Erwandi Tarmizi
| Erwandi Tarmizi | |
|---|---|
| Lahir | Erwandi Tarmizi Anwar 30 September 1974 Pekanbaru, Riau |
| Almamater | Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud |
| Pekerjaan | ustaz, pendakwah, dosen, penulis, akademikus |
| Dikenal atas | pakar fikih muamalah kontemporer |
Erwandi Tarmizi Anwar (lahir 30 September 1974) adalah seorang ustaz Salafi, pakar fikih muamalah kontemporer, dan dosen Indonesia.[1] Ia menjabat sebagai anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad.[2] Ia juga dikenal karena menulis buku Harta Haram Muamalat Kontemporer yang sudah dicetak belasan kali sejak 2012.[3][4]
Pendidikan dan karier awal
Erwandi Tarmizi dilahirkan di Pekanbaru, Riau pada 30 September 1974. Ia mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 001 Sail Pekanbaru, serta Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Al Munawarah Tenayan Raya Pekanbaru. Kemudian, ia mengambil program Diploma 1 di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta pada 1994 hingga 1995.[5]
Pada 1995, Erwandi meneruskan jenjang sarjana di Jurusan Syari'ah LIPIA dan meraih gelar License (Lc.) pada 1999. Setelah lulus kuliah, ia sempat menjadi Sekretaris Rabithah Alam Islami cabang Indonesia hingga 2001.[2] Ia kemudian meneruskan pendidikan ke Arab Saudi dan menyelesaikan pendidikan S2 dan S3 usul fikih di Fakultas Syariah Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud Riyadh masing-masing pada 2001–2005 dan 2006–2011. Disertasinya yang berjudul Tahqiq Mazhab Syafi’iyyah Fiimaa Ikhtalafu Fiihi Min Masail Al Ushuliyyah Fii Mabaahitsi Al Hukmi Asy Syar’i Wa Al Adillah dibimbing oleh Prof. Dr. Abdurrahman Al-Sya'lan. Ia meraih gelar doktor usul fikih pada 19 Oktober 2011 dengan predikat mumtaz.[5][6]
Di sela-sela kuliah doktoral, pada 2006 hingga 2007 Erwandi terlibat dalam tim penulisan buku elektronik berjudul Panduan Indeks Thesis dan Disertasi Fakultas Syariah untuk universitasnya.[5][6] Di luar kampus, ia juga dipercaya menjadi Ketua Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Arab Saudi periode 2006–2008 dan Ketua Himpunan Mahasiswa Asia Pasifik Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud periode 2007–2009.[2]
Erwandi menjadi penulis tetap berbahasa Indonesia di Majalah Manhajuna Riyadh mulai 2003. Pada 2004 hingga 2006, ia juga menjadi supervisor bidang keislaman berbahasa Indonesia di situs web islamhouse.com. Ia ditunjuk menjadi manajer situs web islam-house.org pada 2008–2009.[6]
Erwandi mulai mengenal fikih muamalah kontemporer saat berkuliah di Arab Saudi.[5] Ia bergabung dalam Dewan Syariah Bank Al-Rajhi Riyadh pada 2007 hingga 2008. Bank Al-Rajhi adalah bank Islam pertama di Arab Saudi. Ia ikut mengerjakan bagian muamalah kontemporer dalam proyek pembuatan program perpustakaan elektronik Bank Al-Rajhi.[5][6]
Karier akademisi
Sebagai akademisi, Erwandi mulai menjadi tenaga pengajar Diploma 2 studi Islam di Kantor Dakwah Islam Rabwah sejak 2003, dan di Kantor Dakwah Islam Raudhah sejak 2010. Ia mengajar di Arab Saudi hingga 2011.[5][6] Setelah kembali ke Indonesia, ia berkarier menjadi dosen di program magister ekonomi syariah di Institut Agama Islam Tazkia sejak 2012 dan menjadi dosen tetap sejak 2016 hingga sekarang.[5][6][7]
Fatwa
Tidak wajib haji bagi warga Indonesia dengan catatan
Pada tahun 2025, Erwandi Tarmizi dalam pembahasannya pada ceramah di salah satu pengajian rutin menjelaskan fatwa terkait antrean lama waktu pemberangkatan. Dalam penjelasannya, haji tidak lagi wajib bagi WNI, ada beberapa hal yang mendasari WNI tidak lagi berkewajiban di dalam menunaikan rukun Islam yang ke lima umat muslim di Indonesia.[8][9]
Ustaz ini juga menukil pendapat seorang koleganya, yakni konsultan di Bank Syariah Al Rajhi (Saudi), bahwa para ulama di sana menganggap gugurnya kewajiban haji jika menghadapi masa tunggu 30 tahunan lebih dan ini merupakan musyawarah para ulama. Dalam pembahasan ceramah tersebut, ustadz ini menjelaskan beberapa alasan lain yang dianggap melanggar syariat atas kebijakan pengelolaan pemberangkatan dan proses antrean yang dilakukan pemerintah terkait Bank Syariah konvensional, di antaranya adanya pemberlakuan sistem pengelolaan keuangan untuk biaya haji.[8][9] Dalam Islam, kewajiban haji hanya berlaku bagi yang mampu. Namun bagaimana dengan realita di Indonesia, di mana masa tunggu haji reguler bisa mencapai 30 bahkan 50 tahun? Mengutip surat Ali Imran ayat 97, Erwandi menyebut bahwa jika seseorang tidak mampu berangkat karena masa tunggu yang sangat panjang, maka kewajiban hajinya gugur. Sebab, secara syar'i, orang itu dianggap tidak mampu.[8][10]
Salah satu penyebab utama panjangnya antrean haji menurut Erwandi adalah dana talangan haji, yakni skema pembiayaan haji dengan cara berutang. Dalam pandangannya, hal ini mengandung unsur riba dan gharar. Menurutnya, rakyat tidak lagi bisa diminta bertanggung jawab atas situasi ini. Justru, yang berdosa adalah penyelenggara negara yang membiarkan sistem ini berjalan tanpa solusi yang adil. Menurut Erwandi, kekacauan sistem haji ini terjadi karena urusan agama ditangani oleh mereka yang tidak paham syariah.[8][10] Indonesia memiliki daftar tunggu hingga 5,2 juta calon jemaah (Oktober 2023) dengan masa tunggu 12-48 tahun, jauh lebih lama dibandingkan Malaysia (5-10 tahun). Kebijakan pendaftaran ulang setelah 10 tahun belum efektif mengurangi antrean, dan kuota terbatas (221.000 pada 2025) memperburuk situasi. Sistem keuangan yang mengandalkan dana calon jemaah baru untuk membiayai keberangkatan jemaah lama (mirip skema ponzi menurut beberapa kritik di X) menimbulkan ketidakadilan, karena jemaah baru harus menunggu lama.[11]: 4
Haji Furoda atau jalur khusus yang menjanjikan keberangkatan lebih cepat disebutnya sebagai "judi gaya baru". Kenapa? Karena kemungkinan keberangkatan sangat kecil dan tidak jelas. Ada juga WNI yang nekat menggunakan visa ziarah atau pura-pura mukim di Saudi untuk bisa berangkat lebih cepat. Dr. Erwandi menyebut praktik ini sebagai "kucing-kucingan".[8][10]
Sebagai solusi, ia menganjurkan umat Islam Indonesia memilih umrah pada bulan Ramadan, yang dalam hadis memiliki pahala setara dengan haji, dan lebih pasti tanpa unsur riba.[12]
Lihat pula
- Yazid bin Abdul Qadir Jawas
- Abdul Hakim bin Amir Abdat
- Badrusalam
- Firanda Andirja
- Khalid Basalamah
- Syafiq Riza Basalamah
- Subhan Bawazier
- Ammi Nur Baits
Rujukan
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2022-03-18. Diakses tanggal 2022-02-02.
- ^ a b c "Tentang Kami » Dewan Fatwa". 31 Okt 2019. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-06-03. Diakses tanggal 16 Agu 2024. ;
- ^ MA, Dr Erwandi Tarmizi , Lc; Konsultan, PT Erwandi Tarmizi. "HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER (HHMK): Dr. Erwandi Tarmizi, MA". PT. Erwandi Tarmizi Konsultan. Diakses tanggal 16 Agu 2024 – via Google Books. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2022-03-17. Diakses tanggal 2022-01-30.
- ^ a b c d e f g SABIR, MUHAMMAD (16 Agu 2018). "PEMIKIRAN ERWANDI TARMIZI TENTANG KONSEP MURABAHAH". Diarsipkan dari asli tanggal 2022-01-30. Diakses tanggal 16 Agu 2024 – via repository.uin-suska.ac.id. ;
- ^ a b c d e f "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2023-07-12. Diakses tanggal 2022-01-30.
- ^ "PDDikti". pddikti.kemdikbud.go.id. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-01-30. Diakses tanggal 16 Agu 2024. ;
- ^ a b c d e "Instagram". Instagram Fikih Muamalat Kontemporer. Diakses tanggal 2025-06-24.
- ^ a b "Warga Indonesia "Tidak Wajib Haji", Bagaimanakah dengan Rukun Islam yang ke Lima?". MEDIA JAYA INVESTIGASI. 2025-06-23. Diakses tanggal 2025-06-24.
- ^ a b c Wahyudin, Dikdik (2025-06-14). "Saat Ini Haji Tidak Wajib bagi WNI?". KOMPASIANA. Diakses tanggal 2025-06-24.
- ^ Rahardjo, Sumargi (2025). PENGELOLAAN HAJI - 2025 dan Intisari Video Dr. Erwandi Tarmizi tentang Kewajiban Haji di Indonesia. Jakarta: TAKASITAU. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ "Dr. Erwandi Tarmizi: Haji Tak Wajib Jika Antrean Sampai 50 Tahun, Dana Talangan Haram". WestJavaToday. 30-06-2025. Diakses tanggal 01-07-2025.
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


