM) dan penulis berkebangsaan Indonesia. Ia dikenal luas sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada periode 2020–2023.[2]

Pendidikan

Fatia memperoleh gelar sarjana di bidang hubungan internasional dari Universitas Katolik Parahyangan pada 2015.[2] Ia merupakan alumnus program Sekolah Hak Asasi Manusia (Sehama) angkatan 2014.[3]

Karier

Fatia memulai kariernya di KontraS sebagai staf dan kemudian kepala divisi advokasi internasional.[4] Pada 29 Juni 2020, Fatia menggantikan Yati Andriyani sebagai Koordinator KontraS.[5]

Bersama KontraS, Fatia banyak terlibat dalam berbagai penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia kerap menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, konflik lahan, dan pelanggaran hak buruh.[3]

Fatia merupakan salah satu kontributor yang melakukan investigasi terkait penempatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua Tengah.[6] Laporan bertajuk "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua" dipublikasikan pada 16 Agustus 2021 melalui koalisi Bersihkan Indonesia yang terdiri atas KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Papua, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Walhi Papua, Pusaka Bentala Rakyat, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Greenpeace, dan Trend Asia.[6] Laporan ini mengungkap temuan pelanggaran HAM warga sipil yang dipicu oleh penempatan aparat militer di berbagai wilayah di Papua yang berkelindan dengan penanganan Organisasi Papua Merdeka (OPM) serta keterlibatan militer dalam berbagai bisnis industri ekstraktif melalui perusahaan seperti Freeport Indonesia, Aneka Tambang (Antam), dan Toba Sejahtera.[6][7]

Pada 18 Juli 2023, posisi Fatia sebagai Koordinator KontraS digantikan oleh Dimas Bagus Arya Saputra.[8] Ia kemudian menjabat sebagai Wakil Presiden International Federation for Human Rights (FIDH) hingga Oktober 2025.[9] Sejak Februari 2025, Fatia mengemban tugas sebagai Indonesia Focal Point untuk Centre for Civil and Political Rights (CCPR), sebuah organisasi yang bekerja untuk mewujudkan pemenuhan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCRP).[10]

Fatia-Haris v. Luhut Binsar Pandjaitan

Pada 20 Agustus 2021, Fatia menjadi salah satu tamu siniar di kanal YouTube milik Haris Azhar.[11] Tayangan ini membahas hubungan antara militerisme di Papua dan kepentingan industri ekstraktif yang melibatkan berbagai aktor politik dengan latar belakang TNI.[12] Dalam siniar tersebut, Fatia dan Haris mengungkap beberapa temuan kunci dari kajian ilmiah yang disusun oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil.[12]

Pada 22 September 2022, Luhut Binsar Pandjaitan, purnawirawan TNI yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi melaporkan Fatia dan Haris kepada Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 27 (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyebaran informasi elektronik yang memuat pencemaran nama baik serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) tentang fitnah.[13] Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menuduh Fatia menciderai, memfitnah, dan membunuh karakter kliennya karena menyebut Luhut "bermain di dalam pertambangan-pertambangan."[14].

Pada 8 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus Fatia dan Haris tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.[15] Putusan tersebut menilai:[16]

  • Ucapan "Lord" untuk Luhut dinilai sebagai sesuatu yang telah umum digunakan di media massa dan bersifat fakta yang diketahui umum (notoir). Majelis hakim juga menilai bahwa kata Lord, yang berarti "Yang Mulia" dalam bahasa Indonesia, tidak bermuatan negatif serta ditujukan pada Luhut sebagai pejabat publik dan bukan orang pribadi.
  • Ucapan "jadi penjahat juga kita" yang dilontarkan Fatia dinilai tidak ditujukan pada Luhut sebagai pribadi dan tidak termasuk dalam laporan polisi yang didaftarkan pada Polda Metro Jaya.
  • Ucapan "bermain di dalam pertambangan-pertambangan" yang disampaikan Fatia dinilai berdasarkan pada telaah, komentar, analisis, pendapat, dan penilaian terhadap kajian koalisi masyarakat sipil, sehingga tidak dapat dikategorikan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.
  • Penyertaan Luhut sebagai subjek siniar terkait berdasarkan fakta bahwa ia merupakan pemilik manfaat PT Toba Sejahtera, sehingga tidak dapat dinilai sebagai berita bohong.

Referensi

  1. ^ https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/putusan/2023/2023PN3106203-Pid.Sus-2023-PN%20JKT.TIM.pdf
  2. ^ a b Fadhila, Annisa Rizky. "Sosok Fatia Maulidiyanti KontraS yang Dipolisikan Luhut-Digugat Rp 100 M". detiknews. Diakses tanggal 2024-02-09.
  3. ^ a b Copied!, Paras Ayu Share Link (2025-09-02). "Profil Fatia Maulidiyanti, Aktivis HAM yang Kerap Ikut Suarakan Suara Masyarakat". KapanLagi.com. Diakses tanggal 2026-03-14.
  4. ^ Tolok, Aprianus Doni (2022-03-21). "Profil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Tersangka Kasus Luhut". Bisnis.com. Diakses tanggal 2024-02-09.
  5. ^ KontraS (29 Juni 2020). "Selamat kepada Fatia Maulidiyanti". X. Diakses tanggal 14 Maret 2025.
  6. ^ a b c "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya – YLBHI" (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2026-03-14.
  7. ^ MariNews. "Menelusuri Putusan Aktivis Haris Azhar". Menelusuri Putusan Aktivis Haris Azhar (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-03-14.
  8. ^ AJI Indonesia (18 Juli 2023). "Selamat atas tanggung jawab baru Dimas Bagus Arya sebagai Koordinator KontraS". Instagram. Diakses tanggal 14 Maret 2023.
  9. ^ "Kebebasan Berekspresi di Era Digital: Mitos atau Realitas? Komnas HAM dan UII Gelar Diskusi Panel Archives - Fakultas Psikologi Universitas Islam Indonesia". Fakultas Psikologi Universitas Islam Indonesia (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2026-03-14.
  10. ^ "Centre for Civil and Political Rights | Human Rights". ccprcentre.org. Diakses tanggal 2026-03-14.
  11. ^ HARIS AZHAR (2021-08-20), ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼️JENDERAL BIN JUGA ADA‼️▶️NgeHAMtam, diakses tanggal 2026-03-14
  12. ^ a b "PERJUANGAN MASYARAKAT SIPIL MENGHAPUS PASAL KABAR BOHONG YANG KOLONIAL | AJI - Aliansi Jurnalis Independen". aji.or.id. Diakses tanggal 2026-03-14.
  13. ^ detikcom, Tim. "Perjalanan Kasus 'Lord Luhut' hingga Berujung Haris Azhar-Fatia Tersangka". detiknews. Diakses tanggal 2026-03-14.
  14. ^ Najwa Shihab (2021-09-29), Kuasa Hukum Luhut: Haris Azhar Minta Saham Freeport - Kritik, Panik Enggak (Part 2) | Mata Najwa, diakses tanggal 2026-03-14
  15. ^ DA, Ady Thea. "Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Haris-Fatia Divonis Bebas". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2026-03-14. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
  16. ^ MariNews. "Menelusuri Putusan Aktivis Haris Azhar". Menelusuri Putusan Aktivis Haris Azhar (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-03-14.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement